JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

By Redaksi
Maret 8, 2022
395
0

 

Pertanyaan mengenai cara membuat surat HGB bisa terjawab dengan jelas di sini. Dengan begitu, proses pembuatan akan berjalan dengan mudah dan lancar. HGB alias Hak Guna Bangunan menjadi sebuah hal yang sudah tidak asing lagi bagi para pengguna property.

Surat ini sudah pasti sering diterima bagi kalangan yang sering mendapatkan penawaran perumahan hingga apartemen oleh para sales. Proses pengurusan HGB ternyata tidak terlalu rumit dan bisa disimak disini.

Ketentuan Serta Cara Membuat Surat HGB

Tidak sedikit orang yang masih bingung dengan pengertian HGB. Hak Guna Bangunan Ini adalah sebuah sertifikat yang isinya berupa hak untuk menggunakan suatu bangunan yang bukan menjadi miliknya. Penggunaan bangunan dilakukan dalam waktu tertentu.

Dengan begitu, penting untuk diketahui bahwa pemilik dari sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut tidak memiliki lahan. Jadi memiliki hak menggunakan bangunan dari lahan pinjaman perorangan maupun Negara.

Baca juga: Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

Untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan, ada beberapa cara membuat surat HGB yang harus dipahami sebagai berikut.

1. Mempersiapkan dokumen

Beberapa dokumen memang perlu dipersiapkan jika Anda Ingin mendapatkan Hak Penggunaan Bangunan. Beberapa dokumen tersebut adalah fotokopi Identitas diri, sertifikat girik, surat bukti pelunasan, surat kavling, PPAT, putusan pengadilan, surat ukur, akta pelepasan hak, hingga IMB jika ada.

Dokumen untuk cara membuat surat HGB disiapkan sebaik mungkin. Anda juga harus membuat surat permohonan mengenai jumlah bidangnya.

2. Membuat Permohonan

Permohonan ditujukan kepada pihak yang berwenang yaitu Kantor Pertanahan atau Kepala BPN. Ketika melakukan permohonan, Anda bisa membawa dokumen yang diperlukan. Nantinya, pihak berwenang akan mengecek permohonan dan dokumen.

3. Cek kelengkapan

Permohonan berikut dokumen yang dikumpulkan kemudian akan di cek kelengkapannya. Kemudian, pihak yang berwenang akan memberikan perintah kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk melakukan pengukuran.

4. Risalah pemeriksaan tanah

Pembuatan risalah pemeriksaan tanah diberikan kepada Kepala Seksi hak atas tanah sesuai dengan permohonan. Jika data belum lengkap, Anda akan diminta melengkapinya. Setelah cara membuat surat HGB ini, HGB akan diterbitkan atau ditolak disertai dengan alasan.

5. Membayar

Anda diwajibkan memberikan pemasukan kepada Negara setelah mendapatkan hak penggunaan bangunan. Jumlah berikut cara pembayaran ditetapkan dalam keputusan yang berlaku.

Jadi, sudah jelas bukan? Uruslah hak penggunaan bangunan agar Anda merasa lebih aman dan nyaman dalam menempati tempat tinggal maupun tempat usaha. Cara membuat Surat HGB cukup mudah dan bisa Anda segera lakukan.

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan ...

Next Article

Laporkan Pungutan Liar di Sekolah dengan Cara ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    2 Kades Wilayah Kecamatan Gunung Kaler Disinyalir Tak Mampu Jawab Pertanyaan LBH LP-KPK’N

    April 25, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Wow..!! Galian Tanah Beroperasi Kembali Kemana Peran Kinerja Satpol PP Garda Yang Terdepan Kabupaten Tangerang

    Mei 6, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Apa Itu Tahanan Luar? Berikut Penjelasan Lengkapnya

    April 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Modus Penyelewengan Dana BOS dan Cara Melaporkan

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Fungsi Penegakan Kode Etik dan Pengawasan Hakim di Indonesia

    Maret 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP KPK-N Terima Aduan Para Karyawan Dari Kawasan Industri Akong Sepatan

    Maret 17, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Nasional

    Laka Lantas 2 Orang Meninggal, Polsek Ciruas Polres Serang Gerak Cepat Evakuasi Korban

  • Infrastruktur

    Diduga Tak Fungsi Pengawas Kecamatan Kemeri Pada Pembanguanan Drainase Di Kampung Cibebek RT 01/01 Desa Klebet Kecamatan Kemeri

  • Hukum

    Cara Lapor ke Komnas Perlindungan Perempuan Saat Mengalami Kekerasan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Lurah Sukatani Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Tingkatkan Semangat Berbagi

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Cirumpak Salurkan Bantuan Beras dan Minyak kepada 1.130 KPM, Berjalan Tertib dan Lancar

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Jatiwaringin Ucapan Terimakasih Kepada Pemerintah Perum Bulog yang Sudah Menurunkan Bantuan Sebanyak 1.267 KPM

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Diduga Kades Kramat Alergi Sama Awak Media Dan LSM, Ada Apa Ya..

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.