Bagaimana Jika Bank Lelang Aset Tidak Bergerak Milik Debitur?
Pihak bank lelang aset masyarakat jika pihak debitur cidera janji. Artinya jika menjadikan aset sebagai jaminan jika tidak bisa mengembalikan pinjaman ke pihak bank. Langkah ini diambil bank untuk melunasi utang yang dipinjam nasabah dan tidak dibayar tepat waktu.Bagaimana Jika Bank Lelang Aset Tidak Bergerak Milik Debitur?
Tindakan ini sah dihadapan hukum karena telah diatur dalam Undang-Undang. Apabila pihak peminjam menjadikan tanah sebagai jaminan untuk meminjam uang. Pada saat melakukan perjanjian pinjam meminjam ini, biasanya ada waktu tertentu pembayarannya.
Adanya yang melakukan pelelangan harta benda ini karena pihak peminjam ingkar dalam pembayaran atau menghindari pembayaran. Sehingga, bank dapat mengambil tindakan pelelangan karena jaminan tersebut kemudian menjadi Hak Tanggungan.
Apa Itu Hak Tanggungan Sehingga Bank Lelang Aset Debitur?
Hal ini bisa terjadi karena aset tersebut menjadi hak tanggungan sesuai yang telah diatur dalam undang-undang.Bank melelang aset melalui Hak tanggungan untuk menghindarkan resiko yang bisa saja ditanggungnya.
Hak tanggungan adalah upaya untuk menghindari adanya kredit macet yang dilakukan pihak peminjam kepada debitur yang tidak membayar pinjaman tepat waktu. Hal ini dilakukan pada saat terjadinya perjanjian antara debitur dan pihak peminjam.Bagaimana Jika Bank Lelang Aset Tidak Bergerak Milik Debitur?
Bank lelang aset yang dikenai hak tanggungan adalah aset tidak bergerak seperti tanah. Tanah meliputi semua benda lain yang merupakan bagian dari tanah tersebut. Mulai dari bangunan, tanaman, unit usaha dan lainnya.Apa Itu Hak Tanggungan Sehingga Bank Lelang Aset Debitur?
Jika disederhanakan Hak Tanggungan mengandung pengertian sebagai suatu jaminan atau tanah dan bagiannya yang bisa menjadikan lelang aset. Dijalankan oleh pihak peminjam atau pihak bank kepada debitur yang tidak melunasi utang atau disebut juga sebagai hipotik. Baca Juga: Perlindungan Konsumen di Indonesia Dan Tujuan pembuatan UU
Aturan Hak Tanggungan Bank Lelang Aset Debitur
Aturan hukum yang memuat tentang Hak Tanggungan merupakan hukum yang mengatur pada saat kesepakatan pinjam meminjam uang. Ini di atur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan tanah.
Dalam aturan ini memuat tentang jaminan antara pihak bank dan pihak peminjam sesuai dengan peraturan mengenai tata cara terjadinya wanprestasi atau debitur tidak memenuhi kewajiban dalam pembayaran sehingga bank lelang aset peminjam.Aturan Hak Tanggungan Bank Lelang Aset Debitur
Pada saat hal tersebut terjadi, peminjam akan dikirimkan surat peringatan agar segera melakukan pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan. Jika tidak mendapat tanggapan, surat akan dikirimkan sampai 3 kali dan telah memenuhi keadaan wanprestasi.
Jika belum diindahkan sampai surat ketiga maka bank lelang aset dengan mengajukan permohonan lelang sebagai jaminan Hak Tanggungan ke pada Balai Lelang Swasta. Hal tersebut akan ditindak lanjuti kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Pasal 14 UU RI No. 4 Tahun 1996 akan dijadikan landasan pada saat Balai Lelang Swasta telah berposisi sebagai fasilitator dalam melaksanakan lelang. Sehingga, pelaksanaan lelang memiliki kekuatan eksekutorial sama halnya dengan putusan hukum.
Jika aset dilelang oleh pihak bank karena mengalami wanprestasi, hal ini diatur dalam hukum. Pelelangan bisa dilakukan terhadap aset yang tidak bergerak atau disebut Hak Tanggungan. Pihak bank lelang aset tidak boleh semena-mena dan harus mengikuti prosedur. (HUKUM)
Terimakasih
Author : A Iwan Dahlani