Larangan Bagi Kepala Desa dan Sanksi Administrasinya

390

 

Sebagai pemimpin dari suatu daerah pasti diberikan larangan bagi kepala desa guna menghindarkan dari penyelewengan. Walaupun kecil wewenangnya tetap saja ada potensi untuk menyalahgunakan hal itu dalam pelaksanaan pemerintah terkait.

Itu semua demi menciptakan penyelenggaraan pemerintah terjamin. Bisa dicontohkan bila tidak ada larangan, jelas dana bantuan dari pusat bisa diselewengkan ke kas pribadi. Masih banyak contoh nyata di masa sekarang.

Tapi sebelum itu Anda harus tahu apa saja tugas yang diberikan oleh pemerintah. Kades memiliki wewenang untuk memimpin, mengangkat perangkat, memegang keuangan, dan masih sebagainya. Jadi sudah terlihat jelas potensinya.

Potensi untuk menyelewengkan kekuasaan guna memperkaya diri. Makanya mau tidak mau diberikan larangan plus sanksi agar dapat membatasi gerak-gerik penguasa wilayah terkecil administrasi negara. Lalu apa saja larangan yang dimaksud?

Sebelum menjawab itu tentu harus ada dasar hukum yang digunakan. Larangan untuk kepala desa diatur dalam pasal 29 UU 6 tahun 2014. Di mana ini semua akan disampaikan lebih lengkap di sini.

Baca juga: Inilah Fungsi Kontrol Sosial Bagi Masyarakat dan Jenisnya

Larangan bagi Kepala Desa dan Saksi Administrasi!

Tidak adil jika langsung masuk kepada larangan untuk kepala desa tanpa mengetahui apa saja tugas, hak, wewenang dan kewajibannya. Kades harus selalu menyampaikan laporan kepada pihak pemerintah kota setiap tahunnya.

Jadi ada pertanggung jawaban dalam setiap tindakan bagi kepala desa dan jelas ini merupakan bentuk kontrol dari pemerintah pusat. Hal ini juga dimaksud untuk mengetahui apa saja tindakan kades dan sudahkah sesuai aturan.

Berlanjut pada apa saja yang menjadi larangan, kades dilarang untuk merugikan umum, membuat keputusan condong golongan, menyelewengkan wewenang, diskriminasi, meresahkan, kkn, menjadi anggota parpol, rangkap jabatan, ikut kampanye dan lain-lain.

Jika sampai melanggar salah satu larangan, kepala desa akan dikenakan sanksi administrasi dan pemberhentian. Untuk pelanggaran yang bersifat ringan masih diberikan teguran lisan dan tertulis. Tapi bagaimana jika tetap melanggar aturan?

Melanggar aturan lebih berat dan malah justru pidana. Membuat kades harus mendapatkan pemberhentian sementara. Jika terbukti bersalah maka akan dikenakan pemberhentian permanen oleh pemberi jabatan, bahkan bisa pemberhentian tidak terhormat.

Jelasnya pada pasal 29 dikenakan pada ayat 1 dan 2. Jadi ada dua metode sanksi yang dapat diberikan kepada kades. Sanksi ini bila didapati kades langgar larangan bagi kepala desa.

 

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author: A Iwan Dahlani

Comments are closed.