JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

Hukum
Home›Hukum›Cara Pengajuan Banding Sesuai Prosedur Pengadilan Agama

Cara Pengajuan Banding Sesuai Prosedur Pengadilan Agama

By Redaksi
Maret 28, 2022
496
0

 

Mempelajari cara pengajuan banding tentu menjadi suatu hal penting apabila sedang dalam suatu proses hukum tertentu. Tidak diherankan ketika salah satu pihak sudah dijatuhi hukuman, pastinya bisa melakukan banding.

Pada saat sebuah putusan dari hakim Pengadilan Agama sudah ketok palu berarti sudah ada ketetapan. Dalam tahap ini, ternyata Anda masih bisa mengajukan keberatan apabila merasa dirugikan dengan hasilnya.

Karena adanya rasa tidak puas terhadap hasil sidangnya, maka silahkan membandingkan putusan sesuai prosedurnya. Tentu ada prosedur khusus apabila Anda ingin mengajukan permohonan untuk banding atas suatu hasil perkara.

Cara pengajuan banding sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah karena ada masa jeda sampai 14 hari. Melalui tenggat waktu ini, Anda masih bisa mengajukan permohonan agar mampu mengubah hasil putusannya.

Kami akan membahas secara rinci terkait segala putusan penting yang mempermudah urusan sesuai peraturan. Jadi, silahkan pahami dulu tentang prosedur berikut agar menambah wawasan terhadap langkah yang diambil tergugat.

Cara Pengajuan Banding Pada Prosedur Berperkara Khusus

Membahas soal prosedur yang akan ditempuh oleh pihak tergugat, sebenarnya bisa dilakukan dengan sangat mudah. Cara untuk pengajuan banding bakal diproses dalam waktu cepat asalkan masih berada di durasi tertentu.

Prosesnya tergolong sangat mudah karena syaratnya cukup sederhana dan dapat dipenuhi tanpa membutuhkan waktu lama. Berikut ini telah kami jabarkan secara singkat tentang cara pengajuan banding yang mampu dipahami dengan tepat.

  1. Permohonan untuk banding wajib disampaikan ke Pengadilan Agama dalam waktu 14 hari sejak putusan.
  2. Proses pengajuan permohonan bisa dilakukan dengan metode tertulis atau lisan sesuai dengan data lengkap.
  3. Cara pengajuan banding dilengkapi dengan pembayaran biaya perkara, lalu bakal mengajukan memori dan kontra.
  4. Setelah permohonan diterima oleh penggugat, nantinya ada kesempatan dari Panitera untuk kedua belah pihak.
  5. Apabila sudah selesai, akan dibuat berkas bundel A dan B menuju Pengadilan Tinggi Agama.
  6. Nantinya, akan muncul salinan dari Pengadilan Tinggi sebagai bahan putusan dalam mengajukan proses kasasi.

Semenjak menempuh semua prosesnya, tentu membutuhkan durasi tertentu hingga setiap tahapnya berhasil untuk diselesaikan. Dengan berbekal informasi tentang cara pengajuan banding, diharapkan semua pihak mendapatkan keadilan dari putusan perkara. Selanjutnya….

Author: A. Iwan Dahlani

Previous Article

Gubernur WH : Pembangunan Jembatan Ciberang Bentuk ...

Next Article

Depresi Seorang Istri yang Bangkit Akibat Ditinggal ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang Giat Sowan Sesepuh Program Pendekar Banten

    Desember 2, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai SNI

    Mei 19, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Beserta Prosedurnya

    Juni 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Keuntungan Memiliki SIM Bagi Pengendara Transportasi Pribadi

    Mei 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

    Maret 16, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Faktor Pernikahan Dini di Indonesia dan Upaya Pencegahannya

    Februari 3, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Uncategorized

    Raih Puluhan Penghargaan, Jabatan Pelaksana Tugas Tak Ganggu Kinerja Pemprov Banten

  • Infrastruktur

    Proyek Pelebaran Jembatan Kemiri- Nibung Di Duga Lalai Dari Pengawasan Dan Acuhkan Keselamatan Kesehatan Kerja [K3]

  • Infrastruktur

    LBH LP KPKN Akan Laporkan Temuan Proyek Spal U-ditch Di Wilayah Kecamatan Sukadiri yang Diduga Kuat Berkualitas Buruk

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • Pemprov Banten Berlakukan Larangan Kembang Api Demi Keamanan Tahun Baru 2026

    By Redaksi
    Desember 27, 2025
  • Wagub Dimyati: Metode Pembelajaran Al-Qur’an yang Gembira Kunci Pembentukan Karakter Anak

    By Redaksi
    Desember 25, 2025
  • Perkuat Bank Banten dan Perlindungan Pekerja, Pemprov dan DPRD Banten Sepakati Dua Raperda Strategis

    By Redaksi
    Desember 24, 2025
  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.