Perbedaan Perampasan dengan Perampokan dan Tindak Pidananya
Bagi sebagian masyarakat, perbedaan perampasan dengan perampokan tidak mudah dimengerti karena sekilas perbuatannya sama saja. Keduanya terdengar seperti sama – sama merupakan tindakan kriminal yang merugikan orang lain.
Namun di balik itu, sebenarnya terdapat pengertian berbeda dari keduanya untuk dijadikan landasan tindak pidana. Tindakan perampasan sebenarnya lebih mengarah pada sanksi akibat kesalahan seseorang, misalnya seperti korupsi.
Keduanya berbeda dari segi tujuannya. Jika perampokan bertujuan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, perampasan bertujuan untuk mengambil alih secara paksa sebagai bukti. Berikut kami jelaskan bedanya kedua perbuatan tersebut.
Apa Perbedaan Perampasan dengan Perampokan?
Dilansir dari RUU tentang Perampasan Aset, maka tindakan ini merupakan upaya mengambil paksa hak kekayaan ataupun keuntungan yang didapatkan orang lain dari cara melakukan tindak pidana.
Perbuatan tindak pidana itu sendiri bisa saja dilakukan baik di Indonesia atau luar negeri. Sehingga perampasan dapat juga diartikan sebagai bentuk pidana atau hukuman. Inilah yang menjadi perbedaan perampasan dengan perampokan.
Sementara perampokan sebenarnya hanyalah istilah yang biasa digunakan untuk percakapan sehari – hari. Tindakan perampokan merujuk pada perbuatan pencurian dengan kekerasan pada korban untuk memberikan suatu barang.
Seperti yang sudah Anda ketahui, biasanya perampokan selalu diikuti dengan membawa senjata tajam atau senjata api. Penggunaannya bertujuan untuk mengancam korban jika tidak segera menyerahkan apa permintaan perampok.
Tidak hanya itu, pengancaman juga berbentuk kekerasan. Pada tahap inilah perampok menggunakan senjatanya untuk menyakiti korban. Sedangkan perampasan tidak menggunakan ancaman senjata tajam atau api untuk mengambil barangnya.
Tidak hanya itu, perampasan adalah untuk bukti, baik di tingkat penyidikan maupun pengadilan. Tindakan ini hanya dapat dilakukan jika berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut dirampas negara.
Oleh karenanya, perampasan sifatnya permanen. Maksudnya adalah jika barang yang dirampas tersebut terbukti merupakan hasil tindakan kejahatan, maka tidak akan dikembalikan ke pemiliknya dan digunakan untuk keperluan proses peradilan.
Baca juga: Cara lapor ke komnas perlindungan perempuan saat mengalami kekerasan
Bedanya Tindak Pidana Untuk Perampasan dengan Perampokan
Seperti penjelasan sebelumnya, maka perbedaan perampasan dengan perampokan terletak pada hukum yang mendasarinya. Tindakan perampasan justru berdasarkan mekanisme UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 28 (1) Tahun 1999.
Sebenarnya mekanisme ini punya kelemahan, yaitu jika jika putusan pengadilan belum punya kekuatan hukum tetap, maka barang tidak bisa dirampas. Begitupun uang pengganti hasil korupsi juga belum bisa dieksekusi.
Kelemahan lain adalah jika seorang hakim menjatuhkan pidana pokok tanpa ditambah perintah merampas aset. Sehingga negara akan tetap rugi, sementara koruptor tidak merasa jera karena masih dapat menikmati hasil korupsinya.
Perbedaan perampasan dengan perampokan selanjutnya adalah pencurian akan mendapatkan hukuman. Dengan berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 365 mengenai pencurian ditambah dengan kekerasan, sehingga disebut perampokan.
Pencurian dijatuhi hukuman 9 tahun penjara jika diikuti kekerasan fisik. 12 tahun penjara jika mencuri dilakukan malam hari di rumah korban, jalan umum, atau kendaraan yang sedang berjalan.
Hukuman 15 tahun penjara dijatuhkan jika pelaku menggunakan kekerasan sehingga mengakibatkan kematian korbannya. Sementara hukuman mati jika dilakukan bersama pencuri lain dan berakibat korban meninggal dunia.
Sebagai masyarakat melek hukum, tentu Anda perlu memahami apa yang membedakan kedua perbuatan tersebut. Sehingga tidak ada salah paham lagi terkait perbedaan perampasan dengan perampokan dari sisi tindak pidananya.
Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author : A Iwan Dahlani