Tindakan Hukum Menjual Tanah Bengkok atau Tanah Kas Desa
Tindakan hukum menjual tanah bengkok atau yang sering disebut dengan tanah kas desa, adalah sebuah tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah apabila ada seseorang yang berani menjual tanah kas desa untuk kepentingan pribadi.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku dalam negeri ini. Berikut ini penjelasan tentang tindakan hukum yang menjual tanah kas desa untuk keperluan pribadi dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tindakan Hukum Menjual Tanah Bengkok Beserta Undang-Undang yang Mengaturnya
Tanah desa atau tanah bengkok merupakan tanah yang dimiliki suatu desa dan semua hasil alam dan kekayaan alam di tanah tersebut menjadi miliki desa. Tanah kas desa ini tidak dapat diperjual belikan.
Karena itu merupakan salah satu tindakan hukum menjual tanah bengkok yang bisa berujung menjadi sebuah kegiatan melanggar hukum. Larangan atau himbauan memperjual belikan tanah miliki desa sudah di atur dalam Pasal 15 Permendagri No.4 Tahun 2007.
tanah desa tidak boleh berganti kepemilikan orang lain selain desa itu sendiri. Tanah bengkok ini juga tidak bisa untuk disewakan kepada orang lain.
Orang tersebut tidak bisa melakukan pengelolaan tanah desa ini untuk kepentingan sendiri. Bila kedapatan orang yang menjual atau menyewakan tanah desa ini maka akan mendapatkan tindakan hukum menjual tanah bengkok berupa denda atau penjara.
Orang yang dapat menyewa tanah bengkok di daerahnya hanya bisa dilakukan oleh kepala daerah. Namun kepala daerah tidak dapat mengelola tanah bengkok itu sendiri melainkan diserahkan kepada pemerintah daerah setempat. Dalam kasus ini sekretaris desa dapat menerima 50% dari pengelolaan suatu tanah bengkok.
Baca juga: Apa Itu Peraturan Tanah Bengkok Ketahui Pengertiannya
Hal yang Diperbolehkan dalam Pemanfaatan Tanah Bengkok
Selain digunakan untuk hasil bumi, tanah bengkok bisa digunakan untuk hal lainnya seperti dibangun sebuah kompleks kuburan, dan titisara. Ini merupakan contoh pemanfaatan tanah bengkok selain untuk menanam hasil bumi. Sehingga tindakan hukum menjual tanah bengkok harus ditegakkan.
Tanah bengkok tidak boleh dimanfaatkan untuk diri sendiri, karena tanah tersebut miliki desa dan bukan milik perseorangan. Jadi bila terjadi sebuah tindakan hukum jual tanah bengkok akan langsung berhadapan dengan persidangan hukum.
Tanah yang dimiliki desa ini tentu bisa dimanfaatkan untuk memakmurkan masyarakat sekitar melalui program daerah setempat dalam pengolahan sumber daya alam dari tanah kas desa tersebut. Jadi sangatlah ilegal bila melakukan tindakan hukum menjual tanah bengkok.
Dasar hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desasebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Terima kasih atas kunjungannya dan dirasa bermanfat silahkan bagikan. Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa meghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478.
Author: A.Iwan Dahlani