JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Apa Itu Peraturan Tanah Bengkok? Ketahui Pengertiannya

Apa Itu Peraturan Tanah Bengkok? Ketahui Pengertiannya

By Redaksi
Januari 24, 2022
309
0

Anda pasti mendengar tentang peraturan tanah bengkok bukan? Ya, tanah bengkok itu seringkali disebut dengan lahan carik atau desa. Biasanya lahan tersebut dikelola oleh penjabat-penjabat desa.

Selain dikelola oleh para pejabat pedesaan, lahan itu juga kerap dijadikan tempat usaha untuk menambah kas. Tentu saja, pajak dari lahan-lahan itu tidak dipungut, melainkan ditangani oleh pemerintah itu sendiri.

Keberadaan dari tanah itu sebenarnya dilatarbelakangi oleh adat istiadat, tradisi, dan juga sikap mental dari masyarakat. Hal itu sebagai guna kemakmuran masyarakat setempat dan juga sebagai tambahan kas.

Baca juga: Hak Anggota Masyarakat Dalam Mengawasi Apbdes desa beserta perannya

Peraturan Tanah Bengkok atau Carik

Terdapat peraturan pemerintah yang mengikat keberadaan lahan bengkok tersebut. Hal itu terdapat di Peraturan Pemerintah No.72/2005 Tenang Desa dan juga Peraturan tanah bengkok Desa. Sehingga para calon pengelola harus mempertimbangkannya.

Lahan carik dan bengkok merupakan aset desa yang gunanya sebagai kompensasi di atas posisi mereka sebagai pamong kelurahan. Meskipun begitu, ada aturan tersendiri terkait hal tersebut dalam penggunaan lahan.

Di dalam Peraturan tanah bengkok PP No. 47/2015, pendapatan dari hasil penggunakan lahan bengkok dijadikan tunjangan kepala desa dan perangkat desa lainnya di luar penghasilan serta tunjangan dari APB desa.

Keberadaan lahan itu juga diatur di dalam pasal 1 angka 10 Permendagru 4/2007. Kurang lebih bunyi dari pasal itu adalah lahan desa merupakan salah satu harta milik desa.

Lahan itu yaitu seperti titisari, kuburan, dan lain sebagainya. Jadi lahan itu merupakan kekayaan milik bersama. Akan tetapi, untuk pengelolaannya tetap harus sesuai kebutuhan desa-desa, bukan untuk urusan pribadi.

Sangat wajar apabila sebelumnya, Anda kerap menemukan lahan-lahan pedesaan sering dikelola langsung oleh perangkatnya digunakan untuk bertani dan lain sebagainya. Pastinya hal itu akan berakhir sesuai selainya tugas atau pada jangka waktu tertentu.

Baca juga: Inilah fungsi kontrol sosial bagi masyarakat dan jenisnya

Apa itu Tanah Bengkok atau Carik? Apakah Sesuai dengan Peraturan Tanah Bengkok

Penjelasan mengenai lahan tersebut adalah pertanahan yang diterima sebagai ganti atas gaji para perangkat desa. Hal tersebut terdapat di laman Badan Pengembang dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Karena pertanahan tersebut termasuk ke dalam kekayaannya desa, maka terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan. Berikut ini penjelasan mengenai penggunakan kas tersebut, sehingga penyimpangan tidak terjadi ke depannya.

1. Lahan lungguh yang ada merupakan hal dari pamong kelurahan dan untuk penggarapan sebagai pengganti atau kompesariu gaji. Hal itu dikarenakan pamong tersebut tidak mendapatkan gaji atas posisinya.

2. Tanah-tanah tersebut juga sebagian digunakan sebagai cara mendanai pembangunan infrastruktur untuk kepentingan desa. Dengan begitu, kelurahan memiliki pemasukan sendiri dengan menggunakan lahan tersebut sesuai usahanya.

3. Tanah pengarem-arem juga menjadi hal perangkat atau pamong desa yang sudah pensiun untuk dijadikan jaminan hari tua. Apabila perangkat tersebut meninggal, maka akan dikembalikan kepada kelurahan setempat.

Selain memahami tentang peraturan tanah bengkok, Anda perlu mengetahui pemanfaatan dari lahan-lahan tersebut. Tentu semua itu harus disesuaikan oleh kebutuhan masyarakat yang termasuk di dalam kelurahan dan pedesaan.

Menurut peraturan tanah bengkok, pemanfaatan lahan tersebut dapat digunakan untuk pemanfaatan pertanahan desa untuk sewa. Sedangkan menurut perjanjian kepemilikannya tidak bisa digantikan oleh penyewa lahan tersebut.

Pemanfaatannya juga disebagai lahan-lahan pinjam pakai. Para pengguna dibatasi waktu paling lama tujuh tahun, sedangkan dalam keadaan tertentu bisa diperpanjang. Akan tetapi, tetap mengikuti sesuai perjanjian awal.

Bagi Anda yang kebetulan sedang mengincar posisi untuk menjadi perangkat di dalam jabatan pedesaan, semestinya harus mengikuti peraturan tersebut. Dengan Mengikuti mengikuti peraturan tanah bengkok tersebut, maka semua akan baik-baik saja.

Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Perlindungan Anak di Indonesia, Ketahui Aturan Pentingnya

Next Article

Limbah Beracun B3 Cukup Berbahaya untuk Lingkungan

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Rayakan Idul Adha, Ketua LBH LP KPKN Potong Kambing di Rumah

    Juli 10, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Prosedur Cek Girik di BPN Paling Efektif

    Maret 7, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Polri Hentikan Kasus Nurhayati

    Maret 1, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Pelanggaran HAM dan Faktor Penyebab Terjadinya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ini Klarifikasi Kejari Kab Tangerang Terkait Berita Pengusiran Wartawan

    Maret 23, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Perkawinan

    Aku Bersyukur Mengenalmu, Semoga Jalan Membuka Lembaran Baru Buatmu

  • Daerah

    Pak Kadis Tata Ruang Dan Bangunan Panggil Pelaksana Kegiatan Gapura Perum Taman Walet RT 06/02, Diduga Kurang Memanusiakan Pekerja Yang Tak Berikan Alat Pelindung Diri (APD)

  • Pendidikan

    Tasyakuran Kejuaraan Championship, PPSTB Terumbu Banten

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Galian Tanah Ilegal di Gintung Sukadiri, Aktivis Sukadiri Akan Bersurat Ke KOMISI IV

    By Redaksi
    Juni 16, 2025
  • H. IWAN Dari APKAN Terkait Proyek Betonisasi Jalan Sarakan – Kukun Rajeg, Minta DBMSDA Kawal ...

    By Redaksi
    Juni 14, 2025
  • DPD LSM APKAN Kantongi Hasil Investigasi Pembangunan SAB di Kp. Pulo Gintung Desa Gintung Sukadiri, ...

    By Redaksi
    Juni 12, 2025
  • Terkait Dugaan Indikasi Korupsi pada Proyek Betonisasi Jalan Cijeruk – Pasilian Kec.Mekarbaru, LSM KPK Nusantara ...

    By Redaksi
    Juni 8, 2025
  • Galian Tanah Ilegal di Gintung Sukadiri, Aktivis Sukadiri Akan Bersurat Ke KOMISI IV

    By Redaksi
    Juni 16, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.