JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Cara Pengajuan Banding Sesuai Prosedur Pengadilan Agama

Cara Pengajuan Banding Sesuai Prosedur Pengadilan Agama

By Redaksi
Maret 28, 2022
614
0

 

Mempelajari cara pengajuan banding tentu menjadi suatu hal penting apabila sedang dalam suatu proses hukum tertentu. Tidak diherankan ketika salah satu pihak sudah dijatuhi hukuman, pastinya bisa melakukan banding.

Pada saat sebuah putusan dari hakim Pengadilan Agama sudah ketok palu berarti sudah ada ketetapan. Dalam tahap ini, ternyata Anda masih bisa mengajukan keberatan apabila merasa dirugikan dengan hasilnya.

Karena adanya rasa tidak puas terhadap hasil sidangnya, maka silahkan membandingkan putusan sesuai prosedurnya. Tentu ada prosedur khusus apabila Anda ingin mengajukan permohonan untuk banding atas suatu hasil perkara.

Cara pengajuan banding sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah karena ada masa jeda sampai 14 hari. Melalui tenggat waktu ini, Anda masih bisa mengajukan permohonan agar mampu mengubah hasil putusannya.

Kami akan membahas secara rinci terkait segala putusan penting yang mempermudah urusan sesuai peraturan. Jadi, silahkan pahami dulu tentang prosedur berikut agar menambah wawasan terhadap langkah yang diambil tergugat.

Cara Pengajuan Banding Pada Prosedur Berperkara Khusus

Membahas soal prosedur yang akan ditempuh oleh pihak tergugat, sebenarnya bisa dilakukan dengan sangat mudah. Cara untuk pengajuan banding bakal diproses dalam waktu cepat asalkan masih berada di durasi tertentu.

Prosesnya tergolong sangat mudah karena syaratnya cukup sederhana dan dapat dipenuhi tanpa membutuhkan waktu lama. Berikut ini telah kami jabarkan secara singkat tentang cara pengajuan banding yang mampu dipahami dengan tepat.

  1. Permohonan untuk banding wajib disampaikan ke Pengadilan Agama dalam waktu 14 hari sejak putusan.
  2. Proses pengajuan permohonan bisa dilakukan dengan metode tertulis atau lisan sesuai dengan data lengkap.
  3. Cara pengajuan banding dilengkapi dengan pembayaran biaya perkara, lalu bakal mengajukan memori dan kontra.
  4. Setelah permohonan diterima oleh penggugat, nantinya ada kesempatan dari Panitera untuk kedua belah pihak.
  5. Apabila sudah selesai, akan dibuat berkas bundel A dan B menuju Pengadilan Tinggi Agama.
  6. Nantinya, akan muncul salinan dari Pengadilan Tinggi sebagai bahan putusan dalam mengajukan proses kasasi.

Semenjak menempuh semua prosesnya, tentu membutuhkan durasi tertentu hingga setiap tahapnya berhasil untuk diselesaikan. Dengan berbekal informasi tentang cara pengajuan banding, diharapkan semua pihak mendapatkan keadilan dari putusan perkara. Selanjutnya….

Author: A. Iwan Dahlani

Previous Article

Gubernur WH : Pembangunan Jembatan Ciberang Bentuk ...

Next Article

Depresi Seorang Istri yang Bangkit Akibat Ditinggal ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Ketua Pokja Wartawan Cisoka ( PWC ) : Polres Karawang Tangkap Oknum Pejabat Diduga Pelaku Penganiaya Wartawan

    September 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia

    Juni 19, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Gugatan Perdata, Syarat Sah, Jenis dan Cara Pembuatannya

    Januari 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

    Maret 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Apa Saja Sih Hak Buruh? Simak Penjelasan Berikut

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Akibat Adanya Aktivitas Galian C (Galian Tanah), Ruas Jalan Kemiri pasar, kecamatan kemiri Menimbulkan Banyak Pengendara Roda Dua Berjatuhan

    Mei 27, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Perihal Konfirmasi/Klarifikasi, Kades Kedung Dalem Diduga Tak Mampu Jawab

  • Daerah

    Lagi dan Lagi.. LSM APKAN RI Sebut Kegiatan Paving Blok yang Dikerjakan Oleh Pelaksana CV. MANTRA MARGA MULIA, Diduga Cacat Kualitas

  • Daerah

    JMSI Kabupaten Tangerang Berbagi Takjil ke Warga di Tigaraksa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Anggaran Pemberdayaan dan Bantuan Provinsi Serta Proyek Pembangunan Spal Udith Dari Desa Buaran Bambu, Dapat ...

    By Redaksi
    April 30, 2026
  • Dugaan Tak Berizin Aktivitas Galian Tanah Di Rajeg Kecamatan Rajeg, Kembali Beroperasi Disiang Bolong

    By Redaksi
    April 29, 2026
  • Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 28, 2026
  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.