Prosedur Pengajuan Harta Gono Gini dan Syaratnya

Tidak dapat dipungkiri ketika ada pernikahan pasti ada perceraian, itulah mengapa pengajuan harta gono gini penting untuk diketahui. Gono gini atau kekayaan bersama merupakan suatu yang harus dibagi secara adil.
Hanya saja saat ini pasti ada saja drama yang menyertainya. Sebab bagaimana saja juga perceraian pasti tidak didasari suatu hal baik. Kedua belah pihak pasti membawa perasaan untuk membagi secara bersama.
Apalagi jika kasus perceraian itu dilakukan oleh pihak terkemuka. Sudah pasti harta yang harus dibagi dalam jumlah banyak. Sehingga terjadi gugat menggugat untuk pengajuan harta gono gini antara kedua belah pihak yang tidak kunjung usai .
Mengajukan harta gono gini ini bisa dilakukan bersamaan dengan sidang cerai atau terpisah. Namun kebanyakan dilakukan tidak bersamaan demi bisa fokus pada satu sidang. Selain itu prosesnya bisa berlangsung cepat.
Baca juga: Mengenal Bantuan Hukum Pro bono Lebih Mendalam
Prosedur dan Syarat Pengajuan Harta Gono Gini
Dalam proses mengajukan harta gono gini yang terjadi berlarut-larut akan diajukan pada proses persidangan. Untuk apa saja yang dibagikan meliputi bawaan, bersama, dan perolehan. Diluar itu tidak akan bisa dibagi.
Mengenai apa saja prosedur yang harus dilakukan oleh pihak terkait atas pengajuan harta tersebut. Anda harus siapkan syarat untuk mengajukannya, di mana itu merupakan hal wajib jika ingin proses pengajuan dilanjutkan. Lalu apa saja syaratnya?
- Ktp asli dan fotocopy dari si penggugat, bisa diringkat jika dilakukan secara online
- Akta cerai asli dan fotocopy
- Surat gugatan dari penggugat, bisa didapatkan langsung dari website resmi kemenag
- Surat keluarga dan fotocopy
- Fotocopy bukti kepelimikan harta kedua belah pihak
- Pengantar dari rt, rw, dan desa setempat
- Siapkan juga biaya perkara karena ini butuh biaya
Penuhi semua syarat tersebut untuk bisa melakukan pengajuan harta gono gini. Lalu Anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Pengadilan yang dimaksud adalah agama sesuai domisili saja atau sesuai keadaan juga.
Lalu kedua belah pihak akan dipanggil oleh pengadilan guna menjalani sidang. Kedua belah pihak akan mendapatkan info melalui surat dan wajib datang. Berlanjut pada proses persidangan harus melalui 9 tahapan.
Pertama kedua belah pihak harus melalui mediasi guna mendapatkan jalan damai. Tapi bila tidak terjadi kata sepakat atau damai, hakim memutuskan sesuai dengan analisa pada proses pengajuan harta gono gini.
Terimakasih
Jika bermanfaat silahkan bagikan.
Author: A Iwan Dahlani