JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Inilah Bentuk Gugatan dalam Praperadilan di Indonesia

Inilah Bentuk Gugatan dalam Praperadilan di Indonesia

By Redaksi
Februari 5, 2022
333
0

Persoalan tentang bentuk gugatan dalam praperadilan sepertinya telah menjadi bagian lika – liku hukum di Indonesia. Mungkin sering dijumpai kasus semacam ini, misalnya penangkapan tersangka yang tidak sah.

Praperadilan sendiri adalah wewenang pihak Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutuskan terkait sah tidaknya putusan menangkap, menahan, memberhentikan penyidikan, atau memberhentikan tuntutan.

Begitu juga terkait dengan mengganti rugi atau rehabilitasi kepada seseorang yang perkara pidananya diberhentikan. Pemberhentian perkara ini adalah di tingkat penyidikan atau penuntutan.

Mungkin Anda familiar dengan bentuk gugatan dalam praperadilan seperti penangkapan dan penahanan korban, tapi tidak disertai surat perintah penangkapan dan penahanan. Alhasil perbuatan ini tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Hal tersebut terjadi karena sikap aparat lebih mengutamakan kepentingan pemeriksaan. Sehingga tidak jarang akhirnya sembarangan dilakukan pada orang – orang tidak bersalah. Kondisi ini tentunya merugikan pihak korban.

Baca juga: Cara ajukan gugatan perkara predeo yang sesuai peraturan

Mengenal Wanprestasi Sebagai Bentuk Gugatan dalam Praperadilan

Melihat situasi seperti itu, tentu korban berhak mengajukan tuntutan atau bentuk gugatan di dalam praperadilan, yang disebut dengan wanprestasi. Istilah wanprestasi atau cidera janji mengartikan tuntutan atas perbuatan melawan hukum.

Karena bentuknya melawan hukum, korban berhak mengajukan gugatan perdata meminta ganti rugi ke Pengadilan Umum. Untuk memudahkannya, KUHP memisahkan mana tuntutan karena wanprestasi dengan yang dikarenakan perbuatan melawan hukum.

Bentuk gugatan dalam praperadilan wanprestasi sebagai ganti rugi dapat diminta dalam bentuk biaya untuk mengganti pengeluaran korban, ganti rugi barang – barang rusak akibat kelalaian debitur. Atau juga dengan bunga keuntungan yang harusnya diperoleh korban.

Bentuk gugatan dalam praperadilan yaitu wanprestasi dapat dikenali melalui 4 wujudnya. Pertama, debitur sama sekali tidak melakukan kewajiban prestasi sesuai kontrak. Kedua, debitur melakukan prestasi tapi tidak sesuai dengan kontrak.

Ketiga, debitur melakukan perjanjian prestasi tapi tidak sesuai jangka waktu. Keempat, debitur melakukan perbuatan yang dilarang dalam kontrak. Dari 4 hal tersebut, maka akan memudahkan masyarakat membedakan wanprestasi atau bukan.

Gugatan Wanprestasi Berbeda dengan Gugatan Melawan Hukum

Mungkin Anda sempat bingung membedakan tuntutan karena wanprestasi dengan tuntutan karena perbuatan melawan hukum (PMH). Keduanya sama – sama perbuatan bertentangan dengan hukum dan meminta ganti rugi.

Bedanya adalah Wanprestasi merupakan gugatan dalam praperadilan yang tergolong ke hukum pidana. Sementara gugatan melawan hukum tergolong ke hukum perdata, sehingga KUHP memberi batasan dalam pemahamannya.

Baca juga: Bagaimana jika bank lelang aset tidak bergerak milik debitur

Karena punya arti yang luas, KUHP memberi pemahaman bahwa apapun berkaitan dengan PMH adalah yang tertulis di KUHP. Di luar itu bukan termasuk perbuatan melawan hukum.

Tidak hanya itu, tuntutan PMH bukan hanya perbuatan melanggar hak orang lain yang diatur oleh Undang – Undang. Tetapi juga menyangkut terkait pelanggaran kesusilaan ataupun kepantasan.

Bentuk gugatan praperadilan didasari upaya hukum dalam melandasi putusannya. Yaitu berdasarkan KUHAP Pasal 83 (1) dan (2). Di dalamnya akan menjelaskan bisa tidaknya permintaan banding terhadap putusan praperadilan.

Jadi, praperadilan sebenarnya membutuhkan budaya saling mengontrol antara semua penegak hukum. Supaya tidak terjadi kasus wanprestasi sebagai bentuk gugatan dalam praperadilan dan merugikan pihak korban.

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Sejarah Pusaka Condong Campur Empat Tombak Milik ...

Next Article

Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Faktor Pernikahan Dini di Indonesia dan Upaya Pencegahannya

    Februari 3, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Ancaman Non Militer yang Harus Diwaspadai

    Februari 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cegah Negara Rugi, AHY Lancarkan Jurus Gebuk Mafia Tanah

    Maret 28, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Kanit Reskrim Polsek Carenang Bantah Dituding Terima Sejumlah Uang dari Keluarga DL

    September 29, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Berikut Cara Lapor Penipuan Belanja Online dengan Benar

    Maret 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Warga Desa Resah, Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Carenang Semakin Merajalela

    Oktober 1, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Menegakkan Supremasi Hukum Adalah untuk Keadilan

  • Nasional

    Pasca Kunker Ke Pelabuhan Merak, Kapolda Banten Terus Dampingi Kapolri dan Rombongan Tinjau Pospam di Rest Area KM 68

  • Infrastruktur

    Diduga Tak Fungsi Pengawas DTRB Dalam Kegiatan Gedung Serbaguna di Perum GMP 2 Desa Karet Kecamatan Sepatan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Pemerintah Kecamatan Sepatan Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Usai Salat Subuh, Wagub Dimyati Resmikan Masjid Al Hakim BSD Tangsel

    By Redaksi
    Februari 9, 2026
  • Peringati HPN 2026, Pemprov Banten Promosikan Kekayaan Budaya dan Produk UMKM Lokal

    By Redaksi
    Februari 8, 2026
  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.