JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

By Redaksi
Februari 4, 2022
457
0

Cara melaporkan penyerobotan tanah mungkin merupakan topik yang sedang Anda cari. Kasus ini bukanlah hal baru lagi terjadi di Indonesia, karena banyaknya orang mengambil hak atas tanah orang lain semena – mena.

Tindakan menyerobot tanah atau lahan secara tidak sah adalah perbuatan melawan hukum, sehingga dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Misalnya menempati rumah orang lain yang bukan miliknya.

Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Melalui Hukum

Proses hukum kasus ini dilakukan melalui Hukum Acara Perdata. Berikut adalah tahapan – tahapan melaporkan penyerobotan tanah yang harus Anda lalui.

1. Mengajukan Gugatan Kasus Penyerobotan Tanah

Cara melaporkan penyerobotan tanah yang pertama adalah mengajukan gugatan melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memiliki wilayah hukum tempat tergugat tinggal. Prinsip penting dalam pengajuan adalah memiliki bukti – bukti atas hak kepemilikan.

Siapkan dokumen Sertifikat Hak Milik, surat asal muasal lahan yang dimiliki, juga kronologis memperoleh lahan dari obyek sengketa tersebut. Tujuannya agar saat tahap sidang pembuktian dapat meyakinkan hakim untuk memutuskan.

Sama halnya dengan yang menyerobot tanah agar melampirkan bukti – bukti kepemilikan dan alasan mengapa menguasai tanah tersebut. Sehingga Majelis Hakim dapat memberi pertimbangan hukum saat putusan perkara nanti.

2.Mendapat Surat Panggilan Hadir Persidangan

Cara melaporkan penyerobotan tanah selanjutnya adalah menunggu surat panggilan hadir sidang. Ketua Pengadilan atau Wakilnya, dan atau Majelis Hakim yang akan menangani gugatan tersebut akan melakukan pemeriksaan berkas.

Surat panggilan merupakan relasi yang dikategorikan ke dalam bentuk akta autentik. Dengan demikian, isi termuat di dalamnya harus dianggap benar, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya.

Baca juga: Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Menurut  Undang-Undang

3. Melaksanakan Persidangan

Dalam tahap persidangan akan ada petugas khusus untuk menyiapkan perlengkapan saat sidang. Misalnya menulis jadwal sidang di papan pengumuman, memanggil pihak beserta saksi untuk masuk ke dalam ruang, dan lainnya.

Usahakan untuk hadir sesuai tanggal dan waktu sesuai perintah dalam surat panggilan. Persiapkan segala dokumen bukti agar menjadi pertimbangan oleh Hakim saat mengeluarkan putusan.

4. Pembacaan Gugatan Oleh Majelis Hakim

Jika tidak ada lagi perubahan baik dari penggugat maupun tergugat, maka Majelis Hakim akan membacakan surat gugatan tersebut. Dilanjutkan dengan pertanyaan kepada tergugat untuk menjawab pertanyaan secara lisan atau tertulis.

Begitu juga akan ditanyakan ingin langsung menjawab atau butuh waktu menyusun jawaban dahulu. Setelahnya, dapat langsung masuk dalam tahap jawab menjawab.

5.Tahapan Jawaban Tergugat

Cara melaporkan penyerobotan tanah memasuki tahap ketika tergugat memberi sanggahan tentang poin – poin gugatan yang diajukan penggugat. Prosedurnya adalah mengulang dahulu dalil penggugat kemudian dijawab dengan dalil tergugat sendiri.

Dalam tahap ini, beban pembuktian ditunjukkan baik kepada penggugat, tergugat, ataupun pihak ketiga sebagai pelaku intervensi. Pada dasarnya jika memberi dalil terhadap suatu hal, maka wajib dibuktikan.

Pelaporan gugatan melalui Hukum Acara Perdata tidak menjamin kekuasaan Anda atas lahan pasti dilindungi dari penyerobot. Kecuali jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap supaya dapat mengajukan permohonan eksekusi.

Maka seharusnya hal ini menjadi perhatian pemerintah untuk menyosialisasikan perkara hak kepemilikan tanah kepada masyarakat. Sehingga jika terjadi kasus serupa, dapat melakukan cara melaporkan penyerobotan tanah dengan benar dan terjamin.

Terimakasih.
Semoga bermanfaat silahkan bagikan dirasa berguna.
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya ...

Next Article

Hal Tentang Santunan Kematian Kecelakaan Lalu Lintas

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Kanit Reskrim Polsek Carenang Bantah Dituding Terima Sejumlah Uang dari Keluarga DL

    September 29, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    KETUA APKAN BANTEN DESAK APH TINDAK MATEL DIWILAYAH CEPLAK MERAK BALARAJA

    Juni 12, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Itwasda Polda Banten Laksanakan Pemantauan Atas Temuan Polres Pandeglang

    Desember 14, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Tidak Adanya Transfaransi Terkait ADD Tahun 2020, Pemdes Kandawati Dipertanyakan Masyarakat

    Maret 2, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Suami Kerja Diluar Kota, Sang Istri Dikabarkan Selingkuh Dengan Buruh Pabrik Diwilayah Pasar Kemis

    Februari 15, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Akibat Adanya Aktivitas Galian C (Galian Tanah), Ruas Jalan Kemiri pasar, kecamatan kemiri Menimbulkan Banyak Pengendara Roda Dua Berjatuhan

    Mei 27, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Pantau Mudik Lebaran 2024, Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Alhamdulillah Lancar

  • TNI-POLRI

    Polda Banten Laksanakan Upacara Penutupan Pemantapan Bintara dan Tamtama Remaja T.A 2024

  • Bisnis Ekonomi

    Menara Tower BTS Di Desa Tanjakan Mekar Diduga Tidak Mengantongi Izin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Baeng LSM APKAN Minta BPK – RI Usut Tuntas Proyek Pembangunan Jalan Betonisasi Di Villa ...

    By Redaksi
    Mei 17, 2026
  • H.Iwan Tuding Proyek Pembangunan Turap Batu Kali Di Dekat Kantor Desa Kayu Bongkok Sumber Dari ...

    By Redaksi
    Mei 14, 2026
  • Camat Rajeg Perlu Kroscek Terkait Bangunan Gedung Kantor Desa Rajeg Mulya Terlihat Lesuh Dan Anggaran ...

    By Redaksi
    Mei 13, 2026
  • H.Iwan Tuding Pelaksana Pembangunan Jalan Paving Block di Kp Jembatan Papan Kiara Payung Abaikan Aturan ...

    By Redaksi
    Mei 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.