JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Fungsi Penegakan Kode Etik dan Pengawasan Hakim di Indonesia

Fungsi Penegakan Kode Etik dan Pengawasan Hakim di Indonesia

By Redaksi
Maret 20, 2022
423
0

 

Penegakan kode etik adalah hasil pengaturan dari profesi yang bersangkutan sebagai pekerjaan hakim. Kode etik selalu diterapkan dalam pekerjaan apapun untuk menjaga keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di Indonesia, pemberlakuan kode etik akan efektif selama sudah sesuai dengan hukum saat ini. Seiring berjalannya, dalam arti sederhana kode etik menjadi pedoman untuk setiap tingkah laku pada profesi tertentu.

Tingkah laku yang diatur pada penegakan itu harus diikuti secara langsung supaya tidak mengalami kendala apapun. Selama ini, kode etik sangat penting diterapkan pada pengawasan setiap hakim Indonesia.

Ingin tahu seputar kode etik yang dapat mengatur setiap profesi dengan benar? Anda bisa memperoleh informasi lengkap melalui pembahasan ini. Berikut adalah penjelasan penegakan sebuah kode etik serta pengawasan hakim.

Baca juga: Hak Menghadapi Penegak Hukum yang Wajib diketahui

Fungsi dari Penegakan Kode Etik dan Pengawasannya

Pedoman perilaku atau kode etik hakim di komisi Yudisial memiliki fungsi secara langsung terhadap pengaturan hukum di Indonesia. Jalannya proses hukum yang ada di tanah air akan semakin lancar apabila menerapkan kode etik.

Fungsi pertama dari pengawasan hakim tentunya demi menjaga kontrol sosial dengan para pihak terkait. Hal ini memberikan keuntungan pada setiap komunikasi menjadi lebih mudah dan tidak menyalahi aturan apapun.

kode etik selanjutnya berfungsi untuk mencegah kesalahpahaman antara hakim dengan pihak terdakwa maupun penggugat. Konflik yang mungkin akan tercipta, akan dicegah secara mudah setelah kode etik berlangsung.

Selain itu, fungsi pengawasan terhadap hakim akan menghubungkan nilai maupun norma bersama profesi. Selama norma dan profesi saling berjalan bersamaan, tentunya tidak akan mengalami sebuah kendala sama sekali.

Penegakan kode etik juga mempunyai fungsi lainnya yaitu mencegah campur tangan dari seorang pihak lain. Sehingga tidak ada kerugian yang timbul pada saat pemecahan suatu masalah di jalur hukum.

Pihak hakim diwajibkan selalu mengikuti kode etik yang berlaku demi memperlancar proses hukum. Seluruh tindakan tidak profesional akan dicegah, pengabdian profesi dijamin, dan selalu memelihara kondusif setelah kode etik berlaku.

Berlaku di UUD 1945, saat ini hakim harus mengikuti setiap kode etik di Indonesia. Selama penegakan kode etik diterapkan, otomatis moral profesi hukum di mata masyarakat akan semakin baik.

Mohon maaf dirasa ada kesalahan pada penulisan…

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Keberatan Surat Dakwaan? Ini Teknik Membuat Secara ...

Next Article

Peringati HUT Ke-76 Persit Kartika Chandra Kirana ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti

    Desember 23, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Dikeluhkan Jamaah Haji, DPD LSM APKAN Dorong Pengaduan ke Kementerian Agama RI

    Agustus 5, 2025
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Penggelapan dan Penipuan Beserta Perbedaan Keduanya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Pastikan Kedisiplinan, Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Gabungan di Hari Kedua

    Oktober 24, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Laporkan Pungutan Liar di Sekolah dengan Cara Ini

    Maret 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Apa Itu Peraturan Tanah Bengkok? Ketahui Pengertiannya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Kades Karang Anyar Bantah, Soal Dugaan Pungli PTSL

  • Pendidikan

    Pendidikan dan Pelatihan Jurnalistik dengan Tema “Implmentasi Pancasila, Hukum Dan Kode Etik Jurnalis” terlaksana sesuai Rencana Dan Harapan

  • Infrastruktur

    Pemdes Mauk Barat Gunakan Paving KW dan U-Ditch Sompel, Disinyalir Demi Meraup Untung

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM GIZI NASIONAL DI YAYASAN AL-RAHIM AL-ISLAMI GUNUNG KALER

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Anggaran Besar Proyek Pembangunan Pagar Kantor Desa Kedung Dalem, Diduga Tidak Sesuai Teknis

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Warga Apresiasi Atas Kinerja Kades Gunungsari Kecamatan Mauk

    By Redaksi
    Juli 1, 2026
  • Diduga Loss Watt Listrik Pada Proses Pelaksanaan Proyek Pembangunan Kantor Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji

    By Redaksi
    Juli 1, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.