Pendampingan Hukum Adalah Jasa dari Advokat, Apa Tujuannya?
Pendampingan hukum Adalah suatu jasa yang diberikan oleh seorang advokat atau pengacara berupa pendapat hukum.
Ini diberikan dengan cara berkelanjutan mengenai hal diajukan pemohon. Sebagai kesimpulan diberikan berita acara pendampingan hukum.
Advokat merupakan seorang dengan pekerjaan untuk memberikan jasanya ke pada masyarakat. Pemberian tersebut dapat dilakukan di luar atau dalam pengadilan dengan memenuhi syarat yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan.
Jasa diberikan merupakan suatu bentuk jasa diberi oleh seorang advokat dengan cara diberikan konsultasi, bantuan, menjalankan kuasa, pembelaan, pendampingan hukum, mewakili dan sebagainya untuk kepentingan kliennya.
Pihak yang Memberi Pendampingan Hukum Adalah
Pihak yang dapat memberikan bantuan atau dampingan tidaklah sembarang orang. Orang tersebut adalah seorang advokat atau pengacara yang telah ditunjuk dan telah memenuhi persyaratan.
Berdasarkan pasal 1 KUHAP seorang yang bisa memberikan pendampingan hukum ditentukan berdasarkan undang-undang. Seseorang tersebut harus memenuhi persyaratan dalam memberikan bantuannya ke pada orang lain.
Acuan mengenai penasehat diatur dalam UUA. Seorang advokat perlu memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat dan peraturan organisasi. Setelah memenuhi syarat barulah pihak tersebut dapat memberikan bantuan hukum.
Baca juga: Gugatan Perdata, Syarat Sah, Jenis dan Cara Pembuatannya
Pihak yang Bisa Dapat Pendampingan
Pihak yang akan dapat pendampingan hukum merupakan seorang tersangka atau terdakwa. Hal tersebut di dasarkan pada aturan dalam pasal 54 KUHAP. Seorang tersangka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dari penasehatnya pada setiap tingkat pemeriksaan.
Di sisi lain, pihak yang tidak di atur dalam KUHAP untuk mendapat bantuan dari advokat adalah saksi. Tidak terdapat aturan bahwa seorang sanksi harus memiliki pendampingan tersebut karena ini adalah kewajiban setiap warga negara yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, meski tidak terdapat aturan dalam UU, hal ini kadang dibutuhkan untuk mencegah tindakan kekerasan oleh penyidik. Ini berdasarkan aturan UU tentang perlindungan saksi dan korban. Bahwasanya korban dan saksi berhak atas nasehat seorang advokat.
Nasehat, saran dan sebagainya dapat diberikan oleh seorang advokat. Sebagai tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan pendampingan.
Sedangkan, pihak yang tidak di atur untuk mendapat pendampingan hukum adalah saksi, namun jika diperlukan maka saksi bisa mendapatkannya.
Author: A.Iwan Dahlani