JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

By Redaksi
Maret 15, 2022
430
0

 

Nasabah yang terintimidasi dapat melaporkan diri ke polisi menurut himbauan dari OJK. Hal ini terjadi jika pada saat penagihan pinjaman tersebut dilakukan secara keras sampai nasabah merasa terintimidasi secara terang-terangan, karena hal tersebut sudah masuk ke dalam tindakan pidana.

Bahkan dari Satgas Waspada Investasi sendiri mendorong adanya penegakan hukum secara adil kepada sekelompok melakukan peneroran, kemudian tindak intimidasi juga. Sejak tahun 2018 sendiri, sudah ada laporan pengajuan sebanyak 1330 tercatat di Lembaga Bantuan Hukum.

Masalah penagihan ini memang terkadang meresahkan para konsumen ingin mendapatkan kemudahan saat melakukan sebuah pinjaman. Oleh karenanya, beberapa pihak penegak hukum memberikan anjuran kepada sejumlah masyarakat terhadap nasabah yang terintimidasi.

Penagihan Harus dengan Etika agar Tidak Anda Laporan Nasabah yang Terintimidasi

Sama seperti yang diberlakukan dari LBH sendiri, OJK juga memberikan panduan kepada masyarakat mengenai tindak intimidasi terhadap penagihan hutang.

Karena tata cara sesuai saat melakukan penagihan tersebut harus menggunakan etika, dan juga beradab tidak memberikan ancaman kepada nasabah tersebut.

Baca juga: Bahaya Joki Pinjol berikut Tips Menghindarinya

Sebagian besar dari para nasabah yang mengalami hal tersebut adalah dari penyelenggara fintech khusus tidak legal. Oleh karena itu, melakukan transaksi dalam fintech bersifat ilegal merupakan sebuah bahaya besar, banyak risiko yang dikeluhkan masyarakat ketika menggunakan penyelenggara ilegal tersebut.

Sementara itu, dari OJK juga memberikan arahan untuk hanya melakukan transaksi menggunakan fintech ini sudah terdaftar di OJK saja. Karena ada beberapa aturan regulator dan juga ketentuan untuk melakukan penagihan kepada nasabah yang melakukan sejumlah transaksi di dalam nasabah yang terintimidasi.

Para penagih hutang nanti dipekerjakan biasanya sudah memenuhi beberapa persyaratan, dan pastinya sudah tersertifikasi. Ketika terjadi sebuah pelanggaran, maka dari pihak OJK akan melakukan tindakan pencabutan tanda daftarnya tersebut, untuk itu harus dipastikan dengan benar.

Anda dapat melihat terlebih dahulu atau melakukan beberapa analis terkait pengecekan dari suatu penyelenggara tersebut apakah terdaftar OJK atau tidak. Karena sangat penting untuk diketahui terlebih dahulu, agar tidak menyesal di kemudian hari diakibatkan bunga tinggi atau nasabah yang terintimidasi.

Terimakasih

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Hak Menghadapi Penegak Hukum yang Wajib Diketahui

Next Article

Buka Latsar BTB Banten, Wagub Andika: Hadapi ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Ingat, Pelaku Galian C Illegal Bisa Dijerat Hukum

    Maret 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Larangan Bagi Kepala Desa dan Sanksi Administrasinya

    Maret 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    Juni 21, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Perkembangan Konstitusi Tertulis di Indonesia Saat Ini

    Mei 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bagaimana Jika Bank Lelang Aset Tidak Bergerak Milik Debitur?

    Februari 11, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Jenis Hak Asasi Manusia Pertahanan Diri yang Wajib Dimiliki

    Mei 9, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • TNI-POLRI

    Kapolda Banten Pimpin Korp Raport, 140 Personel Polda Banten Naik Pangkat

  • Hukum

    Inilah 3 Bentuk Malpraktek Kedokteran Secara Yuridis

  • Daerah

    Berikan Pelayanan Kepada Mitra, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pengamanan di PT Modern Cikande

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Kemundurannya Transparansi Terkait Proyek Pembangunan Desa Gunungsari Kecamatan Mauk, Jadi Sorotan Publik

    By Redaksi
    Mei 6, 2026
  • H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon ...

    By Redaksi
    Mei 4, 2026
  • Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang Desa Ketapang Mauk, Disorot Serius Oeh DPD LSM ...

    By Redaksi
    Mei 3, 2026
  • Baeng LSM APKAN – RI Beri Cacatan Potret Baru Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block ...

    By Redaksi
    Mei 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.