JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Inilah Bentuk Gugatan dalam Praperadilan di Indonesia

Inilah Bentuk Gugatan dalam Praperadilan di Indonesia

By Redaksi
Februari 5, 2022
402
0

Persoalan tentang bentuk gugatan dalam praperadilan sepertinya telah menjadi bagian lika – liku hukum di Indonesia. Mungkin sering dijumpai kasus semacam ini, misalnya penangkapan tersangka yang tidak sah.

Praperadilan sendiri adalah wewenang pihak Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutuskan terkait sah tidaknya putusan menangkap, menahan, memberhentikan penyidikan, atau memberhentikan tuntutan.

Begitu juga terkait dengan mengganti rugi atau rehabilitasi kepada seseorang yang perkara pidananya diberhentikan. Pemberhentian perkara ini adalah di tingkat penyidikan atau penuntutan.

Mungkin Anda familiar dengan bentuk gugatan dalam praperadilan seperti penangkapan dan penahanan korban, tapi tidak disertai surat perintah penangkapan dan penahanan. Alhasil perbuatan ini tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Hal tersebut terjadi karena sikap aparat lebih mengutamakan kepentingan pemeriksaan. Sehingga tidak jarang akhirnya sembarangan dilakukan pada orang – orang tidak bersalah. Kondisi ini tentunya merugikan pihak korban.

Baca juga: Cara ajukan gugatan perkara predeo yang sesuai peraturan

Mengenal Wanprestasi Sebagai Bentuk Gugatan dalam Praperadilan

Melihat situasi seperti itu, tentu korban berhak mengajukan tuntutan atau bentuk gugatan di dalam praperadilan, yang disebut dengan wanprestasi. Istilah wanprestasi atau cidera janji mengartikan tuntutan atas perbuatan melawan hukum.

Karena bentuknya melawan hukum, korban berhak mengajukan gugatan perdata meminta ganti rugi ke Pengadilan Umum. Untuk memudahkannya, KUHP memisahkan mana tuntutan karena wanprestasi dengan yang dikarenakan perbuatan melawan hukum.

Bentuk gugatan dalam praperadilan wanprestasi sebagai ganti rugi dapat diminta dalam bentuk biaya untuk mengganti pengeluaran korban, ganti rugi barang – barang rusak akibat kelalaian debitur. Atau juga dengan bunga keuntungan yang harusnya diperoleh korban.

Bentuk gugatan dalam praperadilan yaitu wanprestasi dapat dikenali melalui 4 wujudnya. Pertama, debitur sama sekali tidak melakukan kewajiban prestasi sesuai kontrak. Kedua, debitur melakukan prestasi tapi tidak sesuai dengan kontrak.

Ketiga, debitur melakukan perjanjian prestasi tapi tidak sesuai jangka waktu. Keempat, debitur melakukan perbuatan yang dilarang dalam kontrak. Dari 4 hal tersebut, maka akan memudahkan masyarakat membedakan wanprestasi atau bukan.

Gugatan Wanprestasi Berbeda dengan Gugatan Melawan Hukum

Mungkin Anda sempat bingung membedakan tuntutan karena wanprestasi dengan tuntutan karena perbuatan melawan hukum (PMH). Keduanya sama – sama perbuatan bertentangan dengan hukum dan meminta ganti rugi.

Bedanya adalah Wanprestasi merupakan gugatan dalam praperadilan yang tergolong ke hukum pidana. Sementara gugatan melawan hukum tergolong ke hukum perdata, sehingga KUHP memberi batasan dalam pemahamannya.

Baca juga: Bagaimana jika bank lelang aset tidak bergerak milik debitur

Karena punya arti yang luas, KUHP memberi pemahaman bahwa apapun berkaitan dengan PMH adalah yang tertulis di KUHP. Di luar itu bukan termasuk perbuatan melawan hukum.

Tidak hanya itu, tuntutan PMH bukan hanya perbuatan melanggar hak orang lain yang diatur oleh Undang – Undang. Tetapi juga menyangkut terkait pelanggaran kesusilaan ataupun kepantasan.

Bentuk gugatan praperadilan didasari upaya hukum dalam melandasi putusannya. Yaitu berdasarkan KUHAP Pasal 83 (1) dan (2). Di dalamnya akan menjelaskan bisa tidaknya permintaan banding terhadap putusan praperadilan.

Jadi, praperadilan sebenarnya membutuhkan budaya saling mengontrol antara semua penegak hukum. Supaya tidak terjadi kasus wanprestasi sebagai bentuk gugatan dalam praperadilan dan merugikan pihak korban.

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Sejarah Pusaka Condong Campur Empat Tombak Milik ...

Next Article

Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Mengapa Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

    Maret 14, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Oknum Desa Mekar Baru Terindikasi Korupsi DD.

    April 15, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Kanit Reskrim Polsek Carenang Bantah Dituding Terima Sejumlah Uang dari Keluarga DL

    September 29, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Jenis Hak Asasi Manusia Pertahanan Diri yang Wajib Dimiliki

    Mei 9, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hukum Penggadaian Barang Bergerak dan Tidak Bergerak

    April 30, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Jalin Silaturahmi, LBH LP-KPK’N Kunjungan Ke Kantor Desa Tanjakan Mekar

    Februari 9, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Teknologi Informasi

    Cara Mudah Download Film Di Hp Android

  • Hukum

    Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa?

  • Pemerintahan

    Viral!! Kendaraan Plat Mobil Merah Operasional Pemdes Kronjo Ikut Rekreasi Ke Water Park Binuang

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Kunjungan Kerja Pemerintah Desa Sela Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Provinsi Bali Kekantor Desa Laksana

    By Redaksi
    Juni 6, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.