JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Menurut Undang-undang

Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Menurut Undang-undang

By Redaksi
Februari 5, 2022
267
0

Tindak pidana pemalsuan dokumen ditentukan dalam pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan akan mendapat ancaman hukuman penjara. Pemalsuan dokumen tentu saja merupakan hal merugikan.

Siapa saja yang melakukan tindakan pemalsuan surat dengan tujuan untuk melakukan manipulasi sehingga dokumen terlihat asli, maka bisa dikenai hukuman paling lama penjara enam tahun.

Surat yang dimaksud adalah berisi sebuah hak diantaranya ijazah, dokumen andil dan lainnya. Dapat timbul terbitan suatu perjanjian misalnya perjanjian utang piutang, sewa, jual beli dan sebagainya.

Hal dipalsukan tersebut dapat menimbulkan pembebasan utang seperti dalam bentuk kwitansi dan semacamnya. Surat berposisi sebagai keterangan misal buku kas, surat angkutan, obligasi, buku tabungan pos dan lainnya.

Mengetahui Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

Unsur pidana dan tindak pidana atas pemalsuan dokumen diatur dalam pasal 263 dan 264 KUHP. Pada pasal 263 akan diancam hukuman pidana jika melakukan tindakan yang bisa menimbulkan hak, perikatan/pembebasan utang dan lainnya.

Pada pasal 264 ancaman pidananya adalah dipenjara paling lama delapan tahun jika pemalsuan dilakukan. Misalnya akta otentik, surat utang, surat sero, talon dan surat kredit untuk diedarkan.

Unsur pidana selain yang memuat pasal 263 dan 264 KUHP, terdapat juga bentuk pemalsuan akan dikenai tindakan pidana. Penjelasan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagai berikut.

1.Memakai untuk Diri Sendiri atau Orang Lain

Melakukan tindakan pemalsuan surat dengan memiliki maksud tertentu. Seperti akan menggunakannya seperti aslinya. Ataupun menyuruh orang lain untuk memakai dokumen tersebut seolah-olah tidak dipalsukan.

2. Dapat Harus Merugikan

Tindak pidana pemalsuan dokumen dapat dijatuhkan jika menggunakan surat tersebut harus dapat mendatangkan berbagai kerugian. Kata dapat dalam kalimat tersebut maksudnya tidak memerlukan kerugian, baru adanya kemungkinan terjadi kerugian.

3.Hukum untuk Pembuat dan Pemakai

Pada pasal di atas, tidak hanya tuntutan hukum diberikan kepada pihak yang membuatnya, tetapi juga kepada pihak yang memakai atau memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu. Ini berlaku jika pemakai tersebut dengan sengaja mengabaikan fakta kebenarannya.

Jika tidak mengetahui fakta tersebit, maka tindakan hukum tidak bisa dikenakan kepada pemakainya. Dianggap menggunakan jika surat tersebut telah berpindah tangan ke tempat yang dibutuhkan.

Baca juga: Cara Melaporkan Penyerobotan tanah lewat hukum  acara perdata

4.Bertindak Seolah Surat itu Asli

Pemalsuan dokumen dapat dijatuhkan jika menggunakannya dan perlu dibuktikan bahwa pihak yang menggunakan melakukan tindakan seolah surat tersebut adalah benar. Dengan tindakan tersebut harus mendatangkan kerugian.

Penjelasan lebih lanjut terkait dengan pasal tersebut bahwa hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat jika menggunakan surat otentik. Surat otentik maksudnya adalah dokumen sesuai dengan syarat dan bentuk yang diatur dalam undang-undang misalnya notaris.

Melakukan tindakan pemalsuan dokumen akan merugikan banyak pihak. Jika yang melakukan pemalsuan memberikan surat tersebut kepada orang yang tidak tahu keasliannya maka akan merugikan. Hal ini akan dikenai tindak pidana pemalsuan dokumen.

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan ...

Next Article

Sejarah Pusaka Condong Campur Empat Tombak Milik ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Pastikan Kedisiplinan, Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Gabungan di Hari Kedua

    Oktober 24, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP KPK-N Terima Aduan Para Karyawan Dari Kawasan Industri Akong Sepatan

    Maret 17, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    LSM PK Trisula Bakti Nusantara Meminta Pihak Kecamatan Menutup Adanya Galian Tanah di Desa Blukbuk Tanfa Mengantongi Ijin

    April 25, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Perkembangan Konstitusi Tertulis di Indonesia Saat Ini

    Mei 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ketua Pokja Wartawan Cisoka ( PWC ) : Polres Karawang Tangkap Oknum Pejabat Diduga Pelaku Penganiaya Wartawan

    September 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Depresi Seorang Istri yang Bangkit Akibat Ditinggal Suami

    Maret 28, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Bisnis & Ekonomi

    Bisnis Internasional yang Menjanjikan Melebihi Bisnis Indo

  • Daerah

    Lepas Kangen, Al Muktabar Berbaur Menyatu Bersama Warga Baduy

  • Hukum

    Hukum Dasar Izin Pasar Tradisional Bagi Tiap Pengelola

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Warga Perum Taman Raya Rajeg Desa Mekarsari, Ucapkan Terimakasih Telah Terealiasinya Pembangunan Jalan Beton

    By Redaksi
    Mei 15, 2025
  • Ketua MUI Prof Asrorun Niam Tegaskan Hukum Vasektomi Haram, Kebijakan Tak Boleh Ditaati

    By Redaksi
    Mei 6, 2025
  • Ketua DPW LSM APKAN – RI Perwakilan Banten CECEP RH, Apresiasi Terbentuknya POKJA Wartawan Gunung ...

    By Redaksi
    April 26, 2025
  • Semangat Juang, Pemerintah Desa Rajeg Mulya yang Didampingi Camat Rajeg, Adakan Gotong Royong Membersihkan Lingkungan

    By Redaksi
    April 11, 2025
  • Warga Perum Taman Raya Rajeg Desa Mekarsari, Ucapkan Terimakasih Telah Terealiasinya Pembangunan Jalan Beton

    By Redaksi
    Mei 15, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.