Ketua LBH LP-KPK’N Somasi Oknum Desa Mekar Baru

Kab.Tangerang, Jurnallbhlpkpkn.com- Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan Desa Mekar Baru yang baik dan bersih,transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan. 06/04/2021
Ditemui diruang kerjanya, Iwan selaku ketua Pengurus Cabang Kabupaten Tangerang, LEMBAGA BANTUAN HUKUM, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Nasional (LBH LP-KPK’N) menyampaikan“ Kades Mekar Baru belum mengklarifikasi poin-poin pertanyaan yang sudah kami layangkan secara tertulis, saya tunggu dalam sepekan ini, hingga timbul anatsir baru bahwa kami menduga kades mekar baru punya masalah besar”ujarnya
Lebih spesifik Iwan juga menegaskan “ kades mekar baru tidak tansparan pada publik, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi desa yang ditansfer melalui anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan, pemerintahan,pelaksanaan pembangunan,pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat,oleh karena itu, ini merupakan sebuah ‘Pelanggaran’karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dan peraturan lainya,
peraturan yang dimaksud yakni
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,”ucapnya
Lanjut”Dengan merujuk :
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;
Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa mekar baru yang terletak di Kecamatan mekar baru Kabupaten tangerang– Provinsi Banten”ucapnya
A. Iwan Dahlani dengan nada lantang”dalam hal ini kami akan segera melayangkan pengaduan elektronik,
Masyarakat mengetahui bahwa di desa mekar baru terindikasi terdapat dugaan penyelewengan terhadap keuangan desa Tahun Anggaran 2018-2019-2020 Adapun Penyelewengan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud, terindikasi dari adanya PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018-2019-2020, yang diduga tidak sesuai DENGAN REALISASI YANG nyata DILIHAT, DI DENGAR DAN DIALAMI SENDIRI OLEH MASYARAKAT DILAPANGAN. Hal ini didukung ADANYA FAKTA DAN INFORMASI SERTA KONDISI DILAPANGAN sebagai berikut:
Pemerintahan Desa mekar baru tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2020. Hal ini terbukti bahwa di Desa Mekar Baru tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut”
Baca juga: KEMBALIKAN Randis Ops Desa roda 2 jika tidak di Fungsikan
saya selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum, lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan nasional (LBH LP-KPK’N) Dengan mengedapankan serta menjujung tinggi”, Azas praduga tak bersalah, yang tetap mengacu sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan,saya/kami akan meminta kepada : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa;
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Ketua Ombusmen RI; Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Banten;Kepala Polisi Daerah Banten (Kapolda Banten; Bupati kabupaten Tangerang, dll, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa mekar baru Tahun Anggaran 2018-2019-2020 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.
(TIM/RED)