Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

Nasabah yang terintimidasi dapat melaporkan diri ke polisi menurut himbauan dari OJK. Hal ini terjadi jika pada saat penagihan pinjaman tersebut dilakukan secara keras sampai nasabah merasa terintimidasi secara terang-terangan, karena hal tersebut sudah masuk ke dalam tindakan pidana.
Bahkan dari Satgas Waspada Investasi sendiri mendorong adanya penegakan hukum secara adil kepada sekelompok melakukan peneroran, kemudian tindak intimidasi juga. Sejak tahun 2018 sendiri, sudah ada laporan pengajuan sebanyak 1330 tercatat di Lembaga Bantuan Hukum.
Masalah penagihan ini memang terkadang meresahkan para konsumen ingin mendapatkan kemudahan saat melakukan sebuah pinjaman. Oleh karenanya, beberapa pihak penegak hukum memberikan anjuran kepada sejumlah masyarakat terhadap nasabah yang terintimidasi.
Penagihan Harus dengan Etika agar Tidak Anda Laporan Nasabah yang Terintimidasi
Sama seperti yang diberlakukan dari LBH sendiri, OJK juga memberikan panduan kepada masyarakat mengenai tindak intimidasi terhadap penagihan hutang.
Karena tata cara sesuai saat melakukan penagihan tersebut harus menggunakan etika, dan juga beradab tidak memberikan ancaman kepada nasabah tersebut.
Baca juga: Bahaya Joki Pinjol berikut Tips Menghindarinya
Sebagian besar dari para nasabah yang mengalami hal tersebut adalah dari penyelenggara fintech khusus tidak legal. Oleh karena itu, melakukan transaksi dalam fintech bersifat ilegal merupakan sebuah bahaya besar, banyak risiko yang dikeluhkan masyarakat ketika menggunakan penyelenggara ilegal tersebut.
Sementara itu, dari OJK juga memberikan arahan untuk hanya melakukan transaksi menggunakan fintech ini sudah terdaftar di OJK saja. Karena ada beberapa aturan regulator dan juga ketentuan untuk melakukan penagihan kepada nasabah yang melakukan sejumlah transaksi di dalam nasabah yang terintimidasi.
Para penagih hutang nanti dipekerjakan biasanya sudah memenuhi beberapa persyaratan, dan pastinya sudah tersertifikasi. Ketika terjadi sebuah pelanggaran, maka dari pihak OJK akan melakukan tindakan pencabutan tanda daftarnya tersebut, untuk itu harus dipastikan dengan benar.
Anda dapat melihat terlebih dahulu atau melakukan beberapa analis terkait pengecekan dari suatu penyelenggara tersebut apakah terdaftar OJK atau tidak. Karena sangat penting untuk diketahui terlebih dahulu, agar tidak menyesal di kemudian hari diakibatkan bunga tinggi atau nasabah yang terintimidasi.
Terimakasih
Author: A Iwan Dahlani