2 Kades Wilayah Kecamatan Gunung Kaler Disinyalir Tak Mampu Jawab Pertanyaan LBH LP-KPK’N
Kab.Tangerang – 2 Kades wilayah kecamatan Gunung Kaler yakni
Kepala desa gunung kaler dan Kepala desa ranca gede diduga kuat tidak transparansi pada pertanyaan poin-poin surat yang di layangkan dari LBH LP’KPK’N
Desa wajib menyediakan, Memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah desa serta kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, Desa, Dan pemberdayaan masyarakat.
Malam ini 25/4/2021
Ditemui diruang kerjanya,Iwan selaku ketua LBH LP KPK’N menyampaikan
Melalui surat Konfirmasi & Klarifikasi tertanggal 5 April 2021 dengan No. 288/KNF-KLF/LBH/IV/2021,Desa
Ranca Gede,dan Surat Konfirmasi & Klarifikasi dengan tertanggal 7 April 2021,Desa Gunung Kaler, dengan No.289/KNF-KLF/IV/LBH/IV/2021
“Kades Ranca Gede dan Kades Gunung Kaler belum mengklarifikasi poin-poin pertanyaan yang sudah kami layangkan secara tertulis, saya tunggu dalam sepekan ini, hingga timbul anatsir baru bahwa kami menduga 2 Kades tersebut punya masalah besar hingga tak mampu jawab pertanyaan itu.
“Lanjut, Oleh karena itu Desa,menurut
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang desa bertujuan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan Kesejahteraan umum maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih.
Sekarang ini eranya transparansi, semua proses perencanaan dan penganggaran, Warga mau pun publik berhak untuk mengetahui dan Selain itu jelas telah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 10 ayat 1 sampai dengan Pasal 4 dan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Bab III Pasal 4 ayat 5, serta tidak mengacu ke UU dan aturan yang berlaku, Karena Sangat jelas Dana Desa itu bukan miliknya Kepala Desa atau Perangkat Desa, tetapi miliknya masyarakat desa, yang dalam penggunaannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat desa,tegasnya
Hingga berita ini terbit para kades tersebut belum berhasil dihubungi.
(AR & TIM)