JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Inilah 3 Bentuk Malpraktek Kedokteran Secara Yuridis

Inilah 3 Bentuk Malpraktek Kedokteran Secara Yuridis

By Redaksi
Januari 24, 2022
431
0

Bentuk malpraktek kedokteran menjadi ancaman paling mengerikan dari proses pengobatan yang tengah dilakukan. Niat berobat bukannya sembuh malah jadi semakin parah maka penting bagi kita untuk terus berhati-hati. Inilah 3 Bentuk Malpraktek Kedokteran Secara Yuridis

Malpraktek merupakan suatu tindakan atas dasar kelalaian seorang tenaga medis atau dokter ketika mengobati pasiennya sehingga menyebabkan kerugian. Akibatnya pasien menderita kerugian kesehatan atau kehidupan karena tidak dilakukan sesuai standar profesi.

Bentuk malpraktek kedokteran terbagi menjadi 2 yaitu etika profesi dan yuridis. Bentuk malpraktik etika profesi ialah ketika suatu tindakan bertentangan dengan kode etik kedokteran sedangkan yuridis bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Profesi tenaga medis memang memiliki risiko tinggi karena beragam tindakan yang dilakukannya dapat mengancam keselamatan jiwa pasien. Maka dari itu membuka suatu praktik pengobatan tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui serangkaian izin.

Banyaknya kasus dalam bentuk malpraktek kedokteran penting bagi kita untuk selektif ketika memilih suatu tempat pengobatan. Sebaiknya jangan mudah tergiur pada layanan pengobatan murah dan tidak diketahui izinnya. Inilah 3 Bentuk Malpraktek Kedokteran Secara Yuridis

Bentuk Malpraktek Kedokteran Secara Yuridis

Secara yuridis malpraktek kedokteran dapat terjadi karena tidak terpenuhinya isi perjanjian dalam transaksi teraupetik oleh tenaga medis. Perbuatan ini memicu kerugian terhadap pasien dan menimbulkan perbuatan hukum, berikut jenis-jenisnya:

1. Malpraktik Perdata
Salah satu bentuk malpraktek kedokteran yuridis ialah malpraktik perdata. Maksudnya beragam kegiatan pengobatan yang melanggar hukum. Akibatnya pasien semakin sakit dan mengalami beragam masalah kesehatan ringan lainnya.

2. Malpraktik Pidana
Malpraktik pidana ialah segala aktivitas kelalaian medis yang menimbulkan pasien meninggal dunia atau mengalami cacat akibat kelalaian tenaga kesehatan. Hal ini dikatakan pidana karena menimbulkan akibat berat bagi pasiennya.

3. Malpraktik Administratif

Bentuk malpraktek kedokteran administratif ialah ketika tenaga medis melakukan pelanggaran terhadap hukum administrasi yang berlaku di Indonesia. Misalnya mendirikan sebuah tempat pengobatan tanpa izin atau menggunakan lisensi yang sudah kadaluwarsa.

Baca juga: Inilah fungsi kontrol sosial bagi masyarakat dan jenisnya

Cara Melaporkan Bentuk Malpraktek Kedokteran

Aktivitas malpraktik tidak bisa dibiarkan begitu saja karena dapat berdampak fatal bagi keselamatan jiwa pasiennya. Maka dari itu perlu peran aktif masyarakat sekitar maupun pasien ketika ada aktivitas mencurigakan. Berikut caranya:

1. Memiliki Alasan yang Mendasar
Sebelum melaporkan malpraktik kedokteran ke pihak berwenang, hal pertama yang harus Anda miliki adalah alasan mendasar. Jangan sampai melaporkan tuduhan yang tidak mendasar misalnya dengan mengumpulkan beberapa saksi atau korban terlebih dahulu.

2. Melapor ke (MKEKI) atau (MKDKI)
Jika Anda telah memiliki alasan mendasar untuk melaporkannya, langkah selanjutnya lapor ke MKEKI jika mengalami perlakuan tidak sopan dari tenaga medis. Sedangkan MKDKI ialah untuk melaporkan penanganan operasi yang tidak tepat, gagal atau dugaan malpraktik.

3. Kirim Laporan
Melaporkan bentuk malpraktek kedokteran dapat dilakukan secara tertulis dengan mengirim surat laporan ke gedung KKI di jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 6, Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat. Bisa juga dengan mengisi formulir yang diakses di www.kki.go.id.

4.Tunggu Laporan Hingga Diverifikasi
Langkah terakhir tunggu laporan hingga diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh MDKI. Jika disetujui dan terbukti malpraktik maka MKDKI akan memberikan sanksi tegas kepada dokter. Bisa berupa pencabutan izin praktik atau tanda registrasi.

Jika tidak ingin menjadi korban aktivitas malpraktek kedokteran maka penting bagi Anda untuk selektif ketika memilih tempat pengobatan. Jangan tergiur dengan biaya pengobatan murah, tapi cari tahu terlebih dahulu izin dan lisensinya.

Secara hukum aktivitas malpraktik memiliki beragam jenis yaitu perdata, pidana dan pelanggaran administrasi. Baik dampak ringan maupun berat, segala aktivitas kedokteran yang menimbulkan kelalaian dan kerugian bagi pasien dapat dikatakan sebagai bentuk malpraktek kedokteran.

Terimakasih
Jika dirasa bermanfaat artiken ini silahkan share.
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik

Next Article

Bentuk Penggelapan dan Penipuan Beserta Perbedaan Keduanya

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Tindakan Hukum Menjual Tanah Bengkok atau Tanah Kas Desa

    April 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

    Mei 25, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Apa Saja Sih Hak Buruh? Simak Penjelasan Berikut

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Soal Alih Fungsi Situ Ranca Gede, Puluhan Warga Klaim Miliki Bukti Kepemilikan Lahan Dan Bayar Pajak

    Februari 27, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Larangan Bagi Kepala Desa dan Sanksi Administrasinya

    Maret 4, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Diduga Adanya Pelanggaran Pada Pilkades, Cakades Nomor Urut 3 Tolak Hasil Pilkades Desa Sukamanah

  • Pendidikan

    Cara Menggunakan Ilmu Al-Hikmah, Ayat ke -1 Bagian Ke – 1

  • Nasional

    Buka Pendidikan Sespimti dan Sespimen, Kapolri Minta Jangan Ada Kluster Baru Covid-19

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM GIZI NASIONAL DI YAYASAN AL-RAHIM AL-ISLAMI GUNUNG KALER

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Anggaran Besar Proyek Pembangunan Pagar Kantor Desa Kedung Dalem, Diduga Tidak Sesuai Teknis

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Warga Apresiasi Atas Kinerja Kades Gunungsari Kecamatan Mauk

    By Redaksi
    Juli 1, 2026
  • Program Proyek Pembangunan Jalan Paving Block Dari Dinas Pertanian di Kp Rawa Kalem Desa Gunungsari ...

    By Redaksi
    Juni 30, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.