JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah

Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah

By Redaksi
Februari 4, 2022
270
0

Dalam beberapa kasus, orang – orang memilih melaksanakan pernikahan siri untuk menghindari perzinaan. Sehingga perlu cara mengajukan isbat nikah agar status perkawinan mereka sah secara negara maupun hukum.

Dilansir dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/032/SK/2006, sidang isbat bertujuan untuk mengesahkan perkawinan yang telah berlangsung menurut Agama Islam tetapi tidak tercatat dalam KUA atau PPN berwenang.

Salah satu syaratnya ialah melampirkan akta nikah. Namun jika tidak atau belum memiliki akta nikah, Anda dapat mengajukan persidangan kepada Pengadilan Agama.

Bagi yang sedang bingung memahami prosedur mengajukan isbat nikah, kami akan menjelaskan setiap prosesnya. Mulai dari pendaftaran hingga penetapan pengadilan agar pernikahan Anda dicatat oleh negara.

Baca juga: Hak asuh anak jatuh kepada siapa?

Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Memiliki Akta Nikah

Seperti penjelasan sebelumnya, Anda perlu mengajukan permohonan sidang ke Pengadilan Agama tempat berdomisili. Pengajuan Ini berlaku juga bila Pemohon memiliki akta nikah namun rusak atau hilang.

Tujuannya agar pelaksanaan perkawinan memiliki bukti berupa Kutipan Akta Nikah dan mendapat legalisasi secara yuridis formal maupun kalangan masyarakat. Berikut kami jelaskan bagaimana cara mengajukan isbat nikah.

1. Mendaftarkan Diri dan Pasangan ke Kantor Pengadilan Agama

Buat surat permohonan sidang isbat ke kantor pengadilan agama setempat. Jika tidak bisa membuatnya, Anda dapat meminta bantuan ke Pos Bantuan Hukum secara gratis.

Fotokopi formulir permohonan tersebut sebanyak 5 rangkap. 4 untuk rangkap untuk petugas pengadilan, 1 rangkap untuk Anda simpan. Lampirkan juga surat keterangan KUA bahwa perkawinan Anda tidak tercatat.

2. Membayar Panjar Biaya Perkara

Jika tidak mampu membayar panjar biaya perkara, ajukan permohonan perperkara secara gratis atau yang disebut Prodeo. Seluruh biaya akan ditanggung pengadilan kecuali untuk transportasi.

Pengajuan Sidang Keliling bisa dilakukan jika biaya Prodeo masih kurang terjangkau. Setelah itu jangan lupa meminta bukti pembayaran. Bukti ini akan digunakan untuk meminta sisi panjar biaya perkara.

3. Menunggu Surat Panggilan

Prosedur cara mengajukan isbat nikah selanjutnya menunggu pihak Pengadilan untuk mengirimkan Surat Panggilan. Isinya berupa tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon menghadiri langsung ke alamat tertera dalam surat.

4. Datang ke Persidangan

Jangan lupa bawa dokumen pelengkap, misalnya Surat Panggilan Persidangan dan fotokopi formulir permohonan. Di beberapa kondisi, hakim mungkin akan memeriksa isi formulir tersebut.

Untuk sidang – sidang selanjutnya, ada kemungkinan Anda harus menyiapkan dokumen dan bukti lain sesuai permintaan hakim. Tidak jarang permintaan menghadirkan saksi, seperti wali nikah juga diperlukan.

5. Penetapan Pengadilan

Bila permohonan cara mengajukan isbat nikah dikabulkan, pihak Pengadilan akan memberikan putusan isbat perkawinan. Salinan putusan tersebut dapat diambil setelah 14 hari sidang terakhir di kantor Pengadilan.

Jika diwakilkan orang lain, maka diperlukan Surat Kuasa. Setelah itu, mintalah pada KUA tempat berdomisili untuk mencatat pernikahan Anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan dari pengadilan tadi.

Sidang isbat untuk pernikahan tidak tercatat sebelum atau sesudah adanya UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Pengadilan setempat akan menjelaskan secara rinci selain dari referensi cara mengajukan isbat nikah di atas.

 

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Silahkan di share jika berguna.
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai ...

Next Article

Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

    Maret 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Penggelapan dan Penipuan Beserta Perbedaan Keduanya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Terkait Pemberitaan Ballpress Ilegal di Balaraja, Ditreskrimsus Polda Banten Sampaikan Hasil Penyelidikan

    Desember 12, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Apa Itu Peraturan Tanah Bengkok? Ketahui Pengertiannya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa?

    Januari 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    20 Narapidana dibekali Keterampilan Pertukangan Bangunan

    Maret 4, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    Diduga Tak Fungsi Pengawas Kecamatan Kemeri Pada Pembanguanan Drainase Di Kampung Cibebek RT 01/01 Desa Klebet Kecamatan Kemeri

  • Infrastruktur

    Diduga Proyek Siluman, Proyek Pembangunan Sarana Air Bersih di Desa Jatimulya Sepatan Timur Tangerang Minta Diungkap..?

  • Pemerintahan

    Pastikan Tepat Sasaran, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tinjau Penyaluran Bansos

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Galian Tanah Ilegal di Gintung Sukadiri, Aktivis Sukadiri Akan Bersurat Ke KOMISI IV

    By Redaksi
    Juni 16, 2025
  • H. IWAN Dari APKAN Terkait Proyek Betonisasi Jalan Sarakan – Kukun Rajeg, Minta DBMSDA Kawal ...

    By Redaksi
    Juni 14, 2025
  • DPD LSM APKAN Kantongi Hasil Investigasi Pembangunan SAB di Kp. Pulo Gintung Desa Gintung Sukadiri, ...

    By Redaksi
    Juni 12, 2025
  • Terkait Dugaan Indikasi Korupsi pada Proyek Betonisasi Jalan Cijeruk – Pasilian Kec.Mekarbaru, LSM KPK Nusantara ...

    By Redaksi
    Juni 8, 2025
  • Galian Tanah Ilegal di Gintung Sukadiri, Aktivis Sukadiri Akan Bersurat Ke KOMISI IV

    By Redaksi
    Juni 16, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.