JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah

Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah

By Redaksi
Februari 4, 2022
431
0

Dalam beberapa kasus, orang – orang memilih melaksanakan pernikahan siri untuk menghindari perzinaan. Sehingga perlu cara mengajukan isbat nikah agar status perkawinan mereka sah secara negara maupun hukum.

Dilansir dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/032/SK/2006, sidang isbat bertujuan untuk mengesahkan perkawinan yang telah berlangsung menurut Agama Islam tetapi tidak tercatat dalam KUA atau PPN berwenang.

Salah satu syaratnya ialah melampirkan akta nikah. Namun jika tidak atau belum memiliki akta nikah, Anda dapat mengajukan persidangan kepada Pengadilan Agama.

Bagi yang sedang bingung memahami prosedur mengajukan isbat nikah, kami akan menjelaskan setiap prosesnya. Mulai dari pendaftaran hingga penetapan pengadilan agar pernikahan Anda dicatat oleh negara.

Baca juga: Hak asuh anak jatuh kepada siapa?

Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Memiliki Akta Nikah

Seperti penjelasan sebelumnya, Anda perlu mengajukan permohonan sidang ke Pengadilan Agama tempat berdomisili. Pengajuan Ini berlaku juga bila Pemohon memiliki akta nikah namun rusak atau hilang.

Tujuannya agar pelaksanaan perkawinan memiliki bukti berupa Kutipan Akta Nikah dan mendapat legalisasi secara yuridis formal maupun kalangan masyarakat. Berikut kami jelaskan bagaimana cara mengajukan isbat nikah.

1. Mendaftarkan Diri dan Pasangan ke Kantor Pengadilan Agama

Buat surat permohonan sidang isbat ke kantor pengadilan agama setempat. Jika tidak bisa membuatnya, Anda dapat meminta bantuan ke Pos Bantuan Hukum secara gratis.

Fotokopi formulir permohonan tersebut sebanyak 5 rangkap. 4 untuk rangkap untuk petugas pengadilan, 1 rangkap untuk Anda simpan. Lampirkan juga surat keterangan KUA bahwa perkawinan Anda tidak tercatat.

2. Membayar Panjar Biaya Perkara

Jika tidak mampu membayar panjar biaya perkara, ajukan permohonan perperkara secara gratis atau yang disebut Prodeo. Seluruh biaya akan ditanggung pengadilan kecuali untuk transportasi.

Pengajuan Sidang Keliling bisa dilakukan jika biaya Prodeo masih kurang terjangkau. Setelah itu jangan lupa meminta bukti pembayaran. Bukti ini akan digunakan untuk meminta sisi panjar biaya perkara.

3. Menunggu Surat Panggilan

Prosedur cara mengajukan isbat nikah selanjutnya menunggu pihak Pengadilan untuk mengirimkan Surat Panggilan. Isinya berupa tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon menghadiri langsung ke alamat tertera dalam surat.

4. Datang ke Persidangan

Jangan lupa bawa dokumen pelengkap, misalnya Surat Panggilan Persidangan dan fotokopi formulir permohonan. Di beberapa kondisi, hakim mungkin akan memeriksa isi formulir tersebut.

Untuk sidang – sidang selanjutnya, ada kemungkinan Anda harus menyiapkan dokumen dan bukti lain sesuai permintaan hakim. Tidak jarang permintaan menghadirkan saksi, seperti wali nikah juga diperlukan.

5. Penetapan Pengadilan

Bila permohonan cara mengajukan isbat nikah dikabulkan, pihak Pengadilan akan memberikan putusan isbat perkawinan. Salinan putusan tersebut dapat diambil setelah 14 hari sidang terakhir di kantor Pengadilan.

Jika diwakilkan orang lain, maka diperlukan Surat Kuasa. Setelah itu, mintalah pada KUA tempat berdomisili untuk mencatat pernikahan Anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan dari pengadilan tadi.

Sidang isbat untuk pernikahan tidak tercatat sebelum atau sesudah adanya UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Pengadilan setempat akan menjelaskan secara rinci selain dari referensi cara mengajukan isbat nikah di atas.

 

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Silahkan di share jika berguna.
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai ...

Next Article

Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Mengenal Hukum Kepailitan Dan Pengajuan Permohonan

    Juni 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Alternatif Pengaduan Saat Polisi Mengabaikan Laporan

    April 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Peraturan Izin Tower Wajib Dimiliki di Proyek Pembangunan

    Maret 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Pastikan Kedisiplinan, Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Gabungan di Hari Kedua

    Oktober 24, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Camat Sukadiri Ahmad Hapid Bersama Aparat Gabungan Membubarkan Arena Sabung Ayam

    November 20, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Lifestyle

    The Men Who Drink in Bars Alone

  • Daerah

    Bupati Rohil Hadiri Pelantikan dan Apel kesiapan Pantarlih Pemilu 2024

  • TNI-POLRI

    Operasi Zebra 2025, Polresta Tangerang Gelar Kampanye Tertib Lalu Lintas dan Beri Helm SNI Gratis ke Pelanggar

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Pemerintah Kecamatan Sepatan Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Usai Salat Subuh, Wagub Dimyati Resmikan Masjid Al Hakim BSD Tangsel

    By Redaksi
    Februari 9, 2026
  • Peringati HPN 2026, Pemprov Banten Promosikan Kekayaan Budaya dan Produk UMKM Lokal

    By Redaksi
    Februari 8, 2026
  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.