Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah
Dalam beberapa kasus, orang – orang memilih melaksanakan pernikahan siri untuk menghindari perzinaan. Sehingga perlu cara mengajukan isbat nikah agar status perkawinan mereka sah secara negara maupun hukum.
Dilansir dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/032/SK/2006, sidang isbat bertujuan untuk mengesahkan perkawinan yang telah berlangsung menurut Agama Islam tetapi tidak tercatat dalam KUA atau PPN berwenang.
Salah satu syaratnya ialah melampirkan akta nikah. Namun jika tidak atau belum memiliki akta nikah, Anda dapat mengajukan persidangan kepada Pengadilan Agama.
Bagi yang sedang bingung memahami prosedur mengajukan isbat nikah, kami akan menjelaskan setiap prosesnya. Mulai dari pendaftaran hingga penetapan pengadilan agar pernikahan Anda dicatat oleh negara.
Baca juga: Hak asuh anak jatuh kepada siapa?
Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Memiliki Akta Nikah
Seperti penjelasan sebelumnya, Anda perlu mengajukan permohonan sidang ke Pengadilan Agama tempat berdomisili. Pengajuan Ini berlaku juga bila Pemohon memiliki akta nikah namun rusak atau hilang.
Tujuannya agar pelaksanaan perkawinan memiliki bukti berupa Kutipan Akta Nikah dan mendapat legalisasi secara yuridis formal maupun kalangan masyarakat. Berikut kami jelaskan bagaimana cara mengajukan isbat nikah.
1. Mendaftarkan Diri dan Pasangan ke Kantor Pengadilan Agama
Buat surat permohonan sidang isbat ke kantor pengadilan agama setempat. Jika tidak bisa membuatnya, Anda dapat meminta bantuan ke Pos Bantuan Hukum secara gratis.
Fotokopi formulir permohonan tersebut sebanyak 5 rangkap. 4 untuk rangkap untuk petugas pengadilan, 1 rangkap untuk Anda simpan. Lampirkan juga surat keterangan KUA bahwa perkawinan Anda tidak tercatat.
2. Membayar Panjar Biaya Perkara
Jika tidak mampu membayar panjar biaya perkara, ajukan permohonan perperkara secara gratis atau yang disebut Prodeo. Seluruh biaya akan ditanggung pengadilan kecuali untuk transportasi.
Pengajuan Sidang Keliling bisa dilakukan jika biaya Prodeo masih kurang terjangkau. Setelah itu jangan lupa meminta bukti pembayaran. Bukti ini akan digunakan untuk meminta sisi panjar biaya perkara.
3. Menunggu Surat Panggilan
Prosedur cara mengajukan isbat nikah selanjutnya menunggu pihak Pengadilan untuk mengirimkan Surat Panggilan. Isinya berupa tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon menghadiri langsung ke alamat tertera dalam surat.
4. Datang ke Persidangan
Jangan lupa bawa dokumen pelengkap, misalnya Surat Panggilan Persidangan dan fotokopi formulir permohonan. Di beberapa kondisi, hakim mungkin akan memeriksa isi formulir tersebut.
Untuk sidang – sidang selanjutnya, ada kemungkinan Anda harus menyiapkan dokumen dan bukti lain sesuai permintaan hakim. Tidak jarang permintaan menghadirkan saksi, seperti wali nikah juga diperlukan.
5. Penetapan Pengadilan
Bila permohonan cara mengajukan isbat nikah dikabulkan, pihak Pengadilan akan memberikan putusan isbat perkawinan. Salinan putusan tersebut dapat diambil setelah 14 hari sidang terakhir di kantor Pengadilan.
Jika diwakilkan orang lain, maka diperlukan Surat Kuasa. Setelah itu, mintalah pada KUA tempat berdomisili untuk mencatat pernikahan Anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan dari pengadilan tadi.
Sidang isbat untuk pernikahan tidak tercatat sebelum atau sesudah adanya UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Pengadilan setempat akan menjelaskan secara rinci selain dari referensi cara mengajukan isbat nikah di atas.
Terimakasih
Semoga bermanfaat
Silahkan di share jika berguna.
Author : A Iwan Dahlani