JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Menurut Undang-undang

Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Menurut Undang-undang

By Redaksi
Februari 5, 2022
519
0

Tindak pidana pemalsuan dokumen ditentukan dalam pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan akan mendapat ancaman hukuman penjara. Pemalsuan dokumen tentu saja merupakan hal merugikan.

Siapa saja yang melakukan tindakan pemalsuan surat dengan tujuan untuk melakukan manipulasi sehingga dokumen terlihat asli, maka bisa dikenai hukuman paling lama penjara enam tahun.

Surat yang dimaksud adalah berisi sebuah hak diantaranya ijazah, dokumen andil dan lainnya. Dapat timbul terbitan suatu perjanjian misalnya perjanjian utang piutang, sewa, jual beli dan sebagainya.

Hal dipalsukan tersebut dapat menimbulkan pembebasan utang seperti dalam bentuk kwitansi dan semacamnya. Surat berposisi sebagai keterangan misal buku kas, surat angkutan, obligasi, buku tabungan pos dan lainnya.

Mengetahui Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

Unsur pidana dan tindak pidana atas pemalsuan dokumen diatur dalam pasal 263 dan 264 KUHP. Pada pasal 263 akan diancam hukuman pidana jika melakukan tindakan yang bisa menimbulkan hak, perikatan/pembebasan utang dan lainnya.

Pada pasal 264 ancaman pidananya adalah dipenjara paling lama delapan tahun jika pemalsuan dilakukan. Misalnya akta otentik, surat utang, surat sero, talon dan surat kredit untuk diedarkan.

Unsur pidana selain yang memuat pasal 263 dan 264 KUHP, terdapat juga bentuk pemalsuan akan dikenai tindakan pidana. Penjelasan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagai berikut.

1.Memakai untuk Diri Sendiri atau Orang Lain

Melakukan tindakan pemalsuan surat dengan memiliki maksud tertentu. Seperti akan menggunakannya seperti aslinya. Ataupun menyuruh orang lain untuk memakai dokumen tersebut seolah-olah tidak dipalsukan.

2. Dapat Harus Merugikan

Tindak pidana pemalsuan dokumen dapat dijatuhkan jika menggunakan surat tersebut harus dapat mendatangkan berbagai kerugian. Kata dapat dalam kalimat tersebut maksudnya tidak memerlukan kerugian, baru adanya kemungkinan terjadi kerugian.

3.Hukum untuk Pembuat dan Pemakai

Pada pasal di atas, tidak hanya tuntutan hukum diberikan kepada pihak yang membuatnya, tetapi juga kepada pihak yang memakai atau memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu. Ini berlaku jika pemakai tersebut dengan sengaja mengabaikan fakta kebenarannya.

Jika tidak mengetahui fakta tersebit, maka tindakan hukum tidak bisa dikenakan kepada pemakainya. Dianggap menggunakan jika surat tersebut telah berpindah tangan ke tempat yang dibutuhkan.

Baca juga: Cara Melaporkan Penyerobotan tanah lewat hukum  acara perdata

4.Bertindak Seolah Surat itu Asli

Pemalsuan dokumen dapat dijatuhkan jika menggunakannya dan perlu dibuktikan bahwa pihak yang menggunakan melakukan tindakan seolah surat tersebut adalah benar. Dengan tindakan tersebut harus mendatangkan kerugian.

Penjelasan lebih lanjut terkait dengan pasal tersebut bahwa hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat jika menggunakan surat otentik. Surat otentik maksudnya adalah dokumen sesuai dengan syarat dan bentuk yang diatur dalam undang-undang misalnya notaris.

Melakukan tindakan pemalsuan dokumen akan merugikan banyak pihak. Jika yang melakukan pemalsuan memberikan surat tersebut kepada orang yang tidak tahu keasliannya maka akan merugikan. Hal ini akan dikenai tindak pidana pemalsuan dokumen.

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan ...

Next Article

Sejarah Pusaka Condong Campur Empat Tombak Milik ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Laporkan Pungutan Liar di Sekolah dengan Cara Ini

    Maret 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

    Maret 16, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Akibat Adanya Aktivitas Galian C (Galian Tanah), Ruas Jalan Kemiri pasar, kecamatan kemiri Menimbulkan Banyak Pengendara Roda Dua Berjatuhan

    Mei 27, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Pengurus Kabupaten Tangerang Turun Gunung

    Maret 28, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Faktor Pernikahan Dini di Indonesia dan Upaya Pencegahannya

    Februari 3, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Perbedaan Perampasan dengan Perampokan dan Tindak Pidananya

    Februari 6, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Herbal

    Benalu Kelor Memiliki Segudang Khasiat

  • Hukum

    Alternatif Pengaduan Saat Polisi Mengabaikan Laporan

  • Beauty

    Latest Fashion Trends for Women – Spring / Summer 2015

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Ketidaksesuaian Volume Ketebalan Benol Dan Kualitas Agregat Pada Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah, H. ...

    By Redaksi
    April 16, 2026
  • Terkait Pembangunan Jalan Beton Sumber Dari Kecamatan Kresek, Diduga Bermasalah, H.Iwan Minta BPK – RI ...

    By Redaksi
    April 15, 2026
  • Tumpukan Limbah Dijalan Menuju TPA Disorot, Kasi Satpol PP Dan UPT TPA Jatiwaringin Dipertanyakan

    By Redaksi
    April 14, 2026
  • Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah Diduga Menggunakan Agregat Amparan Dasar Tidak Berkualitas

    By Redaksi
    April 13, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.