JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›2 Kades Wilayah Kecamatan Gunung Kaler Disinyalir Tak Mampu Jawab Pertanyaan LBH LP-KPK’N

2 Kades Wilayah Kecamatan Gunung Kaler Disinyalir Tak Mampu Jawab Pertanyaan LBH LP-KPK’N

By Redaksi
April 25, 2021
174
0

Kab.Tangerang – 2 Kades wilayah kecamatan Gunung Kaler yakni
Kepala desa gunung kaler dan Kepala desa ranca gede diduga kuat tidak transparansi pada pertanyaan poin-poin surat yang di layangkan dari LBH LP’KPK’N

Desa wajib menyediakan, Memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah desa serta kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, Desa, Dan pemberdayaan masyarakat.
Malam ini 25/4/2021

Ditemui diruang kerjanya,Iwan selaku ketua LBH LP KPK’N menyampaikan
Melalui surat Konfirmasi & Klarifikasi tertanggal 5 April 2021 dengan No. 288/KNF-KLF/LBH/IV/2021,Desa
Ranca Gede,dan Surat Konfirmasi & Klarifikasi dengan tertanggal 7 April 2021,Desa Gunung Kaler, dengan No.289/KNF-KLF/IV/LBH/IV/2021
“Kades Ranca Gede dan Kades Gunung Kaler belum mengklarifikasi poin-poin pertanyaan yang sudah kami layangkan secara tertulis, saya tunggu dalam sepekan ini, hingga timbul anatsir baru bahwa kami menduga 2 Kades tersebut punya masalah besar hingga tak mampu jawab pertanyaan itu.

“Lanjut, Oleh karena itu Desa,menurut
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang desa bertujuan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan Kesejahteraan umum maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih.

Baca juga: Miris Bukan Hanya Tak Pasang Papan Informasi, Pekerjaan Paving Block Di Desa Waliwis Diduga Asal Jadi

Sekarang ini eranya transparansi, semua proses perencanaan dan penganggaran, Warga mau pun publik berhak untuk mengetahui dan Selain itu jelas telah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 10 ayat 1 sampai dengan Pasal 4 dan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Bab III Pasal 4 ayat 5, serta tidak mengacu ke UU dan aturan yang berlaku, Karena Sangat jelas Dana Desa itu bukan miliknya Kepala Desa atau Perangkat Desa, tetapi miliknya masyarakat desa, yang dalam penggunaannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat desa,tegasnya

Hingga berita ini terbit para kades tersebut belum berhasil dihubungi.
(AR & TIM)

Previous Article

LSM PK Trisula Bakti Nusantara Meminta Pihak ...

Next Article

IPSI Panca Tunggal, Menggelar Acara Buka Bersama ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Menegakkan Supremasi Hukum Adalah untuk Keadilan

    Mei 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Penggelapan dan Penipuan Beserta Perbedaan Keduanya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Berita Terbaru Istri Nikahi 2 Lelaki, Poliandri di Cianjur

    Mei 21, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah Fungsi Kontrol Sosial Bagi Masyarakat dan Jenisnya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Kumpulan Nama Anak Bayi Lelaki Modern dan Islami Beserta Maknanya

    Mei 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Persyaratan Adopsi Anak dan Prosedur Administrasinya

    Juni 18, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Perkuat Kemitraan, DPW MOI Provinsi Banten Gelar Konsolidasi 2024

  • Bisnis

    Begini Cara Kirim Motor Melalui Jasa Ekspedisi

  • Design

    Modern designer wall coverings & wall art

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Galian Tanah Ilegal di Gintung Sukadiri, Aktivis Sukadiri Akan Bersurat Ke KOMISI IV

    By Redaksi
    Juni 16, 2025
  • H. IWAN Dari APKAN Terkait Proyek Betonisasi Jalan Sarakan – Kukun Rajeg, Minta DBMSDA Kawal ...

    By Redaksi
    Juni 14, 2025
  • DPD LSM APKAN Kantongi Hasil Investigasi Pembangunan SAB di Kp. Pulo Gintung Desa Gintung Sukadiri, ...

    By Redaksi
    Juni 12, 2025
  • Terkait Dugaan Indikasi Korupsi pada Proyek Betonisasi Jalan Cijeruk – Pasilian Kec.Mekarbaru, LSM KPK Nusantara ...

    By Redaksi
    Juni 8, 2025
  • Galian Tanah Ilegal di Gintung Sukadiri, Aktivis Sukadiri Akan Bersurat Ke KOMISI IV

    By Redaksi
    Juni 16, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.