JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Pendampingan Hukum Adalah Jasa dari Advokat, Apa Tujuannya?

Pendampingan Hukum Adalah Jasa dari Advokat, Apa Tujuannya?

By Redaksi
Mei 3, 2022
185
0

Pendampingan hukum Adalah suatu jasa yang diberikan oleh seorang advokat atau pengacara berupa pendapat hukum.

Ini diberikan dengan cara berkelanjutan mengenai hal diajukan pemohon. Sebagai kesimpulan diberikan berita acara pendampingan hukum.

Advokat merupakan seorang dengan pekerjaan untuk memberikan jasanya ke pada masyarakat. Pemberian tersebut dapat dilakukan di luar atau dalam pengadilan dengan memenuhi syarat yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan.

Jasa diberikan merupakan suatu bentuk jasa diberi oleh seorang advokat dengan cara diberikan konsultasi, bantuan, menjalankan kuasa, pembelaan, pendampingan hukum, mewakili dan sebagainya untuk kepentingan kliennya.

Pihak yang Memberi Pendampingan Hukum Adalah

Pihak yang dapat memberikan bantuan atau dampingan tidaklah sembarang orang. Orang tersebut adalah seorang advokat atau pengacara yang telah ditunjuk dan telah memenuhi persyaratan.

Berdasarkan pasal 1 KUHAP seorang yang bisa memberikan pendampingan hukum ditentukan berdasarkan undang-undang. Seseorang tersebut harus memenuhi persyaratan dalam memberikan bantuannya ke pada orang lain.

Acuan mengenai penasehat diatur dalam UUA. Seorang advokat perlu memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat dan peraturan organisasi. Setelah memenuhi syarat barulah pihak tersebut dapat memberikan bantuan hukum.

Baca juga: Gugatan Perdata, Syarat Sah, Jenis dan Cara Pembuatannya

Pihak yang Bisa Dapat Pendampingan

Pihak yang akan dapat pendampingan hukum merupakan seorang tersangka atau terdakwa. Hal tersebut di dasarkan pada aturan dalam pasal 54 KUHAP. Seorang tersangka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dari penasehatnya pada setiap tingkat pemeriksaan.

Di sisi lain, pihak yang tidak di atur dalam KUHAP untuk mendapat bantuan dari advokat adalah saksi. Tidak terdapat aturan bahwa seorang sanksi harus memiliki pendampingan tersebut karena ini adalah kewajiban setiap warga negara yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, meski tidak terdapat aturan dalam UU, hal ini kadang dibutuhkan untuk mencegah tindakan kekerasan oleh penyidik. Ini berdasarkan aturan UU tentang perlindungan saksi dan korban. Bahwasanya korban dan saksi berhak atas nasehat seorang advokat.

Nasehat, saran dan sebagainya dapat diberikan oleh seorang advokat. Sebagai tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan pendampingan.

Sedangkan, pihak yang tidak di atur untuk mendapat pendampingan hukum adalah saksi, namun jika diperlukan maka saksi bisa mendapatkannya.

Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Shalawat 1000 Santri Bakal Iringi Peresmian Banten ...

Next Article

Keuntungan Memiliki SIM Bagi Pengendara Transportasi Pribadi

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Fungsi Penegakan Kode Etik dan Pengawasan Hakim di Indonesia

    Maret 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Rayakan Idul Adha, Ketua LBH LP KPKN Potong Kambing di Rumah

    Juli 10, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Tidak Adanya Transfaransi Terkait ADD Tahun 2020, Pemdes Kandawati Dipertanyakan Masyarakat

    Maret 2, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Dampak Penyalahgunaan Narkoba yang Wajib Diwaspadai

    April 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Jalin Silaturahmi, LBH LP-KPK’N Kunjungan Ke Kantor Desa Tanjakan Mekar

    Februari 9, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Pemerintah Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Mohon Maaf Lahir Dan Bathin

  • TNI-POLRI

    Ditsamapta Polda Banten Gelar Upacara Pembaretan Bintara Remaja Angkatan 49 dan 53

  • Teknologi Informasi

    Tips Agar Smartphone Android Terhindar Dari Virus Dan Malware

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Warga Perum Taman Raya Rajeg Desa Mekarsari, Ucapkan Terimakasih Telah Terealiasinya Pembangunan Jalan Beton

    By Redaksi
    Mei 15, 2025
  • Ketua MUI Prof Asrorun Niam Tegaskan Hukum Vasektomi Haram, Kebijakan Tak Boleh Ditaati

    By Redaksi
    Mei 6, 2025
  • Ketua DPW LSM APKAN – RI Perwakilan Banten CECEP RH, Apresiasi Terbentuknya POKJA Wartawan Gunung ...

    By Redaksi
    April 26, 2025
  • Semangat Juang, Pemerintah Desa Rajeg Mulya yang Didampingi Camat Rajeg, Adakan Gotong Royong Membersihkan Lingkungan

    By Redaksi
    April 11, 2025
  • Warga Perum Taman Raya Rajeg Desa Mekarsari, Ucapkan Terimakasih Telah Terealiasinya Pembangunan Jalan Beton

    By Redaksi
    Mei 15, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.