Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa?
Idealnya hak asuh anak ada pada kedua orang tuanya. Terkait dengan kebutuhan atas kasih sayang, perhatian, pendidikan, rasa aman demi tumbuh kembangnya. Namun bagaimana jika kedua orang tua bercerai?
Selama pandemi kasus perceraian mengalami peningkatan, lebih banyak disebabkan karena faktor ekonomi. Sangat disayangkan namun yang lebih mengalami dampaknya adalah putra-putri dari hasil pernikahan tersebut.
Selain harta gono-gini, keturunan adalah hal yang sering jadi perebutan. Hingga menimbulkan perselisihan dan saling lapor antara suami dan istri yang telah resmi bercerai karena masing-masing merasa lebih berwenang.
Hal ini sudah diatur dalam ketentuan Hukum Perdata di Indonesia. Tentang bagaimana penunjukan hak asuh secara otomatis maupun ketika ada kondisi tertentu yang jadi pertimbangan
Dasar Hukum Hak Asuh Anak
Hak asuh dikaitkan dengan hukum islam yaitu hadhanah. Artinya adalah merawat, memberikan perlindungan, mengasuh, memelihara. Obyek dari penjelasan ini adalah keturunan hasil dari pernikahan sah kedua orang tua.
Merawat, memelihara maknanya luas bisa secara langsung atau tidak langsung. Secara langsung artinya mendampingi setiap hari dilakukan sendiri. Sedangkan tidak langsung artinya melalui orang lain.
Baca juga: Nasib Piluh yang Dialami Seorang Ibu Demi Sang Anak
Dalam hal ini, orang yang memiliki kewajiban mengasuh memberikan semua kebutuhan baik materi maupun non-materi melalui perantara. Contoh, orang tua yang bekerja di luar negeri, mendelegasikan pengasuhan kepada saudaranya.
Dasar hukumnya sendiri tercantum dalam UU No.23 tahun 2002. Mengatur mengenai pengertian hak asuh anak, fasilitas yang wajib diberikan, jaminan hingga sanksi hukum apabila tidak dilaksanakan.
1. Pasal 1 ayat 2, menyebutkan bahwa perlindungan merupakan kegiatan untuk memberikan jaminan hidup, tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabatnya. Perlindungan terhadap segala bentuk diskriminasi serta kekerasan.
2. Pasal 8, jaminan pelayanan kesehatan, jaminan sosial terkait kebutuhan secara fisik, mental, spiritual serta sosial. Kebutuhan lahir batin anak harus dipenuhi dalam hal ini.
3. Pasal 13, hak asuh anak dalam hal ini menjamin perlindungan terhadap diskriminasi, kekerasan, penelantaran, eksploitasi ekonomi maupun seksual. Juga memberi jaminan perlindungan terhadap tindakan tidak adil lainnya.
4. Pasal 16, memberi perlindungan dari penganiayaan, hukuman tidak manusiawi. Penangkapan penahanan serta penjara hanya sebagai pilihan terakhir dan telah melalui proses hukum yang berlaku.
5. Pasal 26, hak asuh anak berkaitan dengan tumbuh kembang sesuai bakat dan minat. Serta mencegah terjadinya pernikahan dini. Keduanya harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh orang yang berwenang.
Hak Asuh Karena Perceraian Jatuh Pada Ibu
Kedua orang tua wajib memberikan pengasuhan dan perlindungan terhadap keturunannya dalam porsi yang sama. Apabila tidak terdapat gugatan saat bercerai, maka bisa diselesaikan tanpa perantara pengadilan.Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa?
Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 41. Sedangkan apabila terdapat gugatan akibat perselisihan atau perebutan hak asuh anak maka akan diselesaikan melalui pengadilan.
Apabila anak masih kategori di bawah umur yaitu di bawah 12 tahun maka akan otomatis menjadi hak ibu. Meskipun ayah masih memiliki tanggung jawab memberikan nafkah baik lahir maupun batin.
Untuk laki-laki maupun perempuan berlakunya sama. Lalu setelah mencapai 12 tahun siapa yang harus memelihara? Usia ini dikatakan sudah akil baligh atau dewasa sehingga bisa memutuskan pilihan sendiri.
Saat mencapai usia dewasa anak boleh memilih akan ikut dengan siapa, salah satu dari kedua orang tuanya. Hak asuh anak usia akil baligh ada landasan hukumnya yaitu Kompilasi Hukum Islam pasal 105.
Mengenai beban biaya pengasuhan tidak hanya mutlak tanggung jawab ayah, ibu juga diperbolehkan ikut membantu. Dengan kondisi ketidakmampuan ayah menanggung semua biaya pengasuhan, pendidikan dan sebagainya.
Meski ini sudah ada landasan hukumnya namun pada prakteknya banyak juga ayah ditunjuk untuk mengasuh anak. Anda tentu tidak asing dengan beberapa kasus perceraian selebriti dimana anak diasuh ayah.
Dalam pengertian hak asuh anak jatuh kepada ayah. Untuk kasus seperti ini juga diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 tahun 1973. Sudah ada landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan
Mengapa ayah lebih berhak? Kondisi tertentu bisa saja terjadi pada pola pengasuhan atau kemampuan ibu. Atau bisa juga karena kesepakatan antara kedua pihak yang sebelumnya melalui proses mediasi.
Hilangnya Hal Asuh Anak oleh Ibu
Perceraian yang menghasilkan keputusan bahwa keturunan sah dari pernikahan menjadi tanggung jawab ayah banyak terjadi. Bukan karena ada gugatan dari pihak laki-laki sebagai suami namun gugur secara otomatis.
Kondisi tertentu yang memungkinkan pencabutan hak asuh anak bisa saja dilakukan oleh pengadilan. Pertimbangannya dari segi perlindungan anak, hal ini bisa terjadi karena 3 hal sebagai berikut.
1. Perilaku buruk ibu
Ibu memiliki perilaku buruk seperti sering minum alkohol, kesibukan diluar rumah hingga menyebabkan penelantaran. Sikap temperamental sehingga sering berlaku kasar kepada anak secara sengaja hingga menyebabkan anak trauma psikologis.
Hal ini mengakibatkan kewajiban pengasuhan bisa hilang dan jatuh kepada ayah melalui putusan pengadilan. Untuk menentukannya biasanya melalui pelaporan pihak yang dapat bertanggung jawab sebagai saksi disertai bukti.
2. Kasus hukum
Terdapat kasus hukum yang menyebabkan sanksi penjara dalam beberapa waktu. Ini juga akan menghilangkan hak asuh anak. Sebab tidak mungkin melakukan pengawasan, pemeliharaan dan sebagainya dari penjara.
Terutama apabila anak yang harus ditinggal di rumah masih usia 5 tahun atau di bawah umur. Maka pengasuhan harus dilimpahkan kepada pihak lain berkaitan dengan kepentingan untuk perlindungan anak.
3. Tidak mampu memberi perlindungan
Ketidakmampuan dalam menjamin keamanan kepada keturunan hasil pernikahan sebelumnya. Contoh, hilang akal, depresi, kondisi mental tidak stabil, seperti yang pernah dialami juga oleh selebriti tanah air.
Kondisi perekonomian yang menyebabkan kesulitan untuk memberikan jaminan kesehatan, kehidupan layak dan sebagainya. Ini juga termasuk dalam kategori tidak mampu memberi perlindungan dengan layak kepada anak.
Hak Asuh Karena Gugatan Cerai Pihak Istri
Perceraian umumnya diajukan oleh pihak suami. Bahkan secara agama saat terucap talak, perceraian sah antara keduanya. Namun pihak istri diperkenankan lebih dulu melayangkan gugatan cerai terhadap suami.
Lalu siapa yang lebih diutamakan untuk memiliki hak asuh anak? Untuk kondisi ini perlu dikaji dari penyebab gugatan. Secara garis besar seperti penjelasan berikut ini.
1. Gugatan cerai karena perilaku tidak baik istri
Istri tidak memperhatikan pola pengasuhan, memiliki kesibukan sendiri. Hal-hal yang membuatnya tidak dapat melakukan fungsi sebagai istri sekaligus ibu sesuai UU No.1 tahun 1974 pasal 34, maka hak asuh jatuh kepada suami.
Kondisi ini memenuhi kriteria persyaratan hilangnya hak asuh anak. Apabila terbukti memiliki kebiasaan atau perilaku buruk, maka kuasa dilimpahkan kepada pihak ayah demi keamanan anak.
2. Istri berselingkuh
Jika terdapat bukti bahwa istri berselingkuh, melalui pengadilan Agama maka akan dikembalikan kepada dasar hukum yang sama. Dimana menunjukkan bahwa istri tidak melakukan tugas dengan baik.
Hak asuh anak selanjutnya akan dipertimbangkan sesuai usia. Kembali lagi pada prinsip apabila di bawah umur misalnya 5 tahun atau 12 tahun akan jatuh pada pihak istri.
3. Suami berselingkuh
Gugatan cerai karena alasan suami berselingkuh harus dibuktikan di pengadilan. Selanjutnya jika terdapat bukti kuat permohonan gugatan dikabulkan. Dalam hal ini pengasuhan akan jatuh kepada pihak istri.
Tidak ada case khusus yang menghalangi pihak istri dalam melakukan pengasuhan, perawatan, pemeliharaan dan sebagainya. Sama seperti kasus sebelumnya bahwa kurang dari 12 tahun adalah tanggung jawab ibu.
Hak Asuh Anak Jika Kedua Orang Tua Meninggal secara Hukum Islam
Kasus yang sedang ramai diperbincangkan di berbagai infotainment dan media online saat ini. Yaitu perselisihan terkait hak asuh dimana kedua orang tua anak meninggal akibat kecelakaan. Siapa yang lebih berhak?
Menurut Hukum Islam apabila kedua orang tua meninggal. Maka hak asuh anak jatuh kepada pihak ibu. Ketentuannya harus dalam satu garis lurus baik ke atas maupun ke bawah.
Pihak tersebut diutamakan karena pertimbangan kedekatan secara emosional. Apabila masih ada orang tua artinya kakek nenek, maka bisa dikuasakan kepada mereka. Apabila sudah tidak ada maka bisa kepada saudara perempuan.
Terutama untuk anak yang belum akil baligh. Pengasuhan lebih diutamakan diberikan kepada saudara dari pihak ibu. Namun pihak keluarga ayah tetap memiliki tanggung jawab karena adanya hubungan ahli waris.
Menurut hukum Islam apabila keturunan yang ditinggalkan memiliki bibi dari pihak ibu dan ayah. Maka tetap diutamakan hak asuh anak kepada bibi dari pihak ibu. Kecuali terdapat hal-hal yang menghalangi.
Misalnya, bibi dari pihak ibu tidak memiliki kemampuan dalam pengasuhan. Tidak dapat menjamin keamanan dari segi jasmani dan rohani dan sebagainya. Maka bisa dilimpahkan kepada bibi dari pihak ayah.
Namun apabila orang tua memiliki saudara laki-laki, maka yang didahulukan untuk tanggung jawab pengasuhan adalah pihak ayah. Artinya paman dari pihak laki-laki yang lebih berkuasa atas pemeliharaan.
Hak Asuh Anak Jika Orang Tua Meninggal Menurut Hukum Perdata
Kuasa pengasuhan disini biasa disebut dengan perwalian. Menurut KUHPer, dasar yang pertama dipertimbangkan adalah penunjukan dari orang tua. Hal ini diatur dalam KUHPer pasal 353 ayat 1.
Bagaimana jika sudah meninggal? Maka penunjukan wali seperti yang tercantum dalam ketentuan perundang-undangan tersebut ditangguhkan. Pengadilan akan menentukan berdasarkan surat wasiat dari orang tua jika ada.
Bagaimana jika tidak ada surat wasiat karena orang tua meninggal secara mendadak? Maka hak asuh anak diputuskan pengadilan berdasarkan persyaratan perwalian. Pada dasarnya semua kerabat atau anggota keluarga memiliki kuasa perwalian.
Selama memenuhi persyaratan, mengajukan permohonan perwalian, melengkapi bukti berupa dokumen-dokumen, maka bisa diproses. Selanjutnya akan ditentukan oleh persidangan. Calon wali harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- 1. Mampu mengurus semua harta yang dimiliki anak di bawah perwaliannya dengan baik.
- 2. Melakukan pemeliharaan, perawatan, pendidikan menggunakan harta yang dimiliki anak di bawah perwaliannya.
Bertanggung jawab atas tindakan perawa. - 3. Bertanggung jawab atas tindakan perawatan dan pengurusan yang tidak baik.
- 4. Mencatat dan membuat inventarisasi terhadap harta yang dimiliki.
- 5. Tidak memiliki resiko melakukan tindakan buruk seperti penelantaran dan eksploitasi.
- 6. Keluarga dekat pihak suami maupun istri lebih diutamakan.
Sebagai catatan, apabila perwalian dikuasakan kepada saudara perempuan dari pihak manapun harus sesuai persetujuan suami. Apabila tidak ada sanggahan atau penolakan, maka bisa dikuasakan langsung.
Anak adalah tanggung jawab antara suami dan istri secara bersama-sama. Apabila terjadi perceraian pengasuhannya bisa dilakukan secara bersama-sama dengan pembagian waktu. Sehingga tidak perlu ada perselisihan mengenai hak asuh anak.
Author: A Iwan Dahlani.