JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Tindakan Hukum Menjual Tanah Bengkok atau Tanah Kas Desa

Tindakan Hukum Menjual Tanah Bengkok atau Tanah Kas Desa

By Redaksi
April 25, 2022
486
0

Tindakan hukum menjual tanah bengkok atau yang sering disebut dengan tanah kas desa, adalah sebuah tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah apabila ada seseorang yang berani menjual tanah kas desa untuk kepentingan pribadi.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku dalam negeri ini. Berikut ini penjelasan tentang tindakan hukum yang menjual tanah kas desa untuk keperluan pribadi dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tindakan Hukum Menjual Tanah Bengkok Beserta Undang-Undang yang Mengaturnya

Tanah desa atau tanah bengkok merupakan tanah yang dimiliki suatu desa dan semua hasil alam dan kekayaan alam di tanah tersebut menjadi miliki desa. Tanah kas desa ini tidak dapat diperjual belikan.

Karena itu merupakan salah satu tindakan hukum menjual tanah bengkok yang bisa berujung menjadi sebuah kegiatan melanggar hukum. Larangan atau himbauan memperjual belikan tanah miliki desa sudah di atur dalam Pasal 15 Permendagri No.4 Tahun 2007.

tanah desa tidak boleh berganti kepemilikan orang lain selain desa itu sendiri. Tanah bengkok ini juga tidak bisa untuk disewakan kepada orang lain.

Orang tersebut tidak bisa melakukan pengelolaan tanah desa ini untuk kepentingan sendiri. Bila kedapatan orang yang menjual atau menyewakan tanah desa ini maka akan mendapatkan tindakan hukum menjual tanah bengkok berupa denda atau penjara.

Orang yang dapat menyewa tanah bengkok di daerahnya hanya bisa dilakukan oleh kepala daerah. Namun kepala daerah tidak dapat mengelola tanah bengkok itu sendiri melainkan diserahkan kepada pemerintah daerah setempat. Dalam kasus ini sekretaris desa dapat menerima 50% dari pengelolaan suatu tanah bengkok.

Baca juga: Apa Itu Peraturan Tanah Bengkok Ketahui Pengertiannya

Hal yang Diperbolehkan dalam Pemanfaatan Tanah Bengkok

Selain digunakan untuk hasil bumi, tanah bengkok bisa digunakan untuk hal lainnya seperti dibangun sebuah kompleks kuburan, dan titisara. Ini merupakan contoh pemanfaatan tanah bengkok selain untuk menanam hasil bumi. Sehingga tindakan hukum menjual tanah bengkok harus ditegakkan.

Tanah bengkok tidak boleh dimanfaatkan untuk diri sendiri, karena tanah tersebut miliki desa dan bukan milik perseorangan. Jadi bila terjadi sebuah tindakan hukum jual tanah bengkok akan langsung berhadapan dengan persidangan hukum.

Tanah yang dimiliki desa ini tentu bisa dimanfaatkan untuk memakmurkan masyarakat sekitar melalui program daerah setempat dalam pengolahan sumber daya alam dari tanah kas desa tersebut. Jadi sangatlah ilegal bila melakukan tindakan hukum menjual tanah bengkok.

Dasar hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desasebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Terima kasih atas kunjungannya dan dirasa bermanfat silahkan bagikan. Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP  KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa meghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478.

Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Tugas Staf Tingkat Kecamatan yang Perlu Anda ...

Next Article

Status Anak Gunung Krakatau Siaga, Kabidhumas Polda ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Dampak Penyalahgunaan Narkoba yang Wajib Diwaspadai

    April 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Pendampingan Hukum Adalah Jasa dari Advokat, Apa Tujuannya?

    Mei 3, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengapa Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

    Maret 14, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Fungsi Penegakan Kode Etik dan Pengawasan Hakim di Indonesia

    Maret 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    20 Narapidana dibekali Keterampilan Pertukangan Bangunan

    Maret 4, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Olah raga & Kesehatan

    Pijat Bayi, Masuk Dalam Pengobatan leluhur Zaman Dulu

  • Hukum

    Depresi Seorang Istri yang Bangkit Akibat Ditinggal Suami

  • Teknologi Informasi

    Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Baeng LSM APKAN Minta BPK – RI Usut Tuntas Proyek Pembangunan Jalan Betonisasi Di Villa ...

    By Redaksi
    Mei 17, 2026
  • H.Iwan Tuding Proyek Pembangunan Turap Batu Kali Di Dekat Kantor Desa Kayu Bongkok Sumber Dari ...

    By Redaksi
    Mei 14, 2026
  • Camat Rajeg Perlu Kroscek Terkait Bangunan Gedung Kantor Desa Rajeg Mulya Terlihat Lesuh Dan Anggaran ...

    By Redaksi
    Mei 13, 2026
  • H.Iwan Tuding Pelaksana Pembangunan Jalan Paving Block di Kp Jembatan Papan Kiara Payung Abaikan Aturan ...

    By Redaksi
    Mei 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.