Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

182

Kab.Tangerang, Jurnallbhlpkpkn.com – pembangunan infrastruktur yang dipercayai pemerintah Kabupaten Tangerang, kepada kontraktor masih saja terlihat banyak kejanggalan. Hal itu diduga dikarena lemahnya pengawasan pada saat pelaksanaan proyek betonisasi di Desa Sangiang.

Di antar kejanggalan yang tampak ditemukan proyek betonisasi jalan sangian gede, Rt 002/Rw.04, desa sangian,kecamatan sepatan timur, Kabupaten Tangerang, Diduga kuat adanya Kecurangan dan Penyelewengan dengan mengurangi Volume Pekerjaan Proyek fisik jalan beton mungkin sudah mendarah daging bagi para Kontraktor dan penyelenggara nakal yang sengaja mengambil keuntungan dari setiap kegiatan proyek.Kamis (24 Juni 2021)

 

Proyek yang diduga kuat tidak sesuai dengan Bestek di dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang terlihat asal-asalan saat pengerjaan tersebut, Pemerintah kabupaten Tangerang sangat minim pengawasan, seperti pengerjaan betonisasi di Desa Sangiang kecamatan Sepatan Timur, sampai dengan saat ini proses pengecoran tidak ada pengawasan dari pihak kecamatan atau dinas terkait sehingga dalam pengerjaan yang dikerjakan diduga asal jadi.

Media jurnallbhlpkpkn online bersama masyarakat di lokasi pengerjaan, menemukan ada kejanggalan dalam pekerjaan tersebut tidak adanya pengawasan, sehingga memberikan kesempatan kepada pelaksana kegiatan untuk mengurangi volume karena dilokasi kegiayatan tidak memasang papan informasi proyek.

Baca juga: Wiih!! BOS Proyek Pembangunan Gedung Kecamatan Kronjo Diduga Abaikan K3

Secara umum, aturan soal kewajiban pemasangan papan proyek ini dituangkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama informasi proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya diduga tak berlaku di kecamatan Sepatan Timur. Salah satunya proyek pengerjakan betonisasi desa sangiang kecamatan sepatan timur, kabuapten Tangerang.

“Kami sebagai sosial kontrol dan masyarakat melihat kegiatan tersebut merasa dibodohi oleh oknum pihak pelaksana yang berusaha mengelabui masyarakat dengan tidak memasang papan informasi proyek saat pengerjaan berlangsung, sedangkan jika mengacu UU KIP sudah sangat jelas, ketika setiap anggaran yang dialokasikan menggunakan uang rakyat harus jelas peruntukannya untuk apa dan jangan berusaha untuk membohongi Rakyat serta masyarakat.

Karena Uang yang dipergunakan hasil pajak masyarakat kabupaten Tangerang bukan uang pribadi, dan harus dipertanggungjawabkan secara kedinasan baik dimata Hukum maupun Agama,” pungkasnya

(Dedi)

Comments are closed.