JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Ingat, Pelaku Galian C Illegal Bisa Dijerat Hukum

Ingat, Pelaku Galian C Illegal Bisa Dijerat Hukum

By Redaksi
Maret 5, 2022
516
0

 

Masalah galian c illegal masih saja menjadi polemik bagi banyak pihak. Khususnya bagi warga masyarakat yang wilayahnya menjadi lahan untuk aktivitas tambang. Sikap penolakan pasti dilayangkan tetapi pelaku masih ngeyel.

Mungkin karena ada backingan dari pihak pemerintah membuat pelaku masih ngeyel. Padahal di masa sekarang semua serba transparan. Termasuk juga masalah seperti ini, pemerintah pasti turun tangan melihat penderitaan masyarakat.

Tapi apa sebenarnya yang sebabkan masyarakat menderita? Bukannya itu hanya galian untuk mendapatkan tanah atau pasir saja? Jelas tidak karena itu bisa membuat masalah baru pada sektor irigasi sawah masyarakat.

Biasanya yang bisa lancar kini malah mampet karena galian menampung air. Belum lagi pada masalah kebisingan suara, menyebabkan banyak pihak harus gigit jari atas aktivitas tersebut. Intinya galian c illegal merugikan banyak pihak.

Bisa dikatakan masyarakat tetap menolak meski sudah mengantongi ijin. Apalagi jika galian tersebut merupakan galian C yang illegal yang muncul. Jelas akan muncul jeratan hukum bagi pelaku meski masih memiliki backingan.

 

Baca juga: Ketua LBH LP KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang, Angkat Bicara Soal Galian Tanah Di Wilayah Kecamatan Kresek

Sanksi Galian C Illegal, 10 Tahum Penjara

Kami peringatkan bahwa galian ini ancamannya tidak main-main. Bisa sampai 10 tahun penjara dengan denda 10 miliar rupiah. Sanksi tegas ini merupakan suatu yang wajar karena ini tindakan merugikan banyak pihak.

Hal ini didasarkan pada pasal 158 UUD 1945 dalam delik aduan. Apa itu soal delik aduan? Sekedar info bagi khalayak umum bahwa ini merupakan pasal yang dapat diproses ketika diadukan atas adanya galian illegal.

Intinya jika tidak ada pihak korban yang mengadu karena merasa dirugikan. Tidak akan muncul proses persidangan yang dilakukan. Jadi ini memang harus dilandasi oleh kesadaran dari masyarakat dan pemerintah juga.

Namun di era sekarang galian c illegal ini dilakukan oleh dalam tanda kutip pihak berkuasa. Tidak ada pihak yang berani melapor sehingga tidak terjadi proses penegakan hukum karena kekuasaan.

Bisa dikatakan proses hanya dapat dilakukan ketika sudah viral saja. Namun jika memang itu sudah menggangu tidak usah takut. Pelapor tidak harus dari instansi melainkan bisa perorangan. Lalu bagaimana prosesnya?

Untuk melapor pihak terkait bisa langsung ke polisi atau lembaga hukum. Namun pastikan dahulu apakah objek laporan tersebut benar-benar bodong. Galian C illegal memang harus diberantas karena merugikan banyak pihak.

 

Terimakasih.
Dirasa Artikel ini bermanfaat Silahkan bagikan.

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Larangan Bagi Kepala Desa dan Sanksi Administrasinya

Next Article

Perjuangan Seorang Ayah Mencari Nafkah Demi Keluarga

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Mama Aku Ingin Pulang Yang Selalu Kurindu Kasih Sayangmu

    Maret 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Warga Kronjo Tempuh Jalur Hukum

    Februari 22, 2026
    By Redaksi
  • Hukum

    Faktor Pernikahan Dini di Indonesia dan Upaya Pencegahannya

    Februari 3, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengapa Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

    Maret 14, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Berita Terbaru Istri Nikahi 2 Lelaki, Poliandri di Cianjur

    Mei 21, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Penggelapan dan Penipuan Beserta Perbedaan Keduanya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Peringati Hari Ibu ke-97, Wagub Dimyati: Ibu Memiliki Peran Strategis dalam Mendidik Generasi

  • Daerah

    Pj Ketua TP PKK Provinsi Banten Tine Al Muktabar Gencarkan Pemanfaatan Lahan Pekarangan

  • Nasional

    Objek Tentang Wisata Amerika Gratis Bisa Anda Nikmati

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Modus Pakai Hijab agar Tak Dikenali, Pencuri Mobil di Pinang Dibekuk Polisi

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • Kepala Desa Sasak Apresiasi Kegiatan Program Skrining Dari Rumah Sakit UniMedika Untuk Warganya

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • Pemerintah Desa Karet Rutinitas Adakan Giat Bersih-Bersih Lingkungan Kantor Desa

    By Redaksi
    Juni 26, 2026
  • H.IWAN Warga Kecamatan Sukadiri Pertanyakan Keberadaan Tanah Bengkok Desa Pekayon

    By Redaksi
    Juni 25, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.