JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Ketua LBH LP-KPK’N Somasi Oknum Desa Mekar Baru

Ketua LBH LP-KPK’N Somasi Oknum Desa Mekar Baru

By Redaksi
April 6, 2021
399
0

Kab.Tangerang, Jurnallbhlpkpkn.com- Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan Desa Mekar Baru yang baik dan bersih,transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan. 06/04/2021

Ditemui diruang kerjanya, Iwan selaku ketua Pengurus Cabang Kabupaten Tangerang, LEMBAGA BANTUAN HUKUM, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Nasional (LBH LP-KPK’N) menyampaikan“ Kades Mekar Baru belum mengklarifikasi poin-poin pertanyaan yang sudah kami layangkan secara tertulis, saya tunggu dalam sepekan ini, hingga timbul anatsir baru bahwa kami menduga kades mekar baru punya masalah besar”ujarnya

Lebih spesifik Iwan juga menegaskan “ kades mekar baru tidak tansparan pada publik, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi desa yang ditansfer melalui anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan, pemerintahan,pelaksanaan pembangunan,pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat,oleh karena itu, ini merupakan sebuah ‘Pelanggaran’karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dan peraturan lainya,

peraturan yang dimaksud yakni
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,”ucapnya

Lanjut”Dengan merujuk :
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;
Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa

Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa mekar baru yang terletak di Kecamatan mekar baru Kabupaten tangerang– Provinsi Banten”ucapnya

A. Iwan Dahlani dengan nada lantang”dalam hal ini kami akan segera melayangkan pengaduan elektronik,
Masyarakat mengetahui bahwa di desa mekar baru terindikasi terdapat dugaan penyelewengan terhadap keuangan desa Tahun Anggaran 2018-2019-2020 Adapun Penyelewengan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud, terindikasi dari adanya PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018-2019-2020, yang diduga tidak sesuai DENGAN REALISASI YANG nyata DILIHAT, DI DENGAR DAN DIALAMI SENDIRI OLEH MASYARAKAT DILAPANGAN. Hal ini didukung ADANYA FAKTA DAN INFORMASI SERTA KONDISI DILAPANGAN sebagai berikut:

Pemerintahan Desa mekar baru tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2020. Hal ini terbukti bahwa di Desa Mekar Baru tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut”

Baca juga: KEMBALIKAN Randis Ops Desa roda 2 jika tidak di Fungsikan

saya selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum, lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan nasional (LBH LP-KPK’N) Dengan mengedapankan serta menjujung tinggi”, Azas praduga tak bersalah, yang tetap mengacu sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan,saya/kami akan meminta kepada : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa;
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Ketua Ombusmen RI; Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Banten;Kepala Polisi Daerah Banten (Kapolda Banten; Bupati kabupaten Tangerang, dll, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa mekar baru Tahun Anggaran 2018-2019-2020 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.

(TIM/RED)

Previous Article

Tak Perlu Berdebat, Ajak Saja Kades Sidoko ...

Next Article

Kartusi “BPNT di Desa Jengkol Saya Soroti ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Sudah Di Segel Galian Tanah Di Desa Gintung Sukadiri, Kini Kembali Beroperasi, Diduga Kebal Hukum

    Juni 26, 2025
    By Redaksi
  • Hukum

    Menegakkan Supremasi Hukum Adalah untuk Keadilan

    Mei 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Soal Alih Fungsi Situ Ranca Gede, Puluhan Warga Klaim Miliki Bukti Kepemilikan Lahan Dan Bayar Pajak

    Februari 27, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    PT PERMATA COCO CEMERLANG Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin,, Jadi Sorotan Publik

    Maret 12, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Rayakan Idul Adha, Ketua LBH LP KPKN Potong Kambing di Rumah

    Juli 10, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Kepala Bagian Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Provinsi Banten Subhan Setiabudi G,SE.,M.Si., Meluncurkan Aplikasi POKIR DPRD Banten

  • Infrastruktur

    Diduga Tak Berlaku Papan Informasi Proyek (PIP) Di Desa Gintung Pada Kegiatan Pengerjaan U-dith

  • Hukum

    Memahami Administrasi Klaim Asuransi bagi Pengguna Awam

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Terkait Konfirmasi : Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Sepatan Timur ...

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Jual Berbagai Macam Ayam Bangkok Babon Siap Untuk Diternak

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Pemerintah Desa Sasak Kecamatan Mauk Kompak Gotong Royong Bersihkan Rumput Dan Got Solokan

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Camat Sepatan Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dan Serukan Semangat Mempererat Hubungan Antara ...

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.