JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Prosedur Pengajuan Harta Gono Gini dan Syaratnya

Prosedur Pengajuan Harta Gono Gini dan Syaratnya

By Redaksi
Maret 16, 2022
443
0

 

Tidak dapat dipungkiri ketika ada pernikahan pasti ada perceraian, itulah mengapa pengajuan harta gono gini penting untuk diketahui. Gono gini atau kekayaan bersama merupakan suatu yang harus dibagi secara adil.

Hanya saja saat ini pasti ada saja drama yang menyertainya. Sebab bagaimana saja juga perceraian pasti tidak didasari suatu hal baik. Kedua belah pihak pasti membawa perasaan untuk membagi secara bersama.

Apalagi jika kasus perceraian itu dilakukan oleh pihak terkemuka. Sudah pasti harta yang harus dibagi dalam jumlah banyak. Sehingga terjadi gugat menggugat untuk pengajuan harta gono gini antara kedua belah pihak yang tidak kunjung usai .

Mengajukan harta gono gini ini bisa dilakukan bersamaan dengan sidang cerai atau terpisah. Namun kebanyakan dilakukan tidak bersamaan demi bisa fokus pada satu sidang. Selain itu prosesnya bisa berlangsung cepat.

Baca juga: Mengenal Bantuan Hukum Pro bono Lebih Mendalam

Prosedur dan Syarat Pengajuan Harta Gono Gini

Dalam proses mengajukan harta gono gini yang terjadi berlarut-larut akan diajukan pada proses persidangan. Untuk apa saja yang dibagikan meliputi bawaan, bersama, dan perolehan. Diluar itu tidak akan bisa dibagi.

Mengenai apa saja prosedur yang harus dilakukan oleh pihak terkait atas pengajuan harta tersebut. Anda harus siapkan syarat untuk mengajukannya, di mana itu merupakan hal wajib jika ingin proses pengajuan dilanjutkan. Lalu apa saja syaratnya?

  1. Ktp asli dan fotocopy dari si penggugat, bisa diringkat jika dilakukan secara online
  2. Akta cerai asli dan fotocopy
  3. Surat gugatan dari penggugat, bisa didapatkan langsung dari website resmi kemenag
  4. Surat keluarga dan fotocopy
  5. Fotocopy bukti kepelimikan harta kedua belah pihak
  6. Pengantar dari rt, rw, dan desa setempat
  7. Siapkan juga biaya perkara karena ini butuh biaya

Penuhi semua syarat tersebut untuk bisa melakukan pengajuan harta gono gini. Lalu Anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Pengadilan yang dimaksud adalah agama sesuai domisili saja atau sesuai keadaan juga.

Lalu kedua belah pihak akan dipanggil oleh pengadilan guna menjalani sidang. Kedua belah pihak akan mendapatkan info melalui surat dan wajib datang. Berlanjut pada proses persidangan harus melalui 9 tahapan.

Pertama kedua belah pihak harus melalui mediasi guna mendapatkan jalan damai. Tapi bila tidak terjadi kata sepakat atau damai, hakim memutuskan sesuai dengan analisa pada proses pengajuan harta gono gini.

Terimakasih

Jika bermanfaat silahkan bagikan.

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

Next Article

Peraturan Izin Tower Wajib Dimiliki di Proyek ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Proses Permohonan Rehabilitasi Narkoba yang Jarang Diketahui

    April 21, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ciri Lengkap Kedaulatan Rakyat di Indonesia, Apa Saja?

    Maret 9, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Soal Alih Fungsi Situ Ranca Gede, Puluhan Warga Klaim Miliki Bukti Kepemilikan Lahan Dan Bayar Pajak

    Februari 27, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Depresi Seorang Istri yang Bangkit Akibat Ditinggal Suami

    Maret 28, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Itwasda Polda Banten Laksanakan klarifikasi Pengaduan Masyarakat Pada Ditreskrimsus Polda Banten

    Desember 28, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • TNI-POLRI

    Kabid Humas Polda Banten Jelaskan Perkembangan Kasus Penimbunan Minyak Goreng di Warunggunung Lebak

  • Pemerintahan

    Inflasi Terkendali, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Agenda Kerja Semua Pihak

  • Iklan & Adventorial

    Bupati dan Wakil Bupati Lebak Mengucapkan Selamat Hari Jadi Ke-194 Kabupaten Lebak

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kades Kayu Bongkok Meninjau Lahan Pertanian Kelompok Wanita Tani (KWT) Merupakan Agenda Rutin

    By Redaksi
    Mei 24, 2026
  • Pemdes Mauk Barat Salurkan Sembako untuk 1.544 KPM, Wujud Kepedulian Nyata bagi Masyarakat

    By Redaksi
    Mei 23, 2026
  • Dugaan Ketidaksesuaian Pembangunan Jalan Paving Blok Di Lebak Desa Karet Kecamatan Sepatan, Blum Lama Selesai ...

    By Redaksi
    Mei 23, 2026
  • Tinawati Andra Soni Bangga Lomba Desainer Muda Festival Shafara dan Digiwara 2026 Perkenalkan Kekayaan Wastra ...

    By Redaksi
    Mei 23, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.