JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Ingat, Pelaku Galian C Illegal Bisa Dijerat Hukum

Ingat, Pelaku Galian C Illegal Bisa Dijerat Hukum

By Redaksi
Maret 5, 2022
479
0

 

Masalah galian c illegal masih saja menjadi polemik bagi banyak pihak. Khususnya bagi warga masyarakat yang wilayahnya menjadi lahan untuk aktivitas tambang. Sikap penolakan pasti dilayangkan tetapi pelaku masih ngeyel.

Mungkin karena ada backingan dari pihak pemerintah membuat pelaku masih ngeyel. Padahal di masa sekarang semua serba transparan. Termasuk juga masalah seperti ini, pemerintah pasti turun tangan melihat penderitaan masyarakat.

Tapi apa sebenarnya yang sebabkan masyarakat menderita? Bukannya itu hanya galian untuk mendapatkan tanah atau pasir saja? Jelas tidak karena itu bisa membuat masalah baru pada sektor irigasi sawah masyarakat.

Biasanya yang bisa lancar kini malah mampet karena galian menampung air. Belum lagi pada masalah kebisingan suara, menyebabkan banyak pihak harus gigit jari atas aktivitas tersebut. Intinya galian c illegal merugikan banyak pihak.

Bisa dikatakan masyarakat tetap menolak meski sudah mengantongi ijin. Apalagi jika galian tersebut merupakan galian C yang illegal yang muncul. Jelas akan muncul jeratan hukum bagi pelaku meski masih memiliki backingan.

 

Baca juga: Ketua LBH LP KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang, Angkat Bicara Soal Galian Tanah Di Wilayah Kecamatan Kresek

Sanksi Galian C Illegal, 10 Tahum Penjara

Kami peringatkan bahwa galian ini ancamannya tidak main-main. Bisa sampai 10 tahun penjara dengan denda 10 miliar rupiah. Sanksi tegas ini merupakan suatu yang wajar karena ini tindakan merugikan banyak pihak.

Hal ini didasarkan pada pasal 158 UUD 1945 dalam delik aduan. Apa itu soal delik aduan? Sekedar info bagi khalayak umum bahwa ini merupakan pasal yang dapat diproses ketika diadukan atas adanya galian illegal.

Intinya jika tidak ada pihak korban yang mengadu karena merasa dirugikan. Tidak akan muncul proses persidangan yang dilakukan. Jadi ini memang harus dilandasi oleh kesadaran dari masyarakat dan pemerintah juga.

Namun di era sekarang galian c illegal ini dilakukan oleh dalam tanda kutip pihak berkuasa. Tidak ada pihak yang berani melapor sehingga tidak terjadi proses penegakan hukum karena kekuasaan.

Bisa dikatakan proses hanya dapat dilakukan ketika sudah viral saja. Namun jika memang itu sudah menggangu tidak usah takut. Pelapor tidak harus dari instansi melainkan bisa perorangan. Lalu bagaimana prosesnya?

Untuk melapor pihak terkait bisa langsung ke polisi atau lembaga hukum. Namun pastikan dahulu apakah objek laporan tersebut benar-benar bodong. Galian C illegal memang harus diberantas karena merugikan banyak pihak.

 

Terimakasih.
Dirasa Artikel ini bermanfaat Silahkan bagikan.

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Larangan Bagi Kepala Desa dan Sanksi Administrasinya

Next Article

Perjuangan Seorang Ayah Mencari Nafkah Demi Keluarga

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Apa Itu Peraturan Tanah Bengkok? Ketahui Pengertiannya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Gugatan Perdata, Syarat Sah, Jenis dan Cara Pembuatannya

    Januari 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di PTUN

    Februari 2, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Viral! Kematian Bocah 5 Tahun Diduga Dianiaya Ibu Tiri dan Nenek

    Mei 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Camat Sukadiri Ahmad Hapid Bersama Aparat Gabungan Membubarkan Arena Sabung Ayam

    November 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    20 Narapidana dibekali Keterampilan Pertukangan Bangunan

    Maret 4, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Sambut Ramadhan 1446 H : Ikatan Remaja Mushola Riyadhus Solihin Ucapkan Marhaban Yaa Ramadhan

  • Infrastruktur

    APKAN Akan Lapdukan Pembangunan Drainase Udith di Perumahan Permata Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan, Diduga Kuat Banyak Ketidak Sesuaian (RAB)

  • Pemerintahan

    Lepas Jamaah Haji Kloter 9 Kota Serang, Plh Gubernur Banten Al Muktabar: Semoga Menjadi Haji Mabrur

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 28, 2026
  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Dugaan Pembiaran Dari Kecamatan Kemiri Terkait Ketebalan Aspal Jalan Hotmix Dari Desa Karang Anyar

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.