JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Di Ibu Kota Prop Banten

Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Di Ibu Kota Prop Banten

By Redaksi
November 27, 2021
337
0

 

SERANG KOTA, Jurnallbhlpkpkn.com-Sat Resnarkoba Polres Serang Kota menangkap empat orang yang masuk kedalam rantai pengedaran narkoba di Ibu Kota Banten. Pelaku pengedar narkoba berjumlah empat orang, yakni IH (38), FR (26), AF (21) dan NT (21).

Pengungkapan rantai pengedaran narkoba berawal dari ditangkapnya IH, warga Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 25 November 2021 sekitar pukul 22.15 wib.

Pelaku ditangkap di sebuah kosan daerah Kaujon, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

“Saat di geledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram sabu. IH mengaku mendapatkan sabu dari FR seharga Rp 200 ribu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Sabtu (27/11/2021).

Penangkapan yang dilakukan oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota itu berlanjut di hari yang sama dengan mengejar FR. Pelaku ditangkap dirumahnya di Keganteran, Kasemen, Kota Serang, Banten, pukul 23.00 wib.

“Didapati dua bungkus kecil sabu seberat 0,96 gram sabu. FR mengaku mendapatkan narkoba dari AF,” tuturnya.

Baca juga: Sidak Gabungan BNN dan MENKUM HAM Di Lapas Kelas IIA Tangerang

Sat Resnarkoba Polres Serang Kota melanjutkan pengejaran ke tersangka AF. Dia ditangkap dirumahnya yang berlokasi di Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Jumat dini hari, 26 November 2021 sekitar pukul 00.15 wib.

Dari AF, Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapati tiga bungkus sabu seberat 0,84 gram. AF mengaku ke personil Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota, mendapatkan narkoba dari NT (21).

Polisi melanjutkan pengejaran ke pelaku NT dan ditangkap di kontrakannya yang berlokasi di lingkungan Kelanggaran, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pukul 03.15 wib.

“Setelah di geledah, kita mendapatkan barang bukti 54 bungkus sabu seberat 23,2 gram,” bebernya.

Seluruh tersangka kini sudah berada di Mapolres Serang Kota dan masih diperiksa intensif oleh Sat Resnarkoba. Sedangkan sampel barang bukti dikirim ke laboratorium untuk di periksa lebih lanjut.

“IS, FR dan AT dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1. Kemudian NT dikenakan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2,” pungkasnya.

( Red )

Previous Article

Gubernur Banten : Kita Harus Tetap Waspada ...

Next Article

Program Keroyok Vaksinasi, Biddokkes Polda Banten Laksanakan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Mengapa Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

    Maret 14, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

    Maret 7, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah Bentuk Gugatan dalam Praperadilan di Indonesia

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ombudsman Banten Apresiasi Gerak Cepat Polda Banten Tangkap Para Pembawa Sajam di Serang

    Maret 7, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Tindakan Merusak Barang yang Diatur dalam Pasal 170 dan 406

    Mei 14, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Desa Sukasari yang Tidak Mampu

    Juli 9, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Jalin Silaturahmi, LBH LP-KPK’N Kunjungan Ke Kantor Desa Tanjakan Mekar

  • Daerah

    Pj. Bupati Tangerang, Kunjungi Padepokan Abdul Jabbar Desa Pagedangan Udik Kecamatan Kronjo

  • Daerah

    JMSI Kabupaten Tangerang Berbagi Takjil ke Warga di Tigaraksa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Baeng LSM APKAN Minta BPK – RI Usut Tuntas Proyek Pembangunan Jalan Betonisasi Di Villa ...

    By Redaksi
    Mei 17, 2026
  • H.Iwan Tuding Proyek Pembangunan Turap Batu Kali Di Dekat Kantor Desa Kayu Bongkok Sumber Dari ...

    By Redaksi
    Mei 14, 2026
  • Camat Rajeg Perlu Kroscek Terkait Bangunan Gedung Kantor Desa Rajeg Mulya Terlihat Lesuh Dan Anggaran ...

    By Redaksi
    Mei 13, 2026
  • H.Iwan Tuding Pelaksana Pembangunan Jalan Paving Block di Kp Jembatan Papan Kiara Payung Abaikan Aturan ...

    By Redaksi
    Mei 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.