JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Menurut Undang-undang

Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Menurut Undang-undang

By Redaksi
Februari 5, 2022
564
0

Tindak pidana pemalsuan dokumen ditentukan dalam pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan akan mendapat ancaman hukuman penjara. Pemalsuan dokumen tentu saja merupakan hal merugikan.

Siapa saja yang melakukan tindakan pemalsuan surat dengan tujuan untuk melakukan manipulasi sehingga dokumen terlihat asli, maka bisa dikenai hukuman paling lama penjara enam tahun.

Surat yang dimaksud adalah berisi sebuah hak diantaranya ijazah, dokumen andil dan lainnya. Dapat timbul terbitan suatu perjanjian misalnya perjanjian utang piutang, sewa, jual beli dan sebagainya.

Hal dipalsukan tersebut dapat menimbulkan pembebasan utang seperti dalam bentuk kwitansi dan semacamnya. Surat berposisi sebagai keterangan misal buku kas, surat angkutan, obligasi, buku tabungan pos dan lainnya.

Mengetahui Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

Unsur pidana dan tindak pidana atas pemalsuan dokumen diatur dalam pasal 263 dan 264 KUHP. Pada pasal 263 akan diancam hukuman pidana jika melakukan tindakan yang bisa menimbulkan hak, perikatan/pembebasan utang dan lainnya.

Pada pasal 264 ancaman pidananya adalah dipenjara paling lama delapan tahun jika pemalsuan dilakukan. Misalnya akta otentik, surat utang, surat sero, talon dan surat kredit untuk diedarkan.

Unsur pidana selain yang memuat pasal 263 dan 264 KUHP, terdapat juga bentuk pemalsuan akan dikenai tindakan pidana. Penjelasan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagai berikut.

1.Memakai untuk Diri Sendiri atau Orang Lain

Melakukan tindakan pemalsuan surat dengan memiliki maksud tertentu. Seperti akan menggunakannya seperti aslinya. Ataupun menyuruh orang lain untuk memakai dokumen tersebut seolah-olah tidak dipalsukan.

2. Dapat Harus Merugikan

Tindak pidana pemalsuan dokumen dapat dijatuhkan jika menggunakan surat tersebut harus dapat mendatangkan berbagai kerugian. Kata dapat dalam kalimat tersebut maksudnya tidak memerlukan kerugian, baru adanya kemungkinan terjadi kerugian.

3.Hukum untuk Pembuat dan Pemakai

Pada pasal di atas, tidak hanya tuntutan hukum diberikan kepada pihak yang membuatnya, tetapi juga kepada pihak yang memakai atau memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu. Ini berlaku jika pemakai tersebut dengan sengaja mengabaikan fakta kebenarannya.

Jika tidak mengetahui fakta tersebit, maka tindakan hukum tidak bisa dikenakan kepada pemakainya. Dianggap menggunakan jika surat tersebut telah berpindah tangan ke tempat yang dibutuhkan.

Baca juga: Cara Melaporkan Penyerobotan tanah lewat hukum  acara perdata

4.Bertindak Seolah Surat itu Asli

Pemalsuan dokumen dapat dijatuhkan jika menggunakannya dan perlu dibuktikan bahwa pihak yang menggunakan melakukan tindakan seolah surat tersebut adalah benar. Dengan tindakan tersebut harus mendatangkan kerugian.

Penjelasan lebih lanjut terkait dengan pasal tersebut bahwa hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat jika menggunakan surat otentik. Surat otentik maksudnya adalah dokumen sesuai dengan syarat dan bentuk yang diatur dalam undang-undang misalnya notaris.

Melakukan tindakan pemalsuan dokumen akan merugikan banyak pihak. Jika yang melakukan pemalsuan memberikan surat tersebut kepada orang yang tidak tahu keasliannya maka akan merugikan. Hal ini akan dikenai tindak pidana pemalsuan dokumen.

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan ...

Next Article

Sejarah Pusaka Condong Campur Empat Tombak Milik ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Kepala Deputy Bankobater siap turunkan anggota guna memberantas peredaran obat-obatan daftar G

    Oktober 16, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Ombudsman Banten Apresiasi Gerak Cepat Polda Banten Tangkap Para Pembawa Sajam di Serang

    Maret 7, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    20 Narapidana dibekali Keterampilan Pertukangan Bangunan

    Maret 4, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Waktu Pengambilan Akte Cerai Serta Syarat Pengambilannya

    April 11, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Struktur Makalah Asuransi Kesehatan dan Cara Membuatnya

    Juni 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Di Ibu Kota Prop Banten

    November 27, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Teknologi Informasi

    Tutorial Cara Memperbaiki Software Hp Android Rusak

  • Daerah

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Terminal Pakupatan Kota Serang

  • Infrastruktur

    DPD LSM APKAN Kantongi Hasil Investigasi Pembangunan SAB di Kp. Pulo Gintung Desa Gintung Sukadiri, Diduga Kuat Tak Layak Untuk Dikonsumsi

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kantor UPK Kecamatan Kemiri Misterius, Diduga Jadi Sarang Korupsi Di Program Bantuan Rumah Tidak Layak ...

    By Redaksi
    Juni 14, 2026
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.