JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Cara Pengajuan Banding Sesuai Prosedur Pengadilan Agama

Cara Pengajuan Banding Sesuai Prosedur Pengadilan Agama

By Redaksi
Maret 28, 2022
655
0

 

Mempelajari cara pengajuan banding tentu menjadi suatu hal penting apabila sedang dalam suatu proses hukum tertentu. Tidak diherankan ketika salah satu pihak sudah dijatuhi hukuman, pastinya bisa melakukan banding.

Pada saat sebuah putusan dari hakim Pengadilan Agama sudah ketok palu berarti sudah ada ketetapan. Dalam tahap ini, ternyata Anda masih bisa mengajukan keberatan apabila merasa dirugikan dengan hasilnya.

Karena adanya rasa tidak puas terhadap hasil sidangnya, maka silahkan membandingkan putusan sesuai prosedurnya. Tentu ada prosedur khusus apabila Anda ingin mengajukan permohonan untuk banding atas suatu hasil perkara.

Cara pengajuan banding sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah karena ada masa jeda sampai 14 hari. Melalui tenggat waktu ini, Anda masih bisa mengajukan permohonan agar mampu mengubah hasil putusannya.

Kami akan membahas secara rinci terkait segala putusan penting yang mempermudah urusan sesuai peraturan. Jadi, silahkan pahami dulu tentang prosedur berikut agar menambah wawasan terhadap langkah yang diambil tergugat.

Cara Pengajuan Banding Pada Prosedur Berperkara Khusus

Membahas soal prosedur yang akan ditempuh oleh pihak tergugat, sebenarnya bisa dilakukan dengan sangat mudah. Cara untuk pengajuan banding bakal diproses dalam waktu cepat asalkan masih berada di durasi tertentu.

Prosesnya tergolong sangat mudah karena syaratnya cukup sederhana dan dapat dipenuhi tanpa membutuhkan waktu lama. Berikut ini telah kami jabarkan secara singkat tentang cara pengajuan banding yang mampu dipahami dengan tepat.

  1. Permohonan untuk banding wajib disampaikan ke Pengadilan Agama dalam waktu 14 hari sejak putusan.
  2. Proses pengajuan permohonan bisa dilakukan dengan metode tertulis atau lisan sesuai dengan data lengkap.
  3. Cara pengajuan banding dilengkapi dengan pembayaran biaya perkara, lalu bakal mengajukan memori dan kontra.
  4. Setelah permohonan diterima oleh penggugat, nantinya ada kesempatan dari Panitera untuk kedua belah pihak.
  5. Apabila sudah selesai, akan dibuat berkas bundel A dan B menuju Pengadilan Tinggi Agama.
  6. Nantinya, akan muncul salinan dari Pengadilan Tinggi sebagai bahan putusan dalam mengajukan proses kasasi.

Semenjak menempuh semua prosesnya, tentu membutuhkan durasi tertentu hingga setiap tahapnya berhasil untuk diselesaikan. Dengan berbekal informasi tentang cara pengajuan banding, diharapkan semua pihak mendapatkan keadilan dari putusan perkara. Selanjutnya….

Author: A. Iwan Dahlani

Previous Article

Gubernur WH : Pembangunan Jembatan Ciberang Bentuk ...

Next Article

Depresi Seorang Istri yang Bangkit Akibat Ditinggal ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Pengurus Kabupaten Tangerang Turun Gunung

    Maret 28, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Kumpulan Nama Anak Bayi Lelaki Modern dan Islami Beserta Maknanya

    Mei 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tak Perlu Berdebat, Ajak Saja Kades Sidoko Ke Kantor LBH LP KPK’N

    April 2, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Perlindungan Anak di Indonesia, Ketahui Aturan Pentingnya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang Terima Aduan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Bangunan

    Oktober 28, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Ciri Lengkap Kedaulatan Rakyat di Indonesia, Apa Saja?

    Maret 9, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    CV. SUMUR RANJE : Bang Imron Leo Tuding Pemasangan Spal Udith Di Kebon Raya Banyuasih Laksana Ternak Ikan

  • TNI-POLRI

    Menghadapi Situasi Kontijensi Bencana Alam, Kapolda Banten Pimpin Apel Pengecekan Personel dan Peralatan SAR

  • Infrastruktur

    Diduga Lemahnya Pengawasan Dan Pembinaan Dari Kelurahan Mauk Timur, H.Iwan Minta BPK – RI Perwakilan Banten Audit

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kantor UPK Kecamatan Kemiri Misterius, Diduga Jadi Sarang Korupsi Di Program Bantuan Rumah Tidak Layak ...

    By Redaksi
    Juni 14, 2026
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.