JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Tidak Transparan,Oknum Kades di Desa Sidoko Diduga Abaikan Instruksi Presiden

Tidak Transparan,Oknum Kades di Desa Sidoko Diduga Abaikan Instruksi Presiden

By Redaksi
April 16, 2021
405
0

Tangerang –  Iwan Selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Nasional (LBH LP-KPK’N) Kabupaten Tangerang, Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terus saja menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat,sala satunya yakni Desa Sidoko yang diduga abaikan Instruksi Presiden.

Karena kurang Ketidak transparanan pengelolaan anggaran menjadi pemicu utamanya dan setiap perencanaan APBDes harus diketahui masyarakat dan dilakukan sesuai mekanisme.

kesalkan sikap Kepala Desa Sidoko,Kecamatan,Gunung Kaler, kabupaten Tangerang, Saya menduga kepala desa yang menjabat saat ini tidak transparan dalam penggunaan dana desa yang diduga abaikan Instruksi Presiden RI tentang ketransparanan penggunaan dana berasal dari APBN/APBD, khususnya untuk alokasi dana desa dan juga abaikan himbauan Ketua KPK RI tentang ketransparanan penggunaan dana desa, “ucap ketua

“Lanjut, Hal itu terungkap, karena KADES diduga tidak menuangkan info grafis pertanggungjabawan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 lalu dalam baliho, sehingga tidak dapat dilihat masyarakat luas,kami menduga desa sidoko telah mengabaikan adanya Instruksi Presiden, Pernyataan itu iya sampaikan pada Jum’at/17/4/21 di ruang kerjanya.

Ketua menjelaskan, Pemerintahan Desa Sidoko, harusnya taat kepada Instruksi Presiden RI dan KPK RI serta dapat sejalan dengan harapan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi/PDTT, dalam mewujudkan desa yang bemartabat, transparan dan akuntabel. Maka, merupakan kewajiban kepala desa untuk membuat info grafis pertanggungjawapan APBDes Tahun 2020 yang lalu, sehingga masyarakat bisa mengetahui keuangan desa digunakan untuk apa?

”Pemerintahan Desa Sidoko harus patuh dengan instruksi Presiden dan KPK RI serta sejalan dengan program Kemendes PDTT dalam menciptakan desa yang transparan. Jika seluruh peruntukan APBDes Tahun 2018-2019-2020 lalu, sesuai dengan kebutuhan desa, langkah selanjutnya harus dituangkan dalam info grafis seperti baliho. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan ditengah-tengah masyarakat. Karena itu, bagaimanapun pihak desa harus tahu bahwa yang mereka kelola adalah uang rakyat,” Ungkapnya.

“Selanjutnya, sejauh ini kami belum menemukan adanya info grafis baliho APBDes Tahun 2020 lalu di kantor Desa Sidoko, padahal saat ini sudah memasuki bulan April Tahun 2021. Atas dasar ini, kami menilai pihak pemerintahan desa sidoko,Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, diduga telah melanggar UU KIP No.14 Tahun 2008 dan UU Desa No.6 Tahun 2014 pasal 68. Pihak Pemdes diduga terkesan tertutup dalam urusan keuangan desa, sehingga mengabaikan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang skema uang desa kemana pos-posnya untuk dianggarkan.

“Setidaknya ada lima komponen sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sidoko, yang harus dipublikasikan kepada masyarakat. Seperti pengucuran dana dari APBN Pusat, APBD Kabupaten, Pembagian hasil pajak (PHP), Pendapatan Hasil Daerah(PAD) dan Silva ataupun sisa anggaran tahun lalu . Namun sampai saat ini, pihak Pemdes tidak mampu menunjukkan Kredibilitas hasil kerja – kerja mereka, sehingga kami menilai ada dugaan terjadinya praktek KKN,” Terangnya.

Untuk itu Kami, Meminta Kepada Pihak terkait, Inspektorat,BPK,BPKAD atau pun Pihak Kejari, untuk dapat turun langsung Meng-Audit penggunaan anggaran dana desa 2018-2019-2020 yang diduga adanya indikasi penyelewengan dana desa dan tidak transparannya administrasi mulai perencanaan hingga pelaksanaan.

Lanjut”jika oknum kades di desa sidoko membuat pertanggungjawaban (LPJ) sampai 100% ,kami yakin ada indikasi didalam pembuatan laporan anggaran dana desa untuk tahun 2018-2019-2020,”ucapnya.

Baca juga: 2 Kades Wilayah Kecamatan Gunung Kaler Disinyalir Tak Mampu Jawab Pertanyaan LBH LP-KPK’N

Dalam pantauan kami, desa sidoko, kecamatan gunung kaler,telihat kumuh, dan hasil konfirmasi kepada kades sidoko pada hari sabtu (03/04/2021 ketika kami bertanya tentang perihal surat konfirmasi dan klarifikasi,”ya pak nanti hari Rabu/Kamis jawaban termaksud (07/04/2021) ,”ujarnya

“Namun sampai hari ini kades sidoko, kecamatan Gunung Kaler,Kabupaten Tangerang, sulit dihubungi,”ucap ketua

Selanjutnya dari pantuan Tim dan awak media dilapangan, bahwa kades sidoko tidak ada dikantor dan rumahnya pun terlihat sepi dan sulit dihubungi,untuk memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan belum ada yang bisa dihubungi.

(TIM RED)

Previous Article

Diduga Oknum Desa Mekar Baru Terindikasi Korupsi ...

Next Article

LSM PK Trisula Bakti Nusantara Meminta Pihak ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Di Cari Anak Lelaki Umur 4 Tahun, Sopir Mobil Truk Pengangkut Galian Tanah Diduga Menyembunyikan Anak Dari Ibu Kandungnya

    April 9, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Waktu Pengambilan Akte Cerai Serta Syarat Pengambilannya

    April 11, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Warga Kronjo Tempuh Jalur Hukum

    Februari 22, 2026
    By Redaksi
  • Hukum

    Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Camat Sukadiri Ahmad Hapid Bersama Aparat Gabungan Membubarkan Arena Sabung Ayam

    November 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan UU

    Februari 5, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Nasional

    Buka Pendidikan Sespimti dan Sespimen, Kapolri Minta Jangan Ada Kluster Baru Covid-19

  • Infrastruktur

    Pembangunan/Peningkatan Kualitas Psu Permukiman (Jalan Lingkungan) Kab. Tangerang 49, Di Kp. Gerudug Desa Mekar Jaya Kecamatan Sepatan, LSM APKAN Meminta Kadis Perkim Provinsi Banten Panggil Pelaksana…

  • TNI-POLRI

    Polda Banten Laksanakan Pembinaan Rohani dan Mental Rutin Kepada Personel

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Baeng LSM APKAN Minta BPK – RI Usut Tuntas Proyek Pembangunan Jalan Betonisasi Di Villa ...

    By Redaksi
    Mei 17, 2026
  • H.Iwan Tuding Proyek Pembangunan Turap Batu Kali Di Dekat Kantor Desa Kayu Bongkok Sumber Dari ...

    By Redaksi
    Mei 14, 2026
  • Camat Rajeg Perlu Kroscek Terkait Bangunan Gedung Kantor Desa Rajeg Mulya Terlihat Lesuh Dan Anggaran ...

    By Redaksi
    Mei 13, 2026
  • H.Iwan Tuding Pelaksana Pembangunan Jalan Paving Block di Kp Jembatan Papan Kiara Payung Abaikan Aturan ...

    By Redaksi
    Mei 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.