Warisan Alm Artis Dorce, Notaris akan Bacakan Setelah 40 Hari
Alm Artis Dorce sudah sepekan telah meninggal dunia. Kepergian dari sang presenter kondang ini masih saja menyisakan kesedihan bagi keluarga dan kerabat terdekatnya. Juga para sahabat seta fans. Namun selain itu, terdapat beberapa pertanyaan bagi keluarga juga masyarakat.
Adapun salah satu dari pertanyaan tersebut mengenai harta warisan yang ditinggalkan oleh Alm Dorce Gamalama. Sehingga banyak yang mempertanyakan akan jatuh ke tangan siapa hara waris tersebut. Diketahui bahwa semasa hidupnya, Dorce Gamalama tidak mempunyai anak kandung, namun mempunyai anak angkat yang berjumlah 4 orang.
Isi Wasiat Alm Artis Dorce
Amelia Mustika yang menjadi pengacara dari Alm presenter kondang mengungkapkan bahwa surat wasiat Dorce Gamalama akan disampaikan setelah 40 hari, kepada saudara kandung juga anak-anak angkatnya. Keputusan tersebut diambil dari hasil musyawarah dengan saudara kandung serta anak angkat sang presenter. Semuanya telah menyepakati supaya notaris dan juga pengacara mengumumkan isi wasiat di waktu yang telah ditentukan.
Setelah notaris membacakan wasiat dari Dorce, nantinya semua akan langsung diserahkan kepada pihak keluarga. Amelia sebagai pengacara, hanya dapat menyampaikan amanah dari kliennya. Mengenai siapa nantinya yang akan mendapatkan hak waris, Amelia merasa hal tersebut bukan ranahnya.
Sehingga ia belum bisa menyebutkan harta peninggalan yang akan diwariskan kepada pihak keluarga. Untuk isu keluarga Dorce menjadi terpecah karena rebutan warisan juga dibantah oleh Amelia, sang pengacara almarhumah.
Baca juga: Perang Dingin Vicky Prasetyo dan Kalina: Fokus Aja Urus Mama
Tidak Rebutan
Keponakan dari Dorce Gamalama, Mimi Artati membantah isu yang beredar. Ia sendiri yakin bahwa masalah tersebut bisa diselesaikan dengan baik-baik. Jika nantinya hak waris jatuh ke anak angkanya, Mimi enggan untuk membahas lebih lanjut. Ia memilih agar masyarakat bisa memberikan penilaiannya sendiri mengenai hal ini.
Alm Artis Dorce Gamalama meninggal dunia pada 16 Februari 2022 di RSPP Simprug, Jakarta Selatan, di usia 58 tahun. Sebelum ia meninggal, ia sempat terpapar COID-19, sehingga harus melakukan perawatan secara intensif selama 3 minggu. Jenazah tersebut kemudian dimakamkan di TPU Bantar Jati, Cipayung, Jakarta Timur. Pasalnya Jenazah dikuburkan dalam satu liang lahat pada pusara sang keponakan. “lebih lanjutnya…..
Author: A.Iwan Dahlani