JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Proses Permohonan Rehabilitasi Narkoba yang Jarang Diketahui

Proses Permohonan Rehabilitasi Narkoba yang Jarang Diketahui

By Redaksi
April 21, 2022
447
0

Ada beberapa proses permohonan rehabilitasi narkoba yang jarang orang tau, sebab seperti diketahui. Pecandu narkotika salah satunya narkoba dan korbannya wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Rehabilitasi sendiri merupakan proses pengobatan dan pemulihan secara terpadu baik fisik, sosial maupun mental. Untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan dan agar mereka bisa kembali melaksanakan fungsi sosial dalam masyarakat.

Namun, sebelum Anda melakukan proses permohonan ke Pengadilan untuk direhabilitasi. Anda terlebih dahulu wajib untuk memenuhi beberapa persyaratan penting. Barulah nanti permohonan Anda tersebut bisa diproses.

Mengetahui Proses Permohonan Rehabilitasi Narkoba

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan untuk direhabilitasi kepada Pengadilan, ada beberapa proses yang perlu diketahui. Sebab, sebagian besar orang jarang mengetahuinya. Beberapa proses tersebut mulai dari:

  1. Memenuhi beberapa persyaratan

Permohonan rehabilitasi narkoba pertama, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan antara lain seperti surat permohonan bermaterai ke BNN. Pas foto 4×6 selembar, foto copy surat nikah bila pemohon pasangan tersangka.

Surat keterangan dari sekolah atau tempat kerja, foto copy surat izin beracara bila pemohon pengacara tersangka. Foto copy surat penangkapan dan penahanan, surat keterangan rehabilitasi bila sedang atau pernah direhabilitasi.

Surat rekomendasi dari penyidik, hakim atau jaksa penuntut umum untuk direhab. Surat pernyataan bermaterai, surat penahanan serta penangkapan asli, foto copy KK, KTP wali, tersangka, pengacara dan izin dari pengacara.

  1. Dilakukan kepada jaksa atau hakim

Setelah semua persyaratan tersebut sudah berhasil Anda penuhi, barulah dilaksanakan proses permohonan rehabilitasi narkoba. Jaksa penuntut umum untuk kepentingan penuntutan. Serta hakim untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan.

Bisa meminta tim asesmen terpadu untuk melakukan asesmen terhadap terdakwa. Jadi hakim atau jaksa penuntut umum yang akan meminta bantuan untuk melakukan asesmen terhadap terdakwa.

Baca juga: Dampak Penyalahgunaan Narkoba Yang Wajib Diwaspadai

  1. Penyerahan hasil ke hakim atau jaksa penuntut umum

Proses permohonan rehabilitasi narkoba berikutnya, hasil dari asesmen tersebut kemudian diserahkan kepada hakim atau jaksa penuntut umum dengan berita acara penyerahan rekomendasi hasil asesmen. Bantuan asesmen dilakukan berdasarkan peraturan BNN.

Meskipun peraturan BNN tersebut adalah pedoman teknis penyidik, untuk memohon penetapan rehabilitasi kepada terdakwa setelah dilakukan asesmen. Tetapi, dalam tingkat penuntutan atau pemeriksaan di Pengadilan.

Hakim atau jaksa penuntut umum bisa memohon asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu. Dengan tata cara yang sesuai Peraturan Badan Narkotika Nasional nomor 11 tahun 2014.

Kini Anda sudah tidak perlu bingung lagi bagaimana cara pengajuan permohonan rehabilitasi ke Pengadilan. Sebab, sudah ada beberapa proses permohonan rehabilitasi narkoba serta apa saja persyaratannya. Selanjunya…

Salam Hormat: Dewan Pimpinan Wilayah Banten ( DPW ) Forum Indonesia Anti Narkoba.

Terima kasih atas kunjungannya di Artikel ini dirasa bermanfat silahkan bagikan karena berbagi itu bagian dari amal sedekah.

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa meghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478.

Author: A.Iwan Dahlani.

Previous Article

Duarr…Proyek SPAL Apirasi Dewan Di Kresek, CV ...

Next Article

Tugas Staf Tingkat Kecamatan yang Perlu Anda ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia

    Juni 19, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai Peraturan

    Mei 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cek Kesiapsiagaan, Ipda EDI Riyadi, SH Pimpin Apel Malam di Halaman Mapolsek Kronjo

    Maret 12, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Polsek Bayang Sudah Proses Terkait Penganiayaan Terhadap Wartawan PristiwaNews Biro Pesisir Selatan

    Mei 25, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Berita Terbaru Istri Nikahi 2 Lelaki, Poliandri di Cianjur

    Mei 21, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Depresi Seorang Istri yang Bangkit Akibat Ditinggal Suami

    Maret 28, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Berikan Orientasi Kerja Ribuan PPPK

  • Hukum

    Diduga Oknum Desa Mekar Baru Terindikasi Korupsi DD.

  • Hukum

    Soal Alih Fungsi Situ Ranca Gede, Puluhan Warga Klaim Miliki Bukti Kepemilikan Lahan Dan Bayar Pajak

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Lurah Sukatani Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Tingkatkan Semangat Berbagi

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Cirumpak Salurkan Bantuan Beras dan Minyak kepada 1.130 KPM, Berjalan Tertib dan Lancar

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Jatiwaringin Ucapan Terimakasih Kepada Pemerintah Perum Bulog yang Sudah Menurunkan Bantuan Sebanyak 1.267 KPM

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Diduga Kades Kramat Alergi Sama Awak Media Dan LSM, Ada Apa Ya..

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.