JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Ingat, Pelaku Galian C Illegal Bisa Dijerat Hukum

Ingat, Pelaku Galian C Illegal Bisa Dijerat Hukum

By Redaksi
Maret 5, 2022
490
0

 

Masalah galian c illegal masih saja menjadi polemik bagi banyak pihak. Khususnya bagi warga masyarakat yang wilayahnya menjadi lahan untuk aktivitas tambang. Sikap penolakan pasti dilayangkan tetapi pelaku masih ngeyel.

Mungkin karena ada backingan dari pihak pemerintah membuat pelaku masih ngeyel. Padahal di masa sekarang semua serba transparan. Termasuk juga masalah seperti ini, pemerintah pasti turun tangan melihat penderitaan masyarakat.

Tapi apa sebenarnya yang sebabkan masyarakat menderita? Bukannya itu hanya galian untuk mendapatkan tanah atau pasir saja? Jelas tidak karena itu bisa membuat masalah baru pada sektor irigasi sawah masyarakat.

Biasanya yang bisa lancar kini malah mampet karena galian menampung air. Belum lagi pada masalah kebisingan suara, menyebabkan banyak pihak harus gigit jari atas aktivitas tersebut. Intinya galian c illegal merugikan banyak pihak.

Bisa dikatakan masyarakat tetap menolak meski sudah mengantongi ijin. Apalagi jika galian tersebut merupakan galian C yang illegal yang muncul. Jelas akan muncul jeratan hukum bagi pelaku meski masih memiliki backingan.

 

Baca juga: Ketua LBH LP KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang, Angkat Bicara Soal Galian Tanah Di Wilayah Kecamatan Kresek

Sanksi Galian C Illegal, 10 Tahum Penjara

Kami peringatkan bahwa galian ini ancamannya tidak main-main. Bisa sampai 10 tahun penjara dengan denda 10 miliar rupiah. Sanksi tegas ini merupakan suatu yang wajar karena ini tindakan merugikan banyak pihak.

Hal ini didasarkan pada pasal 158 UUD 1945 dalam delik aduan. Apa itu soal delik aduan? Sekedar info bagi khalayak umum bahwa ini merupakan pasal yang dapat diproses ketika diadukan atas adanya galian illegal.

Intinya jika tidak ada pihak korban yang mengadu karena merasa dirugikan. Tidak akan muncul proses persidangan yang dilakukan. Jadi ini memang harus dilandasi oleh kesadaran dari masyarakat dan pemerintah juga.

Namun di era sekarang galian c illegal ini dilakukan oleh dalam tanda kutip pihak berkuasa. Tidak ada pihak yang berani melapor sehingga tidak terjadi proses penegakan hukum karena kekuasaan.

Bisa dikatakan proses hanya dapat dilakukan ketika sudah viral saja. Namun jika memang itu sudah menggangu tidak usah takut. Pelapor tidak harus dari instansi melainkan bisa perorangan. Lalu bagaimana prosesnya?

Untuk melapor pihak terkait bisa langsung ke polisi atau lembaga hukum. Namun pastikan dahulu apakah objek laporan tersebut benar-benar bodong. Galian C illegal memang harus diberantas karena merugikan banyak pihak.

 

Terimakasih.
Dirasa Artikel ini bermanfaat Silahkan bagikan.

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Larangan Bagi Kepala Desa dan Sanksi Administrasinya

Next Article

Perjuangan Seorang Ayah Mencari Nafkah Demi Keluarga

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang Giat Sowan Sesepuh Program Pendekar Banten

    Desember 2, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Perbedaan Perampasan dengan Perampokan dan Tindak Pidananya

    Februari 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Kenali Batas Umur Anak Dipenjara Berdasarkan Hukum

    Maret 14, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Menegakkan Supremasi Hukum Adalah untuk Keadilan

    Mei 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ini Klarifikasi Kejari Kab Tangerang Terkait Berita Pengusiran Wartawan

    Maret 23, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP KPK-N Terima Aduan Para Karyawan Dari Kawasan Industri Akong Sepatan

    Maret 17, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Tanamkan Sikap Toleransi Beragama, KaKanwil Kemenag Banten Kunjungi GKI

  • Pemerintahan

    Dibagikan Wagub Andika, THR dari Zakat ASN Total Rp2,4 M untuk 2.400 Pegawai Tak Tetap

  • Otomotif Mobil & Motor

    Piaggio Skutik 150 CC, Rilis Dengan Mesin Bertenaga Ekstra

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Baeng LSM APKAN Minta BPK – RI Usut Tuntas Proyek Pembangunan Jalan Betonisasi Di Villa ...

    By Redaksi
    Mei 17, 2026
  • H.Iwan Tuding Proyek Pembangunan Turap Batu Kali Di Dekat Kantor Desa Kayu Bongkok Sumber Dari ...

    By Redaksi
    Mei 14, 2026
  • Camat Rajeg Perlu Kroscek Terkait Bangunan Gedung Kantor Desa Rajeg Mulya Terlihat Lesuh Dan Anggaran ...

    By Redaksi
    Mei 13, 2026
  • H.Iwan Tuding Pelaksana Pembangunan Jalan Paving Block di Kp Jembatan Papan Kiara Payung Abaikan Aturan ...

    By Redaksi
    Mei 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.