Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi (Lapdu)

Anda perlu tahu seperti apa laporan pengaduan dugaan korupsi (lapdu). Tindakan termasuk ranah pidana ini sangat merugikan Negara. Di Indonesia tindakan seperti ini sering ditemui.
Sepanjang tahun 2021 tercatat 152 pimpinan daerah melakukan korupsi. Paling baru menjerat Bupati Penajam Paser Utara. Sebelumnya OTT (operasi tangkap tangan) dilakukan terhadap Wali Kota Bekasi.
Meski banyak disorot namun kenyataan ini tidak hanya dilakukan oleh pejabat. Kepala daerah tingkat kecamatan, desa, pengusaha, tenaga pengajar, dan masyarakat pada umumnya banyak yang melakukannya.
Jenis tindakan termasuk kategori pidana ini tidak hanya “mengambil uang”. Tapi jelas dampaknya sangat merugikan bagi banyak pihak. Maka jika anda mengetahui indikasi tindakan tersebut sebaiknya membuat laporan pengaduan.
Jenis Tindakan Korupsi yang Dapat Merugikan
Laporan pengaduan dugaan korupsi (Lapdu) bisa dibuat ketika terdapat indikasi adanya kecurangan serta merugikan. Berikut 7 tindakan termasuk dalam kategorinya dan perlu dilaporkan segera.
1. Merugikan keuangan Negara
Banyak dibahas beberapa pejabat melakukan tindakan dengan berpotensi merugikan Negara dalam miliaran rupiah. Pada kasus tersebut pejabat mengambil keuntungan dalam bentuk uang dari suatu proyek.
0. Suap menyuap
Suap juga masuk dalam tindakan yang bisa anda buat laporan pengaduan dugaan korupsi (Lapdu). Sanksi dalam pelanggarannya diatur dalam Undang-undang nomor 20/2001 pasal 5.Contoh suap paling sering ditemui adalah pada saat terkena tilang Operasi Polantas di jalanan. Tidak sedikit masyarakat meminta kemudahan proses supaya tidak perlu sidang dengan memberikan sejumlah uang.
0. Penggelapan
Penggelapan sama halnya pencurian, bedanya untuk mendapatkan suatu barang atau uang tidak perlu mengambil. Penggelapan oleh pejabat, artinya aset atau uang sudah ada namun tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan tujuan sebenarnya.
0. Pemerasan
Memaksa orang lain untuk melakukan atau memberikan sesuatu, masuk dalam tindakan pidana. Untuk hal ini UU Tipikor menyebutkan tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara Negara.
0. Kecurangan
Orang berbuat curang, orang membiarkan praktik curang padahal mengetahui keduanya bisa dilaporkan. Melanggar UU Tipikor karena berpotensi merugikan hingga perlu laporan pengaduan dugaan korupsi (Lapdu).
0. Kepentingan dalam kegiatan pengadaan
Dengan sengaja ikut andil dalam proses pemborongan, pengadaan dan persewaan. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan dari keikutsertaan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.
0. Gratifikasi
Semua bentuk pemberian untuk pegawai negeri dan penyelenggara Negara masuk kategori suap. Contoh parcel lebaran, bingkisan natal, pemberian uang secara khusus untuk melancarkan maksud dengan memanfaatkan kewenangan pejabat.
Penyebab Maraknya Praktik Korupsi
Praktik tindak pidana suap, gratifikasi dan sebagainya disebut sebagai suatu budaya. Bukan dalam artian budaya yang dikaitkan dengan adat istiadat serta peninggalan nenek moyang. Namun sebagai “kebiasaan” yang sulit dihilangkan.
Sepanjang tahun KPK melakukan OTT, namun tidak juga membuat jera. Seakan apa yang dialami orang lain dengan beratnya sanksi hukum bukan ancaman meski ada potensi laporan pengaduan dugaan korupsi.
Penyebab pertama maraknya praktik-praktik kecurangan di Indonesia adalah terbukanya kesempatan, akses mudah untuk merubah anggaran. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, korupsi terjadi karena adanya kekuasaan, kesempatan dan lemahnya integritas.
Lemahnya pengawasan. KPK sendiri tidak luput dari penyalahgunaan wewenang. Seperti yang pernah ramai diperbincangkan kasus pelanggaran etik oleh wakil ketua KPK dan hanya disanksi dengan pemotongan gaji.
Pengawasan oleh aparat penegak hukum juga masih mendapat intervensi dari berbagai pihak. Terindikasi dari lolosnya beberapa buronan KPK yang hingga saat ini belum juga dapat ditangkap.
Melibatkan lebih dari 1 orang pejabat. Ini juga menjadi salah satu alasan mengapa laporan pengaduan dugaan korupsi (Lapdu) tidak segera ditindaklanjuti. Contoh kasus e-KTP yang menyeret nama-nama pejabat penting.
Sanksi tidak menimbulkan efek jera. Sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan sehingga tidak menjadikan efek jera. Contoh kasus Bansos covid-19 oleh Menteri Sosial yang hanya divonis 12 tahun penjara.
Contoh lain adalah kasus suap yang menjerat nama jaksa senior wanita. Dimana vonis awal hakim adalah 10 tahun penjara dan denda 600 juta. Kemudian dipotong hanya selama 6 tahun penjara.
Lemahnya sanksi tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan yang digaungkan para pejabat Negara. Untuk itulah perlu peran masyarakat untuk membuat laporan pengaduan dugaan korupsi (Lapdu) apabila mengetahui praktik serupa.
Contoh Praktik Korupsi di Lingkungan Masyarakat
Praktik pidana korupsi sebenarnya tidak hanya dalam jumlah besar yang merugikan Negara secara nyata. Selama ini public lebih fokus terhadap penanganan koruptor kelas kakap yang merugikan Negara hingga milyaran rupiah.
Dalam kehidupan sehari-hari sebenarnya bisa dilihat banyak sekali praktik serupa. Meski kerugiannya tidak mempengaruhi banyak orang namun tetap saja merupakan benih dari perilaku tidak terpuji.
Contoh paling mudah adalah praktik suap pengurusan dokumen kependudukan seperti e-KTP atau KK di tingkat kelurahan. Warga umumnya memberikan “salam tempel” kepada petugas supaya didahulukan.
Mengambil sejumlah uang hasil iuran untuk kepentingan pribadi. Seperti iuran kas RT, petugas mengambil beberapa persen tanpa sepengetahuan pihak lain. Kemudian dimasukkan dalam pos pengeluaran seperti biaya transportasi.
Pungli pengurusan surat-surat seperti keharusan membayar untuk test yang sebetulnya gratis. Ini bisa anda buat laporan pengaduan dugaan korupsi (Lapdu) apalagi jika jumlahnya sudah dalam taraf tidak masuk akal.
Pedagang yang melebihkan timbangan juga masuk dalam kategori korupsi. Sebab mengambil hak pembeli lebih besar dari yang seharusnya dibayar. Namun ini merupakan permasalahan personal tidak melibatkan instansi pemerintahan.
Anda yang masih pelajar atau mahasiswa, melebihkan tagihan SPP kepada orang tua dari seharusnya juga merupakan contoh nyata. Sebab mengambil sejumlah uang yang seharusnya bukan milik untuk keperluan pribadi.
Bahaya Korupsi Hingga Harus Dibuat Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi (Lapdu)
Semua tindak pidana pada dasarnya menyebabkan kerugian. Mengambil uang rakyat, menerima suap demi kepentingan yang tidak adil juga merugikan orang lain. Bahaya yang ditimbulkan nyata dari semua aspek.
1. Bahaya bagi individu dan masyarakat
Individu dalam kehidupan sosialnya tidak melakukan peran dengan baik. Mementingkan diri sendiri, kurang berempati, kurang menghargai instansi pemerintah. Keadilan serta kesejahteraan sulit terwujud hingga dibutuhkan keberanian laporan pengaduan dugaan korupsi (lapdu).
0. Bahaya bagi ekonomi
Pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dimulai dari roda paling bawah yaitu masyarakat akan sulit tercapai. Sebab sarana dan prasarana tidak memadai akibat banyaknya penyunatan dana pembangunan oleh oknum pejabat.
0. Bahaya bagi birokrasi
Prinsip rasional, efisien, berkualitas tidak akan tercapai. Sebab kebiasaan bayar-membayar semakin meningkatkan biaya administrasi yang seharusnya gratis. Tidak bayar tidak akan diproses ini penyebab banyaknya calo.
0. Bahaya terhadap politik
Pemerintah tidak legitimate di mata masyarakat. Publik akan sulit untuk bisa patuh pada peraturan. Apalagi dengan banyaknya laporan pengaduan dugaan korupsi (lapdu) yang tidak segera diproses.
0. Bahaya terhadap generasi muda
Sifat tidak jujur dicontohkan oleh pemimpin, ini akan mempengaruhi karakter generasi muda. Jadi antisosial, melihat korupsi sebagai hal yang bisa diterima. Kebiasaan ini akan menurun kepada generasi-generasi seterusnya.
Tuntutan peran anak muda sangat dibutuhkan dalam upaya menekan dan meminimalisir praktik suap, curang dan sejenisnya. Paling tepat adalah menyingkirkan para pelaku melalui laporan pengaduan dugaan korupsi (Lapdu).
Pentingnya Peran Masyarakat Membantu Pemberantasan Tindak Korupsi.
Sangat diperlukan peran aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja pejabat dan tokoh-tokoh penting. Dengan cara yang pertama yaitu mencari dan mengumpulkan informasi. Apabila terdapat indikasi kecurangan, masyarakat bisa segera melapor.
Terutama jika terjadi di lingkungan strategis. Seperti kantor tempat bekerja, instansi pemerintahan, pejabat daerah setempat. Anda bisa langsung membuat laporan pengaduan dugaan korupsi (Lapdu).
Masyarakat berperan dalam menyaring informasi pada saat menerimanya. Contoh, mendekati Pemilu biasanya terdapat bantuan baik personal maupun komunitas. Anda bisa merunut dari mana asal pendanaan.
Bisa jadi berasal dari calon-calon pimpinan daerah maupun wakil rakyat. Pendanaan yang diterima tersebut dapat dikategorikan dalam penyuapan. Anda dapat melaporkan apabila terdapat bagi-bagi amplop menjelang Pemilu.
Melakukan kontrol dengan tegas menolak segala bentuk pungli. Contoh, tidak membayar atau memasukkan uang ke dalam kotak administrasi jika tujuannya tidak jelas. Ini masuk ranah suap, harus dihentikan.
Mengedukasi orang-orang terdekat supaya tidak sembarangan menerima pemberian apalagi dalam bentuk uang apabila memiliki jabatan. Imbalan atas kerja paling wajar adalah gaji, bukan dari orang-orang dengan maksud tertentu.
Tidak menjadi pelaku tindak pidana korupsi meski dalam jumlah kecil. Bukan hanya dalam bentuk uang, terlambat masuk kantor itu sudah korupsi waktu. Meski jarang orang menyusunnya dalam laporan pengaduan dugaan korupsi (Lapdu).
Memberi contoh kepada generasi muda untuk tidak melakukan kecurangan dalam hal apapun. Sikap mental seperti ini sangat dibutuhkan. Sebab generasi muda merupakan penerus kepemimpinan selanjutnya.
Membiasakan diri menggunakan barang-barang dan fasilitas pribadi. Dengan begitu akan muncul rasa tanggung jawab terhadap barang bukan milik pribadi. Tidak ada nada keinginan untuk menguasainya.
Cara Membuat Laporan Ke KPK
Operasi tangkap tangan dilakukan oleh KPK salah satunya adalah berasal dari laporan masyarakat. Jika anda ingin berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi, bisa membuat laporan pengaduan dugaan korupsi (Lapdu).
Laporan bisa melalui surat secara tertulis, melalui SMS, fax, telepon atau datang langsung ke kantor KPK. Saat ini juga tersedia fasilitas untuk berinteraksi secara online melalui website KPK Whistleblower’s System.
Pelaporan menggunakan media online terjamin aman. Identitas anda sebagai pelapor tidak akan diekspos yang bisa beresiko terhadap keamanan. Sehingga meminimalisir penyalahgunaan data untuk keperluan lain.
Laporan harus terstruktur dan valid dilengkapi dengan alat bukti. Alat bukti yang dimaksud bisa berupa keterangan ahli, keterangan saksi, surat, dokumentasi dan petunjuk lain yang memperkuat dugaan.
Agar segera ditindaklanjuti, sekaligus mempermudah kinerja petugas anda harus membuat aduan berkualitas. Sesuai ketentuan dan kelengkapan yang disyaratkan. Berikut urutan yang perlu diperhatikan.
1. Pelaporan secara tertulis
2. Disertai identitas pelapor. Nama,
alamat, nomor telepon aktif, pekerjaan, fotokopi kartu identitas dan data pendukung lainnya.
3. Laporan pengaduan dugaan korupsi (Lapdu) ditulis sesuai kronologis.
4. Melengkapi bukti-bukti awal.
5. Jenis korupsi apakah suap, kerugian
Negara, pemerasan dan sebagainya
serta jumlah kerugiannya.
6. Sumber informasi sebagai penguat
dugaan.
7. Keterangan bahwa Laporan pengaduan dugaan korupsi (Lapdu) sudah ditangani oleh aparat penegak hukum.
8. Laporan tidak diperkenankan untuk dipublikasikan.
Anda dapat memantau jalannya proses tindak lanjut laporan secara online di website resmi KPK. Dengan fasilitas kemudahan Laporan pengaduan dugaan korupsi (Lapdu) secara bertahap praktik tindak pidana dapat dikurangi.
Terimakasih