JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Perbedaan Perampasan dengan Perampokan dan Tindak Pidananya

Perbedaan Perampasan dengan Perampokan dan Tindak Pidananya

By Redaksi
Februari 6, 2022
542
0

Bagi sebagian masyarakat, perbedaan perampasan dengan perampokan tidak mudah dimengerti karena sekilas perbuatannya sama saja. Keduanya terdengar seperti sama – sama merupakan tindakan kriminal yang merugikan orang lain.

Namun di balik itu, sebenarnya terdapat pengertian berbeda dari keduanya untuk dijadikan landasan tindak pidana. Tindakan perampasan sebenarnya lebih mengarah pada sanksi akibat kesalahan seseorang, misalnya seperti korupsi.

Keduanya berbeda dari segi tujuannya. Jika perampokan bertujuan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, perampasan bertujuan untuk mengambil alih secara paksa sebagai bukti. Berikut kami jelaskan bedanya kedua perbuatan tersebut.

Apa Perbedaan Perampasan dengan Perampokan?

Dilansir dari RUU tentang Perampasan Aset, maka tindakan ini merupakan upaya mengambil paksa hak kekayaan ataupun keuntungan yang didapatkan orang lain dari cara melakukan tindak pidana.

Perbuatan tindak pidana itu sendiri bisa saja dilakukan baik di Indonesia atau luar negeri. Sehingga perampasan dapat juga diartikan sebagai bentuk pidana atau hukuman. Inilah yang menjadi perbedaan perampasan dengan perampokan.

Sementara perampokan sebenarnya hanyalah istilah yang biasa digunakan untuk percakapan sehari – hari. Tindakan perampokan merujuk pada perbuatan pencurian dengan kekerasan pada korban untuk memberikan suatu barang.

Seperti yang sudah Anda ketahui, biasanya perampokan selalu diikuti dengan membawa senjata tajam atau senjata api. Penggunaannya bertujuan untuk mengancam korban jika tidak segera menyerahkan apa permintaan perampok.

Tidak hanya itu, pengancaman juga berbentuk kekerasan. Pada tahap inilah perampok menggunakan senjatanya untuk menyakiti korban. Sedangkan perampasan tidak menggunakan ancaman senjata tajam atau api untuk mengambil barangnya.

Tidak hanya itu, perampasan adalah untuk bukti, baik di tingkat penyidikan maupun pengadilan. Tindakan ini hanya dapat dilakukan jika berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut dirampas negara.

Oleh karenanya, perampasan sifatnya permanen. Maksudnya adalah jika barang yang dirampas tersebut terbukti merupakan hasil tindakan kejahatan, maka tidak akan dikembalikan ke pemiliknya dan digunakan untuk keperluan proses peradilan.

Baca juga: Cara lapor ke komnas perlindungan perempuan saat mengalami kekerasan 

Bedanya Tindak Pidana Untuk Perampasan dengan Perampokan

Seperti penjelasan sebelumnya, maka perbedaan perampasan dengan perampokan terletak pada hukum yang mendasarinya. Tindakan perampasan justru berdasarkan mekanisme UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 28 (1) Tahun 1999.

Sebenarnya mekanisme ini punya kelemahan, yaitu jika jika putusan pengadilan belum punya kekuatan hukum tetap, maka barang tidak bisa dirampas. Begitupun uang pengganti hasil korupsi juga belum bisa dieksekusi.

Kelemahan lain adalah jika seorang hakim menjatuhkan pidana pokok tanpa ditambah perintah merampas aset. Sehingga negara akan tetap rugi, sementara koruptor tidak merasa jera karena masih dapat menikmati hasil korupsinya.

Perbedaan perampasan dengan perampokan selanjutnya adalah pencurian akan mendapatkan hukuman. Dengan berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 365 mengenai pencurian ditambah dengan kekerasan, sehingga disebut perampokan.

Pencurian dijatuhi hukuman 9 tahun penjara jika diikuti kekerasan fisik. 12 tahun penjara jika mencuri dilakukan malam hari di rumah korban, jalan umum, atau kendaraan yang sedang berjalan.

Hukuman 15 tahun penjara dijatuhkan jika pelaku menggunakan kekerasan sehingga mengakibatkan kematian korbannya. Sementara hukuman mati jika dilakukan bersama pencuri lain dan berakibat korban meninggal dunia.

Sebagai masyarakat melek hukum, tentu Anda perlu memahami apa yang membedakan kedua perbuatan tersebut. Sehingga tidak ada salah paham lagi terkait perbedaan perampasan dengan perampokan dari sisi tindak pidananya.

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi ...

Next Article

Bentuk Ancaman Non Militer yang Harus Diwaspadai

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    KETUA APKAN BANTEN DESAK APH TINDAK MATEL DIWILAYAH CEPLAK MERAK BALARAJA

    Juni 12, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Dikeluhkan Jamaah Haji, DPD LSM APKAN Dorong Pengaduan ke Kementerian Agama RI

    Agustus 5, 2025
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengapa Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

    Maret 14, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Vape Jadi Sorotan, Ketua RMI NU DKI Jakarta KH. Rahmad Zaelani Kiki : Negara Harus Ambil Sikap Tegas

    April 8, 2026
    By Redaksi
  • Hukum

    Faktor Pernikahan Dini di Indonesia dan Upaya Pencegahannya

    Februari 3, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Menegakkan Supremasi Hukum Adalah untuk Keadilan

    Mei 25, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Perlindungan Anak di Indonesia, Ketahui Aturan Pentingnya

  • Music

    Weekly Singer’s Night every Thursday

  • Ekonomi

    Dorong Ekonomi Rakyat, DPRD Banten Usulkan Pelatihan Kewirausahaan dan Sertifikasi Halal

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Kemundurannya Transparansi Terkait Proyek Pembangunan Desa Gunungsari Kecamatan Mauk, Jadi Sorotan Publik

    By Redaksi
    Mei 6, 2026
  • H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon ...

    By Redaksi
    Mei 4, 2026
  • Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang Desa Ketapang Mauk, Disorot Serius Oeh DPD LSM ...

    By Redaksi
    Mei 3, 2026
  • Baeng LSM APKAN – RI Beri Cacatan Potret Baru Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block ...

    By Redaksi
    Mei 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.