JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Pendampingan Hukum Adalah Jasa dari Advokat, Apa Tujuannya?

Pendampingan Hukum Adalah Jasa dari Advokat, Apa Tujuannya?

By Redaksi
Mei 3, 2022
405
0

Pendampingan hukum Adalah suatu jasa yang diberikan oleh seorang advokat atau pengacara berupa pendapat hukum.

Ini diberikan dengan cara berkelanjutan mengenai hal diajukan pemohon. Sebagai kesimpulan diberikan berita acara pendampingan hukum.

Advokat merupakan seorang dengan pekerjaan untuk memberikan jasanya ke pada masyarakat. Pemberian tersebut dapat dilakukan di luar atau dalam pengadilan dengan memenuhi syarat yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan.

Jasa diberikan merupakan suatu bentuk jasa diberi oleh seorang advokat dengan cara diberikan konsultasi, bantuan, menjalankan kuasa, pembelaan, pendampingan hukum, mewakili dan sebagainya untuk kepentingan kliennya.

Pihak yang Memberi Pendampingan Hukum Adalah

Pihak yang dapat memberikan bantuan atau dampingan tidaklah sembarang orang. Orang tersebut adalah seorang advokat atau pengacara yang telah ditunjuk dan telah memenuhi persyaratan.

Berdasarkan pasal 1 KUHAP seorang yang bisa memberikan pendampingan hukum ditentukan berdasarkan undang-undang. Seseorang tersebut harus memenuhi persyaratan dalam memberikan bantuannya ke pada orang lain.

Acuan mengenai penasehat diatur dalam UUA. Seorang advokat perlu memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat dan peraturan organisasi. Setelah memenuhi syarat barulah pihak tersebut dapat memberikan bantuan hukum.

Baca juga: Gugatan Perdata, Syarat Sah, Jenis dan Cara Pembuatannya

Pihak yang Bisa Dapat Pendampingan

Pihak yang akan dapat pendampingan hukum merupakan seorang tersangka atau terdakwa. Hal tersebut di dasarkan pada aturan dalam pasal 54 KUHAP. Seorang tersangka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dari penasehatnya pada setiap tingkat pemeriksaan.

Di sisi lain, pihak yang tidak di atur dalam KUHAP untuk mendapat bantuan dari advokat adalah saksi. Tidak terdapat aturan bahwa seorang sanksi harus memiliki pendampingan tersebut karena ini adalah kewajiban setiap warga negara yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, meski tidak terdapat aturan dalam UU, hal ini kadang dibutuhkan untuk mencegah tindakan kekerasan oleh penyidik. Ini berdasarkan aturan UU tentang perlindungan saksi dan korban. Bahwasanya korban dan saksi berhak atas nasehat seorang advokat.

Nasehat, saran dan sebagainya dapat diberikan oleh seorang advokat. Sebagai tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan pendampingan.

Sedangkan, pihak yang tidak di atur untuk mendapat pendampingan hukum adalah saksi, namun jika diperlukan maka saksi bisa mendapatkannya.

Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Shalawat 1000 Santri Bakal Iringi Peresmian Banten ...

Next Article

Keuntungan Memiliki SIM Bagi Pengendara Transportasi Pribadi

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Struktur Makalah Asuransi Kesehatan dan Cara Membuatnya

    Juni 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Terkait Pemberitaan Ballpress Ilegal di Balaraja, Ditreskrimsus Polda Banten Sampaikan Hasil Penyelidikan

    Desember 12, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Itwasda Polda Banten Laksanakan klarifikasi Pengaduan Masyarakat Pada Ditreskrimsus Polda Banten

    Desember 28, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

    Maret 16, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Beberapa Kategori Cacat Hukum yang Perlu Anda Ketahui

    Mei 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai SNI

    Mei 19, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Keluarga Bocah Malang Lumpuh Sejak Lahir Ucapkan Terimakasih Kepada PJ. Bupati Tangerang

  • Teknologi Informasi

    Ketua PWI Kabupaten dan Kota Se-Banten Deklarasi Konferensi Damai

  • Hukum

    300 Nama Bayi Laki-Laki Yang Unik Modern Islami Dan Artinya

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Kemundurannya Transparansi Terkait Proyek Pembangunan Desa Gunungsari Kecamatan Mauk, Jadi Sorotan Publik

    By Redaksi
    Mei 6, 2026
  • H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon ...

    By Redaksi
    Mei 4, 2026
  • Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang Desa Ketapang Mauk, Disorot Serius Oeh DPD LSM ...

    By Redaksi
    Mei 3, 2026
  • Baeng LSM APKAN – RI Beri Cacatan Potret Baru Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block ...

    By Redaksi
    Mei 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.