JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Prosedur Pengajuan Harta Gono Gini dan Syaratnya

Prosedur Pengajuan Harta Gono Gini dan Syaratnya

By Redaksi
Maret 16, 2022
455
0

 

Tidak dapat dipungkiri ketika ada pernikahan pasti ada perceraian, itulah mengapa pengajuan harta gono gini penting untuk diketahui. Gono gini atau kekayaan bersama merupakan suatu yang harus dibagi secara adil.

Hanya saja saat ini pasti ada saja drama yang menyertainya. Sebab bagaimana saja juga perceraian pasti tidak didasari suatu hal baik. Kedua belah pihak pasti membawa perasaan untuk membagi secara bersama.

Apalagi jika kasus perceraian itu dilakukan oleh pihak terkemuka. Sudah pasti harta yang harus dibagi dalam jumlah banyak. Sehingga terjadi gugat menggugat untuk pengajuan harta gono gini antara kedua belah pihak yang tidak kunjung usai .

Mengajukan harta gono gini ini bisa dilakukan bersamaan dengan sidang cerai atau terpisah. Namun kebanyakan dilakukan tidak bersamaan demi bisa fokus pada satu sidang. Selain itu prosesnya bisa berlangsung cepat.

Baca juga: Mengenal Bantuan Hukum Pro bono Lebih Mendalam

Prosedur dan Syarat Pengajuan Harta Gono Gini

Dalam proses mengajukan harta gono gini yang terjadi berlarut-larut akan diajukan pada proses persidangan. Untuk apa saja yang dibagikan meliputi bawaan, bersama, dan perolehan. Diluar itu tidak akan bisa dibagi.

Mengenai apa saja prosedur yang harus dilakukan oleh pihak terkait atas pengajuan harta tersebut. Anda harus siapkan syarat untuk mengajukannya, di mana itu merupakan hal wajib jika ingin proses pengajuan dilanjutkan. Lalu apa saja syaratnya?

  1. Ktp asli dan fotocopy dari si penggugat, bisa diringkat jika dilakukan secara online
  2. Akta cerai asli dan fotocopy
  3. Surat gugatan dari penggugat, bisa didapatkan langsung dari website resmi kemenag
  4. Surat keluarga dan fotocopy
  5. Fotocopy bukti kepelimikan harta kedua belah pihak
  6. Pengantar dari rt, rw, dan desa setempat
  7. Siapkan juga biaya perkara karena ini butuh biaya

Penuhi semua syarat tersebut untuk bisa melakukan pengajuan harta gono gini. Lalu Anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Pengadilan yang dimaksud adalah agama sesuai domisili saja atau sesuai keadaan juga.

Lalu kedua belah pihak akan dipanggil oleh pengadilan guna menjalani sidang. Kedua belah pihak akan mendapatkan info melalui surat dan wajib datang. Berlanjut pada proses persidangan harus melalui 9 tahapan.

Pertama kedua belah pihak harus melalui mediasi guna mendapatkan jalan damai. Tapi bila tidak terjadi kata sepakat atau damai, hakim memutuskan sesuai dengan analisa pada proses pengajuan harta gono gini.

Terimakasih

Jika bermanfaat silahkan bagikan.

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

Next Article

Peraturan Izin Tower Wajib Dimiliki di Proyek ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Jelang Tahun Baru, Ini Himbauan Polda Jateng Untuk Masyarakat

    Desember 27, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Akibat Adanya Aktivitas Galian C (Galian Tanah), Ruas Jalan Kemiri pasar, kecamatan kemiri Menimbulkan Banyak Pengendara Roda Dua Berjatuhan

    Mei 27, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Polsek Bayang Sudah Proses Terkait Penganiayaan Terhadap Wartawan PristiwaNews Biro Pesisir Selatan

    Mei 25, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    Juni 10, 2026
    By Redaksi
  • Hukum

    Gugatan Perdata, Syarat Sah, Jenis dan Cara Pembuatannya

    Januari 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Kumpulan Nama Anak Bayi Lelaki Modern dan Islami Beserta Maknanya

    Mei 22, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Perbedaan Perampasan dengan Perampokan dan Tindak Pidananya

  • Politik

    Prestasi dan Karier Prabowo Jadi Sorotan Setelah Menang Pilpres 2024

  • Bisnis Ekonomi

    Pengelola Kupasan Tanah Di Bakung Gandeng karang Taruna Desa Dorong Pemberdayaan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kantor UPK Kecamatan Kemiri Misterius, Diduga Jadi Sarang Korupsi Di Program Bantuan Rumah Tidak Layak ...

    By Redaksi
    Juni 14, 2026
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.