JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

Hukum
Home›Hukum›Memahami Pentingnya Pengajuan Keringanan Pidana Melalui Maaf

Memahami Pentingnya Pengajuan Keringanan Pidana Melalui Maaf

By Redaksi
Maret 18, 2022
364
0

 

Pengajuan keringanan pidana melalui permohonan maaf ternyata sangat penting untuk dilakukan dan wajib untuk dipahami. Hal ini dikarenakan ternyata dengan mengajukan hal tersebut mampu meringankan hasil dari persidangan.

Ketahuilah terlebih dahulu bahwasanya hukum pidana merupakan suatu hukum yang diberlakukan pada tersangka ketika melakukan kesalahan lalu korban menuntutnya secara hukum. Harus diketahui bahwa hukuman tersebut dapat dihentikan apabila korban memaafkannya atau mencabut hukuman pada suatu kasus tertentu.

Namun meskipun sudah melakukan pengajuan permohonan maaf bagaimana proses hukum yang akan berlangsung? Pahami hal tersebut setelah Anda membaca informasi dibawah ini.

Kelanjutan Proses Hukum Setelah Pengajuan Keringanan Pidana

Sebelumnya kami sudah memberikan kejelasan kepada Anda bahwa mengenai permohonan maaf ternyata dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk dari keringanan pidana. Sehingga tidak mengherankan apabila sering dilakukannya pengajuan dalam keringanan pidana.

Baca juga: peraturan Izin Tower Wajib dimiliki Di Proyek Pembangunan

Namun wajib diketahui bahwa masih terdapat suatu proses tahapan bagaimana pengajuan keringanan itu berlanjut. Sedangkan harus diketahui bahwasanya salah satu proses hukum yang akan dilakukan adalah pidana bersyarat.

Pasal 14a-14f KUHP menegaskan bahwa permintaan maaf merupakan bentuk pengampunan. Di mana nantinya akan terdapat pemaafan dari seseorang agar tidak jatuhi hukuman. Intinya jika tersangka mendapatkan maaf dari korban maka tidak perlu menjalani hukuman.

Lalu mengenai bentuk pengajuan keringanan yang kedua ialah tuntutan yang dapat dihentikan. Maksudnya ialah tuntutan tersebut dapat dihentikan sepak perkara pidana ditutup demi hukum yang membuat terdakwa dibebaskan dari hukuman.

Namun walaupun sudah melakukan pengajuan ini, tetap saja ada syarat yang harus dilakukan. Syarat tersebut ialah pencabutan pengaduan dari korban. Adapun tuntutan tersebut dapat dihentikan apabila terdakwa membayar denda damai.

Wajib dipahami jika pengajuan keringanan pidana apabila tuntutan tersebut sudah dicabut namun dilakukan setelah masa penyidikan maka sidang akan tetap dilanjutkan. Sehingga apabila korban menerima perbuatan pelaku secara ikhlas maka tuntutan tersebut dapat dihentikan.

Bisa disimpulkan apabila setiap kasus pidana memang seharusnya mendapatkan hukuman sesuai dengan konsekuensinya. Namun ternyata hukuman tersebut dapat di ringankan atau dihapus apabila pihak korban memutuskan berdamai atau memberikan maaf.

Sehingga dapat dipahami mengenai pentingnya pengajuan keringanan pidana yang dilakukan oleh tersangka kepada korban untuk meringankan beban pidananya.

Terimakasih.

Kami harap Anda menyukainya, dan dirasa manfaat silahkan bagikan.

Author: A Iwan Dahlani.

Previous Article

Pemprov Banten Sangat Konsen Dalam Mencetak SDM ...

Next Article

Prosedur Pemeriksaan Visum dengan Pertimbangan Berikut

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Warga Desa Resah, Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Carenang Semakin Merajalela

    Oktober 1, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Larangan Bagi Kepala Desa dan Sanksi Administrasinya

    Maret 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Nama Bayi Perempuan Dan Laki-Laki Dari Huruf A Sampai Z, Islami Modern Dan Artinya

    Juni 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tindakan Hukum Menjual Tanah Bengkok atau Tanah Kas Desa

    April 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Kumpulan Nama Anak Bayi Lelaki Modern dan Islami Beserta Maknanya

    Mei 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Oknum Desa Mekar Baru Terindikasi Korupsi DD.

    April 15, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Hadiri HUT Damkar, Satpol-PP dan Linmas Pj Gubernur Al Muktabar Dorong Tingkatkan Kapasitas dan Profesionalitas

  • Pemerintahan

    H. ABUDIN, S.IP,MM CAMAT SEPATAN KEC SEPATAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H / 2024 M

  • TNI-POLRI

    Kapolda Banten Ajak Personel Polres Cilegon Lebih Dekat dengan Masyarakat

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • Pemprov Banten Berlakukan Larangan Kembang Api Demi Keamanan Tahun Baru 2026

    By Redaksi
    Desember 27, 2025
  • Wagub Dimyati: Metode Pembelajaran Al-Qur’an yang Gembira Kunci Pembentukan Karakter Anak

    By Redaksi
    Desember 25, 2025
  • Perkuat Bank Banten dan Perlindungan Pekerja, Pemprov dan DPRD Banten Sepakati Dua Raperda Strategis

    By Redaksi
    Desember 24, 2025
  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.