Pernikahan Berujung Cerai Lewat Pengadilan Agama

- Tangerang-Jurnallbhlpkpkn.com-Pernikahan merupakan penyatuan dua insan antara laki-laki dan perempuan berupa sebuah perjanjian atau ikatan melalui beberapa tahap dan proses dengan syarat ijab dan qabul.
Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
Dari akad itu juga, muncul hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi masing-masing pasangan.
Pernikahan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia. Kebutuhan itu terdiri dari kebutuhan emosional, biologis, rasa saling membutuhkan, dan lain sebagainya
Dengan menikah, suami atau istri dapat saling melengkapi satu sama lain. Jika merasa cocok, kedua-duanya akan memberi dukungan, baik itu dukungan moriel atau materiel, penghargaan, serta kasih sayang yang akan memberikan ketenangan hidup bagi kedua pasangan.
Saat memasuki hubungan pernikahan, biasanya tidak pernah terpikirkan akan menceraikan orang yang telah menjadi pasangan hidup.
Namun jika keinginan tidak sesuai dengan kenyataan, biasanya perceraian akan menjadi jalan terakhir yang dipilih sebagai solusi mengatasi masalah pernikahan.
Ada beberapa alasan perceraian yang banyak terjadi saat ini, misalnya karena adanya masalah keuangan, kekerasan dalam rumah tangga, merasakan ketidak cocokan dengan pasangan, bahkan adanya orang ketiga dalam pernikahan.
Baik,”Langsung saja Kepokok persoalan termaksud,
Dengan langka-langka cara sebagai berikut :
Sebelum masuk cara menggugat cerai suami, dengan cara yang dibutuhkan kelengkapan dokumen pendukungnya, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengajuan gugatan sebagai syarat proses gugatan, yakni:
Penggugat harus melengkapi Pengisian formulir,atau permohon gugatan cerai,yang sudah tersedia pada bagian pelayanan pengadilan agama.
Membawa surat nikah asli,Fotokopi surat nikah sebanyak 3 (tiga) lembar kurang lebih,yang telah diberi materai dan dilegalisir,Jika telah memiliki anak, harus membawa fotokopi akta kelahiran anak yang sudah diberi materai dan legalisir,Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Jika gugatan cerai disertai dengan gugatan harta bersama, dokumen perlu dilampiri dengan beberapa bukti kepemilikan, seperti sertifikat tanah, BPKB, STNK,MOBIL,MOTOR atau kwitansi jual beli.Surat Ijin Atasan bagi pemohon yang berada sebagai anggota PNS/TNI/POLRI/BUMN.
Untuk suami atau istri yang tidak jelas alamatnya, harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami atau istri telah pergi meninggalkan rumah dengan data bulan dan tahun yang jelas dan tidak diketahui alamatnya yang jelas.Nah, ketika sudah mempersiapkan segala dokumennya.
Begini cara menggugat cerai suami,yakni dengan alasan menggugat yang dapat diterima oleh hakim pengadilan agama, misalnya salah satu pihak melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat,kekerasan, pembelakuan tidak baik,atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
Atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin yang jelas atau alasan yang sah, atau bisa juga karena adanya hal lain di luar kemampuannya. Alasan-alasan ini akan memperkuat penggugat saat berada di persidangan.
Selanjutnya adalah menyiapkan saksi.Sebab, keberadaan saksi nantinya akan memperkuat argumen dari penggugat. Biasanya, hakim akan meminta penggugat membawa saksi untuk membuktikan alasan-alasan perceraian yang telah diberikan pada hakim sebelumnya.
Saksi-Saksi akan diminta hadir untuk memperkuat alasan tergugat. Oleh karena itu, saksi sudah seharusnya disiapkan sejak awal proses perceraian. Saksi bisa 2 (dua) atau beberapa orang, yang nantinya akan diminta keterangannya untuk menguatkan alasan penggugat saat sidang.
Keakuratan keterangan saksi-saksi bisa dilengkapi dengan beberapa cara, misalnya foto, video, atau pesan teks sebagai bukti, dan lain sebagainya
“Ini semacam aduan sebagai cara untuk menggugat suami. Ini akan dibahas dalam persidangan. Jika memenuhin syarat
Setelah menyelesaikan seluruh proses seperti pendaftaran gugatan perceraian, penggugat atau pemohon tinggal menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Agama.
Pemanggilan oleh juru sita atau juru sita pengganti kepada pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan.
Surat pemanggilan tersebut akan langsung disampaikan ke alamat penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon, seperti yang tersebut dalam surat gugatan atau permohonan.
Jika pada saat dipanggil para pihak tidak ditemukan di alamatnya, maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah dimana penggugat atau tergugat tinggal.
Namun bilamana tidak mengerti atau kurang memahaminya, untuk mengurus segala persyaratan alangka baiknya mempercayakan kepada Advokat/Pengacara untuk mengurus hal termaksud.
Baca juga: Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai Peraturan
“Sekedar saran”,sebelum hal termaksud terjadi, alangkah baiknya hal ini dibicarakan terlebih dahulu sebaik mungkin, karena penyesalan selalu datang terlambat.
“Penyesalan tidak dapat mengubah masa lalu, begitu pula kekhawatiran tidak dapat mengubah masa depan.”
Terimakasih.
Semoga Bermanfa’at.
(Redaksi)