Cara Pengajuan Banding Sesuai Prosedur Pengadilan Agama
Mempelajari cara pengajuan banding tentu menjadi suatu hal penting apabila sedang dalam suatu proses hukum tertentu. Tidak diherankan ketika salah satu pihak sudah dijatuhi hukuman, pastinya bisa melakukan banding.
Pada saat sebuah putusan dari hakim Pengadilan Agama sudah ketok palu berarti sudah ada ketetapan. Dalam tahap ini, ternyata Anda masih bisa mengajukan keberatan apabila merasa dirugikan dengan hasilnya.
Karena adanya rasa tidak puas terhadap hasil sidangnya, maka silahkan membandingkan putusan sesuai prosedurnya. Tentu ada prosedur khusus apabila Anda ingin mengajukan permohonan untuk banding atas suatu hasil perkara.
Cara pengajuan banding sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah karena ada masa jeda sampai 14 hari. Melalui tenggat waktu ini, Anda masih bisa mengajukan permohonan agar mampu mengubah hasil putusannya.
Kami akan membahas secara rinci terkait segala putusan penting yang mempermudah urusan sesuai peraturan. Jadi, silahkan pahami dulu tentang prosedur berikut agar menambah wawasan terhadap langkah yang diambil tergugat.
Cara Pengajuan Banding Pada Prosedur Berperkara Khusus
Membahas soal prosedur yang akan ditempuh oleh pihak tergugat, sebenarnya bisa dilakukan dengan sangat mudah. Cara untuk pengajuan banding bakal diproses dalam waktu cepat asalkan masih berada di durasi tertentu.
Prosesnya tergolong sangat mudah karena syaratnya cukup sederhana dan dapat dipenuhi tanpa membutuhkan waktu lama. Berikut ini telah kami jabarkan secara singkat tentang cara pengajuan banding yang mampu dipahami dengan tepat.
- Permohonan untuk banding wajib disampaikan ke Pengadilan Agama dalam waktu 14 hari sejak putusan.
- Proses pengajuan permohonan bisa dilakukan dengan metode tertulis atau lisan sesuai dengan data lengkap.
- Cara pengajuan banding dilengkapi dengan pembayaran biaya perkara, lalu bakal mengajukan memori dan kontra.
- Setelah permohonan diterima oleh penggugat, nantinya ada kesempatan dari Panitera untuk kedua belah pihak.
- Apabila sudah selesai, akan dibuat berkas bundel A dan B menuju Pengadilan Tinggi Agama.
- Nantinya, akan muncul salinan dari Pengadilan Tinggi sebagai bahan putusan dalam mengajukan proses kasasi.
Semenjak menempuh semua prosesnya, tentu membutuhkan durasi tertentu hingga setiap tahapnya berhasil untuk diselesaikan. Dengan berbekal informasi tentang cara pengajuan banding, diharapkan semua pihak mendapatkan keadilan dari putusan perkara. Selanjutnya….
Author: A. Iwan Dahlani