JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

By Redaksi
Maret 15, 2022
416
0

 

Nasabah yang terintimidasi dapat melaporkan diri ke polisi menurut himbauan dari OJK. Hal ini terjadi jika pada saat penagihan pinjaman tersebut dilakukan secara keras sampai nasabah merasa terintimidasi secara terang-terangan, karena hal tersebut sudah masuk ke dalam tindakan pidana.

Bahkan dari Satgas Waspada Investasi sendiri mendorong adanya penegakan hukum secara adil kepada sekelompok melakukan peneroran, kemudian tindak intimidasi juga. Sejak tahun 2018 sendiri, sudah ada laporan pengajuan sebanyak 1330 tercatat di Lembaga Bantuan Hukum.

Masalah penagihan ini memang terkadang meresahkan para konsumen ingin mendapatkan kemudahan saat melakukan sebuah pinjaman. Oleh karenanya, beberapa pihak penegak hukum memberikan anjuran kepada sejumlah masyarakat terhadap nasabah yang terintimidasi.

Penagihan Harus dengan Etika agar Tidak Anda Laporan Nasabah yang Terintimidasi

Sama seperti yang diberlakukan dari LBH sendiri, OJK juga memberikan panduan kepada masyarakat mengenai tindak intimidasi terhadap penagihan hutang.

Karena tata cara sesuai saat melakukan penagihan tersebut harus menggunakan etika, dan juga beradab tidak memberikan ancaman kepada nasabah tersebut.

Baca juga: Bahaya Joki Pinjol berikut Tips Menghindarinya

Sebagian besar dari para nasabah yang mengalami hal tersebut adalah dari penyelenggara fintech khusus tidak legal. Oleh karena itu, melakukan transaksi dalam fintech bersifat ilegal merupakan sebuah bahaya besar, banyak risiko yang dikeluhkan masyarakat ketika menggunakan penyelenggara ilegal tersebut.

Sementara itu, dari OJK juga memberikan arahan untuk hanya melakukan transaksi menggunakan fintech ini sudah terdaftar di OJK saja. Karena ada beberapa aturan regulator dan juga ketentuan untuk melakukan penagihan kepada nasabah yang melakukan sejumlah transaksi di dalam nasabah yang terintimidasi.

Para penagih hutang nanti dipekerjakan biasanya sudah memenuhi beberapa persyaratan, dan pastinya sudah tersertifikasi. Ketika terjadi sebuah pelanggaran, maka dari pihak OJK akan melakukan tindakan pencabutan tanda daftarnya tersebut, untuk itu harus dipastikan dengan benar.

Anda dapat melihat terlebih dahulu atau melakukan beberapa analis terkait pengecekan dari suatu penyelenggara tersebut apakah terdaftar OJK atau tidak. Karena sangat penting untuk diketahui terlebih dahulu, agar tidak menyesal di kemudian hari diakibatkan bunga tinggi atau nasabah yang terintimidasi.

Terimakasih

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Hak Menghadapi Penegak Hukum yang Wajib Diketahui

Next Article

Buka Latsar BTB Banten, Wagub Andika: Hadapi ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Laporkan Pungutan Liar di Sekolah dengan Cara Ini

    Maret 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Jelang Pergantian Tahun, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten Lakukan Pengamanan

    Desember 29, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengetahui Bagian dari STNK yang Perlu Anda Perhatikan

    April 28, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Pendampingan Hukum Adalah Jasa dari Advokat, Apa Tujuannya?

    Mei 3, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Dihalang-Halangi Bertemu Anak, Seorang Ibu Akan Lapor Ke Polisi

    April 16, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang Giat Sowan Sesepuh Program Pendekar Banten

    Desember 2, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Warga Rawa Bolang Keluhkan Bau Menyengat Limbah, Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas

  • Infrastruktur

    PPTK Kecamatan Rajeg, Diduga Langgar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

  • Daerah

    Proses Pengurusan Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai, Nama Pengurus Tidak Terdaftar di BPN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Ketidaksesuaian Volume Ketebalan Benol Dan Kualitas Agregat Pada Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah, H. ...

    By Redaksi
    April 16, 2026
  • Terkait Pembangunan Jalan Beton Sumber Dari Kecamatan Kresek, Diduga Bermasalah, H.Iwan Minta BPK – RI ...

    By Redaksi
    April 15, 2026
  • Tumpukan Limbah Dijalan Menuju TPA Disorot, Kasi Satpol PP Dan UPT TPA Jatiwaringin Dipertanyakan

    By Redaksi
    April 14, 2026
  • Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah Diduga Menggunakan Agregat Amparan Dasar Tidak Berkualitas

    By Redaksi
    April 13, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.