JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Pendampingan Hukum Adalah Jasa dari Advokat, Apa Tujuannya?

Pendampingan Hukum Adalah Jasa dari Advokat, Apa Tujuannya?

By Redaksi
Mei 3, 2022
429
0

Pendampingan hukum Adalah suatu jasa yang diberikan oleh seorang advokat atau pengacara berupa pendapat hukum.

Ini diberikan dengan cara berkelanjutan mengenai hal diajukan pemohon. Sebagai kesimpulan diberikan berita acara pendampingan hukum.

Advokat merupakan seorang dengan pekerjaan untuk memberikan jasanya ke pada masyarakat. Pemberian tersebut dapat dilakukan di luar atau dalam pengadilan dengan memenuhi syarat yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan.

Jasa diberikan merupakan suatu bentuk jasa diberi oleh seorang advokat dengan cara diberikan konsultasi, bantuan, menjalankan kuasa, pembelaan, pendampingan hukum, mewakili dan sebagainya untuk kepentingan kliennya.

Pihak yang Memberi Pendampingan Hukum Adalah

Pihak yang dapat memberikan bantuan atau dampingan tidaklah sembarang orang. Orang tersebut adalah seorang advokat atau pengacara yang telah ditunjuk dan telah memenuhi persyaratan.

Berdasarkan pasal 1 KUHAP seorang yang bisa memberikan pendampingan hukum ditentukan berdasarkan undang-undang. Seseorang tersebut harus memenuhi persyaratan dalam memberikan bantuannya ke pada orang lain.

Acuan mengenai penasehat diatur dalam UUA. Seorang advokat perlu memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat dan peraturan organisasi. Setelah memenuhi syarat barulah pihak tersebut dapat memberikan bantuan hukum.

Baca juga: Gugatan Perdata, Syarat Sah, Jenis dan Cara Pembuatannya

Pihak yang Bisa Dapat Pendampingan

Pihak yang akan dapat pendampingan hukum merupakan seorang tersangka atau terdakwa. Hal tersebut di dasarkan pada aturan dalam pasal 54 KUHAP. Seorang tersangka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dari penasehatnya pada setiap tingkat pemeriksaan.

Di sisi lain, pihak yang tidak di atur dalam KUHAP untuk mendapat bantuan dari advokat adalah saksi. Tidak terdapat aturan bahwa seorang sanksi harus memiliki pendampingan tersebut karena ini adalah kewajiban setiap warga negara yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, meski tidak terdapat aturan dalam UU, hal ini kadang dibutuhkan untuk mencegah tindakan kekerasan oleh penyidik. Ini berdasarkan aturan UU tentang perlindungan saksi dan korban. Bahwasanya korban dan saksi berhak atas nasehat seorang advokat.

Nasehat, saran dan sebagainya dapat diberikan oleh seorang advokat. Sebagai tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan pendampingan.

Sedangkan, pihak yang tidak di atur untuk mendapat pendampingan hukum adalah saksi, namun jika diperlukan maka saksi bisa mendapatkannya.

Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Shalawat 1000 Santri Bakal Iringi Peresmian Banten ...

Next Article

Keuntungan Memiliki SIM Bagi Pengendara Transportasi Pribadi

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa?

    Januari 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Itwasda Polda Banten Laksanakan klarifikasi Pengaduan Masyarakat Pada Ditreskrimsus Polda Banten

    Desember 28, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Ketua Pokja Wartawan Cisoka ( PWC ) : Polres Karawang Tangkap Oknum Pejabat Diduga Pelaku Penganiaya Wartawan

    September 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

    Maret 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    IPW Apresiasi Polda Banten Eksekusi Gebrakan Kapolri Berantas Mafia Tanah yang Sasar Rakyat Kecil

    Maret 4, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Kumpulan Nama Anak Bayi Perempuan Modern & Islami Beserta Artinya

    Mei 23, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Lagi dan Lagi, CV. ARIMBY MANDIRI : Kegiatan Proyek Jalan Paving Blok Di Kampung Gintung Sukadiri, Diduga Kuat Tidak Sesuai Spek

  • Hukum

    Di Cari Anak Lelaki Umur 4 Tahun, Sopir Mobil Truk Pengangkut Galian Tanah Diduga Menyembunyikan Anak Dari Ibu Kandungnya

  • TNI-POLRI

    Polisi Tetapkan 1 Tersangka ART Loncat Dari Lantai Atap Rumah Bertingkat Dicimone Karawaci

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Sulit Di Konfirmasi Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Pasar Kemis ...

    By Redaksi
    Juni 19, 2026
  • Terkait Konfirmasi : Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Sepatan Timur ...

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Jual Berbagai Macam Ayam Bangkok Babon Siap Untuk Diternak

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Pemerintah Desa Sasak Kecamatan Mauk Kompak Gotong Royong Bersihkan Rumput Dan Got Solokan

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.