Inilah 3 Bentuk Malpraktek Kedokteran Secara Yuridis
Bentuk malpraktek kedokteran menjadi ancaman paling mengerikan dari proses pengobatan yang tengah dilakukan. Niat berobat bukannya sembuh malah jadi semakin parah maka penting bagi kita untuk terus berhati-hati. Inilah 3 Bentuk Malpraktek Kedokteran Secara Yuridis
Malpraktek merupakan suatu tindakan atas dasar kelalaian seorang tenaga medis atau dokter ketika mengobati pasiennya sehingga menyebabkan kerugian. Akibatnya pasien menderita kerugian kesehatan atau kehidupan karena tidak dilakukan sesuai standar profesi.
Bentuk malpraktek kedokteran terbagi menjadi 2 yaitu etika profesi dan yuridis. Bentuk malpraktik etika profesi ialah ketika suatu tindakan bertentangan dengan kode etik kedokteran sedangkan yuridis bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Profesi tenaga medis memang memiliki risiko tinggi karena beragam tindakan yang dilakukannya dapat mengancam keselamatan jiwa pasien. Maka dari itu membuka suatu praktik pengobatan tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui serangkaian izin.
Banyaknya kasus dalam bentuk malpraktek kedokteran penting bagi kita untuk selektif ketika memilih suatu tempat pengobatan. Sebaiknya jangan mudah tergiur pada layanan pengobatan murah dan tidak diketahui izinnya. Inilah 3 Bentuk Malpraktek Kedokteran Secara Yuridis
Bentuk Malpraktek Kedokteran Secara Yuridis
Secara yuridis malpraktek kedokteran dapat terjadi karena tidak terpenuhinya isi perjanjian dalam transaksi teraupetik oleh tenaga medis. Perbuatan ini memicu kerugian terhadap pasien dan menimbulkan perbuatan hukum, berikut jenis-jenisnya:
1. Malpraktik Perdata
Salah satu bentuk malpraktek kedokteran yuridis ialah malpraktik perdata. Maksudnya beragam kegiatan pengobatan yang melanggar hukum. Akibatnya pasien semakin sakit dan mengalami beragam masalah kesehatan ringan lainnya.
2. Malpraktik Pidana
Malpraktik pidana ialah segala aktivitas kelalaian medis yang menimbulkan pasien meninggal dunia atau mengalami cacat akibat kelalaian tenaga kesehatan. Hal ini dikatakan pidana karena menimbulkan akibat berat bagi pasiennya.
3. Malpraktik Administratif
Bentuk malpraktek kedokteran administratif ialah ketika tenaga medis melakukan pelanggaran terhadap hukum administrasi yang berlaku di Indonesia. Misalnya mendirikan sebuah tempat pengobatan tanpa izin atau menggunakan lisensi yang sudah kadaluwarsa.
Baca juga: Inilah fungsi kontrol sosial bagi masyarakat dan jenisnya
Cara Melaporkan Bentuk Malpraktek Kedokteran
Aktivitas malpraktik tidak bisa dibiarkan begitu saja karena dapat berdampak fatal bagi keselamatan jiwa pasiennya. Maka dari itu perlu peran aktif masyarakat sekitar maupun pasien ketika ada aktivitas mencurigakan. Berikut caranya:
1. Memiliki Alasan yang Mendasar
Sebelum melaporkan malpraktik kedokteran ke pihak berwenang, hal pertama yang harus Anda miliki adalah alasan mendasar. Jangan sampai melaporkan tuduhan yang tidak mendasar misalnya dengan mengumpulkan beberapa saksi atau korban terlebih dahulu.
2. Melapor ke (MKEKI) atau (MKDKI)
Jika Anda telah memiliki alasan mendasar untuk melaporkannya, langkah selanjutnya lapor ke MKEKI jika mengalami perlakuan tidak sopan dari tenaga medis. Sedangkan MKDKI ialah untuk melaporkan penanganan operasi yang tidak tepat, gagal atau dugaan malpraktik.
3. Kirim Laporan
Melaporkan bentuk malpraktek kedokteran dapat dilakukan secara tertulis dengan mengirim surat laporan ke gedung KKI di jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 6, Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat. Bisa juga dengan mengisi formulir yang diakses di www.kki.go.id.
4.Tunggu Laporan Hingga Diverifikasi
Langkah terakhir tunggu laporan hingga diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh MDKI. Jika disetujui dan terbukti malpraktik maka MKDKI akan memberikan sanksi tegas kepada dokter. Bisa berupa pencabutan izin praktik atau tanda registrasi.
Jika tidak ingin menjadi korban aktivitas malpraktek kedokteran maka penting bagi Anda untuk selektif ketika memilih tempat pengobatan. Jangan tergiur dengan biaya pengobatan murah, tapi cari tahu terlebih dahulu izin dan lisensinya.
Secara hukum aktivitas malpraktik memiliki beragam jenis yaitu perdata, pidana dan pelanggaran administrasi. Baik dampak ringan maupun berat, segala aktivitas kedokteran yang menimbulkan kelalaian dan kerugian bagi pasien dapat dikatakan sebagai bentuk malpraktek kedokteran.
Terimakasih
Jika dirasa bermanfaat artiken ini silahkan share.
Author : A Iwan Dahlani