JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Proses Permohonan Rehabilitasi Narkoba yang Jarang Diketahui

Proses Permohonan Rehabilitasi Narkoba yang Jarang Diketahui

By Redaksi
April 21, 2022
376
0

Ada beberapa proses permohonan rehabilitasi narkoba yang jarang orang tau, sebab seperti diketahui. Pecandu narkotika salah satunya narkoba dan korbannya wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Rehabilitasi sendiri merupakan proses pengobatan dan pemulihan secara terpadu baik fisik, sosial maupun mental. Untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan dan agar mereka bisa kembali melaksanakan fungsi sosial dalam masyarakat.

Namun, sebelum Anda melakukan proses permohonan ke Pengadilan untuk direhabilitasi. Anda terlebih dahulu wajib untuk memenuhi beberapa persyaratan penting. Barulah nanti permohonan Anda tersebut bisa diproses.

Mengetahui Proses Permohonan Rehabilitasi Narkoba

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan untuk direhabilitasi kepada Pengadilan, ada beberapa proses yang perlu diketahui. Sebab, sebagian besar orang jarang mengetahuinya. Beberapa proses tersebut mulai dari:

  1. Memenuhi beberapa persyaratan

Permohonan rehabilitasi narkoba pertama, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan antara lain seperti surat permohonan bermaterai ke BNN. Pas foto 4×6 selembar, foto copy surat nikah bila pemohon pasangan tersangka.

Surat keterangan dari sekolah atau tempat kerja, foto copy surat izin beracara bila pemohon pengacara tersangka. Foto copy surat penangkapan dan penahanan, surat keterangan rehabilitasi bila sedang atau pernah direhabilitasi.

Surat rekomendasi dari penyidik, hakim atau jaksa penuntut umum untuk direhab. Surat pernyataan bermaterai, surat penahanan serta penangkapan asli, foto copy KK, KTP wali, tersangka, pengacara dan izin dari pengacara.

  1. Dilakukan kepada jaksa atau hakim

Setelah semua persyaratan tersebut sudah berhasil Anda penuhi, barulah dilaksanakan proses permohonan rehabilitasi narkoba. Jaksa penuntut umum untuk kepentingan penuntutan. Serta hakim untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan.

Bisa meminta tim asesmen terpadu untuk melakukan asesmen terhadap terdakwa. Jadi hakim atau jaksa penuntut umum yang akan meminta bantuan untuk melakukan asesmen terhadap terdakwa.

Baca juga: Dampak Penyalahgunaan Narkoba Yang Wajib Diwaspadai

  1. Penyerahan hasil ke hakim atau jaksa penuntut umum

Proses permohonan rehabilitasi narkoba berikutnya, hasil dari asesmen tersebut kemudian diserahkan kepada hakim atau jaksa penuntut umum dengan berita acara penyerahan rekomendasi hasil asesmen. Bantuan asesmen dilakukan berdasarkan peraturan BNN.

Meskipun peraturan BNN tersebut adalah pedoman teknis penyidik, untuk memohon penetapan rehabilitasi kepada terdakwa setelah dilakukan asesmen. Tetapi, dalam tingkat penuntutan atau pemeriksaan di Pengadilan.

Hakim atau jaksa penuntut umum bisa memohon asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu. Dengan tata cara yang sesuai Peraturan Badan Narkotika Nasional nomor 11 tahun 2014.

Kini Anda sudah tidak perlu bingung lagi bagaimana cara pengajuan permohonan rehabilitasi ke Pengadilan. Sebab, sudah ada beberapa proses permohonan rehabilitasi narkoba serta apa saja persyaratannya. Selanjunya…

Salam Hormat: Dewan Pimpinan Wilayah Banten ( DPW ) Forum Indonesia Anti Narkoba.

Terima kasih atas kunjungannya di Artikel ini dirasa bermanfat silahkan bagikan karena berbagi itu bagian dari amal sedekah.

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa meghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478.

Author: A.Iwan Dahlani.

Previous Article

Duarr…Proyek SPAL Apirasi Dewan Di Kresek, CV ...

Next Article

Tugas Staf Tingkat Kecamatan yang Perlu Anda ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Menurut Undang-undang

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang Terima Aduan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Bangunan

    Oktober 28, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Apa Saja Sih Hak Buruh? Simak Penjelasan Berikut

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Alternatif Pengaduan Saat Polisi Mengabaikan Laporan

    April 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    KETUA APKAN BANTEN DESAK APH TINDAK MATEL DIWILAYAH CEPLAK MERAK BALARAJA

    Juni 12, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Memahami Pentingnya Pengajuan Keringanan Pidana Melalui Maaf

    Maret 18, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Teknologi Informasi

    Cara Mendapatkan Uang Dari Snack Video Dengan Mudah

  • Hukum

    Keberatan Surat Dakwaan? Ini Teknik Membuat Secara Benar

  • Daerah

    Pemdes Kedung Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Jami Nurul Iman Kampung Bendung

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Pemerintah Kecamatan Sepatan Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Usai Salat Subuh, Wagub Dimyati Resmikan Masjid Al Hakim BSD Tangsel

    By Redaksi
    Februari 9, 2026
  • Peringati HPN 2026, Pemprov Banten Promosikan Kekayaan Budaya dan Produk UMKM Lokal

    By Redaksi
    Februari 8, 2026
  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.