JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

By Redaksi
Maret 15, 2022
443
0

 

Nasabah yang terintimidasi dapat melaporkan diri ke polisi menurut himbauan dari OJK. Hal ini terjadi jika pada saat penagihan pinjaman tersebut dilakukan secara keras sampai nasabah merasa terintimidasi secara terang-terangan, karena hal tersebut sudah masuk ke dalam tindakan pidana.

Bahkan dari Satgas Waspada Investasi sendiri mendorong adanya penegakan hukum secara adil kepada sekelompok melakukan peneroran, kemudian tindak intimidasi juga. Sejak tahun 2018 sendiri, sudah ada laporan pengajuan sebanyak 1330 tercatat di Lembaga Bantuan Hukum.

Masalah penagihan ini memang terkadang meresahkan para konsumen ingin mendapatkan kemudahan saat melakukan sebuah pinjaman. Oleh karenanya, beberapa pihak penegak hukum memberikan anjuran kepada sejumlah masyarakat terhadap nasabah yang terintimidasi.

Penagihan Harus dengan Etika agar Tidak Anda Laporan Nasabah yang Terintimidasi

Sama seperti yang diberlakukan dari LBH sendiri, OJK juga memberikan panduan kepada masyarakat mengenai tindak intimidasi terhadap penagihan hutang.

Karena tata cara sesuai saat melakukan penagihan tersebut harus menggunakan etika, dan juga beradab tidak memberikan ancaman kepada nasabah tersebut.

Baca juga: Bahaya Joki Pinjol berikut Tips Menghindarinya

Sebagian besar dari para nasabah yang mengalami hal tersebut adalah dari penyelenggara fintech khusus tidak legal. Oleh karena itu, melakukan transaksi dalam fintech bersifat ilegal merupakan sebuah bahaya besar, banyak risiko yang dikeluhkan masyarakat ketika menggunakan penyelenggara ilegal tersebut.

Sementara itu, dari OJK juga memberikan arahan untuk hanya melakukan transaksi menggunakan fintech ini sudah terdaftar di OJK saja. Karena ada beberapa aturan regulator dan juga ketentuan untuk melakukan penagihan kepada nasabah yang melakukan sejumlah transaksi di dalam nasabah yang terintimidasi.

Para penagih hutang nanti dipekerjakan biasanya sudah memenuhi beberapa persyaratan, dan pastinya sudah tersertifikasi. Ketika terjadi sebuah pelanggaran, maka dari pihak OJK akan melakukan tindakan pencabutan tanda daftarnya tersebut, untuk itu harus dipastikan dengan benar.

Anda dapat melihat terlebih dahulu atau melakukan beberapa analis terkait pengecekan dari suatu penyelenggara tersebut apakah terdaftar OJK atau tidak. Karena sangat penting untuk diketahui terlebih dahulu, agar tidak menyesal di kemudian hari diakibatkan bunga tinggi atau nasabah yang terintimidasi.

Terimakasih

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Hak Menghadapi Penegak Hukum yang Wajib Diketahui

Next Article

Buka Latsar BTB Banten, Wagub Andika: Hadapi ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Cegah Negara Rugi, AHY Lancarkan Jurus Gebuk Mafia Tanah

    Maret 28, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Skema Laporan Kasus ke Kementrian Sosial dan Kementrian Kelautan

    Maret 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Oknum Desa Mekar Baru Terindikasi Korupsi DD.

    April 15, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Persyaratan Adopsi Anak dan Prosedur Administrasinya

    Juni 18, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Rayakan Idul Adha, Ketua LBH LP KPKN Potong Kambing di Rumah

    Juli 10, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hal Tentang Santunan Kematian Kecelakaan Lalu Lintas

    Februari 4, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Technology

    Tom furse curates library music compilation for lo recordings

  • TNI-POLRI

    Guna Meningkatkan Kemampuan, Ditresnarkoba Polda Banten Latihan Menembak

  • Infrastruktur

    APKAN Banten Pertanyakan Rubuhnya Bangunan Teras Kantor Desa Sukamurni

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Lurah Sukatani Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Tingkatkan Semangat Berbagi

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Cirumpak Salurkan Bantuan Beras dan Minyak kepada 1.130 KPM, Berjalan Tertib dan Lancar

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Jatiwaringin Ucapan Terimakasih Kepada Pemerintah Perum Bulog yang Sudah Menurunkan Bantuan Sebanyak 1.267 KPM

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Diduga Kades Kramat Alergi Sama Awak Media Dan LSM, Ada Apa Ya..

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.