Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya
Pertanyaan mengenai cara membuat surat HGB bisa terjawab dengan jelas di sini. Dengan begitu, proses pembuatan akan berjalan dengan mudah dan lancar. HGB alias Hak Guna Bangunan menjadi sebuah hal yang sudah tidak asing lagi bagi para pengguna property.
Surat ini sudah pasti sering diterima bagi kalangan yang sering mendapatkan penawaran perumahan hingga apartemen oleh para sales. Proses pengurusan HGB ternyata tidak terlalu rumit dan bisa disimak disini.
Ketentuan Serta Cara Membuat Surat HGB
Tidak sedikit orang yang masih bingung dengan pengertian HGB. Hak Guna Bangunan Ini adalah sebuah sertifikat yang isinya berupa hak untuk menggunakan suatu bangunan yang bukan menjadi miliknya. Penggunaan bangunan dilakukan dalam waktu tertentu.
Dengan begitu, penting untuk diketahui bahwa pemilik dari sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut tidak memiliki lahan. Jadi memiliki hak menggunakan bangunan dari lahan pinjaman perorangan maupun Negara.
Baca juga: Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata
Untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan, ada beberapa cara membuat surat HGB yang harus dipahami sebagai berikut.
1. Mempersiapkan dokumen
Beberapa dokumen memang perlu dipersiapkan jika Anda Ingin mendapatkan Hak Penggunaan Bangunan. Beberapa dokumen tersebut adalah fotokopi Identitas diri, sertifikat girik, surat bukti pelunasan, surat kavling, PPAT, putusan pengadilan, surat ukur, akta pelepasan hak, hingga IMB jika ada.
Dokumen untuk cara membuat surat HGB disiapkan sebaik mungkin. Anda juga harus membuat surat permohonan mengenai jumlah bidangnya.
2. Membuat Permohonan
Permohonan ditujukan kepada pihak yang berwenang yaitu Kantor Pertanahan atau Kepala BPN. Ketika melakukan permohonan, Anda bisa membawa dokumen yang diperlukan. Nantinya, pihak berwenang akan mengecek permohonan dan dokumen.
3. Cek kelengkapan
Permohonan berikut dokumen yang dikumpulkan kemudian akan di cek kelengkapannya. Kemudian, pihak yang berwenang akan memberikan perintah kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk melakukan pengukuran.
4. Risalah pemeriksaan tanah
Pembuatan risalah pemeriksaan tanah diberikan kepada Kepala Seksi hak atas tanah sesuai dengan permohonan. Jika data belum lengkap, Anda akan diminta melengkapinya. Setelah cara membuat surat HGB ini, HGB akan diterbitkan atau ditolak disertai dengan alasan.
5. Membayar
Anda diwajibkan memberikan pemasukan kepada Negara setelah mendapatkan hak penggunaan bangunan. Jumlah berikut cara pembayaran ditetapkan dalam keputusan yang berlaku.
Jadi, sudah jelas bukan? Uruslah hak penggunaan bangunan agar Anda merasa lebih aman dan nyaman dalam menempati tempat tinggal maupun tempat usaha. Cara membuat Surat HGB cukup mudah dan bisa Anda segera lakukan.
Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author: A.Iwan Dahlani