JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Memahami Pentingnya Pengajuan Keringanan Pidana Melalui Maaf

Memahami Pentingnya Pengajuan Keringanan Pidana Melalui Maaf

By Redaksi
Maret 18, 2022
490
0

 

Pengajuan keringanan pidana melalui permohonan maaf ternyata sangat penting untuk dilakukan dan wajib untuk dipahami. Hal ini dikarenakan ternyata dengan mengajukan hal tersebut mampu meringankan hasil dari persidangan.

Ketahuilah terlebih dahulu bahwasanya hukum pidana merupakan suatu hukum yang diberlakukan pada tersangka ketika melakukan kesalahan lalu korban menuntutnya secara hukum. Harus diketahui bahwa hukuman tersebut dapat dihentikan apabila korban memaafkannya atau mencabut hukuman pada suatu kasus tertentu.

Namun meskipun sudah melakukan pengajuan permohonan maaf bagaimana proses hukum yang akan berlangsung? Pahami hal tersebut setelah Anda membaca informasi dibawah ini.

Kelanjutan Proses Hukum Setelah Pengajuan Keringanan Pidana

Sebelumnya kami sudah memberikan kejelasan kepada Anda bahwa mengenai permohonan maaf ternyata dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk dari keringanan pidana. Sehingga tidak mengherankan apabila sering dilakukannya pengajuan dalam keringanan pidana.

Baca juga: peraturan Izin Tower Wajib dimiliki Di Proyek Pembangunan

Namun wajib diketahui bahwa masih terdapat suatu proses tahapan bagaimana pengajuan keringanan itu berlanjut. Sedangkan harus diketahui bahwasanya salah satu proses hukum yang akan dilakukan adalah pidana bersyarat.

Pasal 14a-14f KUHP menegaskan bahwa permintaan maaf merupakan bentuk pengampunan. Di mana nantinya akan terdapat pemaafan dari seseorang agar tidak jatuhi hukuman. Intinya jika tersangka mendapatkan maaf dari korban maka tidak perlu menjalani hukuman.

Lalu mengenai bentuk pengajuan keringanan yang kedua ialah tuntutan yang dapat dihentikan. Maksudnya ialah tuntutan tersebut dapat dihentikan sepak perkara pidana ditutup demi hukum yang membuat terdakwa dibebaskan dari hukuman.

Namun walaupun sudah melakukan pengajuan ini, tetap saja ada syarat yang harus dilakukan. Syarat tersebut ialah pencabutan pengaduan dari korban. Adapun tuntutan tersebut dapat dihentikan apabila terdakwa membayar denda damai.

Wajib dipahami jika pengajuan keringanan pidana apabila tuntutan tersebut sudah dicabut namun dilakukan setelah masa penyidikan maka sidang akan tetap dilanjutkan. Sehingga apabila korban menerima perbuatan pelaku secara ikhlas maka tuntutan tersebut dapat dihentikan.

Bisa disimpulkan apabila setiap kasus pidana memang seharusnya mendapatkan hukuman sesuai dengan konsekuensinya. Namun ternyata hukuman tersebut dapat di ringankan atau dihapus apabila pihak korban memutuskan berdamai atau memberikan maaf.

Sehingga dapat dipahami mengenai pentingnya pengajuan keringanan pidana yang dilakukan oleh tersangka kepada korban untuk meringankan beban pidananya.

Terimakasih.

Kami harap Anda menyukainya, dan dirasa manfaat silahkan bagikan.

Author: A Iwan Dahlani.

Previous Article

Pemprov Banten Sangat Konsen Dalam Mencetak SDM ...

Next Article

Prosedur Pemeriksaan Visum dengan Pertimbangan Berikut

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Mama Aku Ingin Pulang Yang Selalu Kurindu Kasih Sayangmu

    Maret 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

    Maret 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LSM PK Trisula Bakti Nusantara Meminta Pihak Kecamatan Menutup Adanya Galian Tanah di Desa Blukbuk Tanfa Mengantongi Ijin

    April 25, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Jenis Pencucian Uang yang Masuk ke UU Tindak Pidana

    Maret 10, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Prosedur Pengajuan Harta Gono Gini dan Syaratnya

    Maret 16, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang Terima Aduan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Bangunan

    Oktober 28, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    Kegiatan Pengerajaan Spal U-ditch Di Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg Diduga Tak Sesuai RAB

  • Infrastruktur

    Ketua LBH LP KPK’N Pastikan Akan Konfirmasi Ke BPKP dan Inspektorat Soal PL Di Mauk

  • Daerah

    Mengetahui Perbedaan Zaman Prasejarah dan Zaman Sejarah

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Diduga Sengaja Tidak Terpasang Spanduk APBDes Tahun 2025 Di Desa Sukamantri Pasar Kemis, Disoal LSM ...

    By Redaksi
    Juli 8, 2026
  • MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM GIZI NASIONAL DI YAYASAN AL-RAHIM AL-ISLAMI GUNUNG KALER

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Anggaran Besar Proyek Pembangunan Pagar Kantor Desa Kedung Dalem, Diduga Tidak Sesuai Teknis

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Warga Apresiasi Atas Kinerja Kades Gunungsari Kecamatan Mauk

    By Redaksi
    Juli 1, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.