Diduga Oknum Desa Mekar Baru Terindikasi Korupsi DD.
Kab.Tangerang – Diduga Oknum Desa Mekar Baru ada sesuatunya, didalam ruang kerjanya A.Iwan Dahlani selaku ketua pengurus kabupaten tangerang LBH LP-KPK’N mengatakan” Pengelolaan dana desa tidak akan terlaksana dan terimplementasi dengan baik jika tidak ada evaluasi dalam pelaksanaannya.
Oleh karena itu, diharapkan aparat perangkat desa transparan dalam pengelolaan dana desa serta melibatkan masyarakat, hal ini untuk mencegah ketidak percayaan masyarakat kepada pengelola anggaran dana desa
selaku kepala desa akan memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya, transparan dan akan selalu taat dalam mengamalkan, Namun tidak sedemikian,”ucap ketua
“Lanjut, desa mekar baru tidak tansparan, selaku pengguna anggaran APBDes Tahun anggaran 2018-2019-2020,diduga indikasi korupsi DD,indikasi korupsi dalam anggaran dana desa.
Dikatakan, indikasi mulai dari pengelolaan anggaran tidak transparan kepada masyarakat, pelaksanaan kegiatan pembangunan juga tidak jelas, berapa serapan anggaran yang digunakan seperti membangun sarana prasarana umum,pengadaan barang dalam kegiatan pemberdayaan dan penyediaan media informasi,tidak jelas penggunaannya,”ucap ketua
“Lebih lanjut kata ketua, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan insfastuktur dan pengadaan mobil siaga desa (Ambulance) desa, oknum desa mekar baru diduga tidak transparan kepada masyarakat.
“penyedia media informasi APBDes dan relalisasi tahapan sesuai anggaran, tidak ada papan nama informasi padahal mereka anggarkan,” ucap ketua
Dalam pelaksanaan kegiatan, desa mekar baru menganggarkan media informasi desa,Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat,dengan jutaan rupiah, Namun, tidak ada yang kita lihat dipasang untuk dilihat dan ketahui publik, sebagaimana ditentukan dalam aturannya,dll; sehingga warga minim sekali informasi tentang hal tersebut”
Atas prilaku tersebut yang tidak sesuai amanah undang-undang No.14 tahun 2008 tentang kertbukan informasi publik dan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa dan peratuan menteri dalam negeri (permendagri) No.20 tahun 2018 tentang keuangan desa,maka seluruh pihak terkait dapat melakukan proses secara hukum kepada oknum kades tersebut,”tegas ketua
Lanjut”jika OKNUM desa mekar baru membuat pertanggungjawaban (LPJ) sampai 100% ,kami yakin ada indikasi didalam pembuatan laporan anggaran dana desa untuk tahun 2018-2019-2020,”ucapnya
lebih Lanjut iwan juga mengatakan” Camat mekar baru sudah memberikan respons yang baik, sudah saya panggil untuk memberikan keterangan atas perihal termaksud,saat ditemui didalam ruang kerjanya,”ujarnya
Dalam pantauan TIM dan awak media, “Camat Mekar Baru Mengatakan, Saya sudah perintahkan kasi pemerintahan untuk membuat surat kepada kades untuk menindaklanjuti permohonan informasi dimaksud,”ujarnya
Selanjutnya dari pantuan Tim dan awak media dilapangan, bahwa kades mekar baru tidak ada dikantor dan para staf desa yang ada dikantor desa ketika ditanya dengan entengnya menjawab,ya kami tidak tau kemana kepala desa, untuk memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan kades mekar baru belum bisa dihubungi
(TIM)