Beberapa Kategori Cacat Hukum yang Perlu Anda Ketahui
Ada beberapa kategori cacat hukum yang perlu diketahui. Suatu hukuman tertulis atau positif yang penegakkannya telah dijamin oleh Undang-undang dan kekuasaan, haruslah didahulukan. Bahkan saat isi peraturan gagal menguntungkan rakyat.
Namun, bila konflik antar Undang-undang serta keadilan telah mencapai tingkat yang tidak bisa ditoleransi. Maka, Undang-undang seperti itu sudah layak untuk disebut sebagai suatu kecacatan.
Dan cacatnya hukum tersebut mau tidak mau harus bisa dikalahkan secepatnya. Penegak yang berwenang harus lebih dulu mendahulukan kepentingan keadilan daripada kecacatan tersebut.
Beberapa Kategori Cacat Hukum
Seperti dibahas sebelumnya, penegak berwenang wajib untuk mendahulukan kepentingan keadilan. Sebenarnya ada beberapa hal yang dikategorikan sebagai cacat hukum. Di antarnya sebagai berikut ini
1. Konflik
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kategori cacat hukum itu sendiri berarti perselisihan, pertentangan dan juga percekcokan. Tidak semua hal yang menyebabkan konflik bisa disebut kecacatan. Sebab konflik juga bisa muncul.
Disebabkan adanya ketidaksamaan di dalam memahami aturan yang disebabkan karena friksi antara budaya dalam masyarakat dan modern. Serta ketidaksetujuan terhadap mekanisme penegak berwenang maupun ketidakpuasan dalam menerima keputusan dari pengadilan.
Sebuah konflik dikategorikan cacat yaitu apabila adanya konflik gagasan antara keadilan dan norma. Konflik muncul karena adanya jarak antara keadilan dan norma. Maka di situlah bisa dilakukan penilaian kecacatannya.
Bisa mencontohkan konflik keadilan dan norma yang ekstrim pada Inpres tahun 1967. Tentang kepercayaan, agama serta adat istiadat china. Inpres tersebut memberi batasan kepada tionghoa yang akan merayakan pesta agama.
2. Ketidakadilan
Kategori cacat hukum berikutnya adalah adanya ketidakadilan. Perbedaan antara keadilan dan juga norma tidak selalu dinilai sebagai ketidakadilan. Ada beberapa keadaan menyebabkan hal tersebut bisa terjadi.
Tetapi, hukumnya tidak bisa dikatakan rusak. Sebuah ketidakadilan dapat menyebabkan kecacatan, bukan yang mempunyai sebab atau berdasar. Tetapi, ketidakadilan tidak berdasar atau tidak memiliki sebab, serta terang-terangan mengakibatkan perlakuan diskriminatif.
Ketidakadilan ekstrim tersebut dapat dicontohkan dalam munculnya ketidakadilan akibat pasal 61 Undang-undang Adimanduk. Tidak dicatatnya identitas kepercayaan dalam kolom agama itu memunculkan 1 peristiwa ketidakadilan ekstrem.
3. Tradisi penyelesaian hukum
Kategori cacat hukum terakhir adalah Tradisi penyelesaian hukum. Seperti diketahui, tradisi tersebut sangat mempengaruhi bagaimana hukum yang cacat itu dieksekusi. Tradisi Common Low memberikan hakim kewenangan luas.
Berbeda dengan tradisi Civil Low yang cenderung memisahkan mekanisme ketidaksetujuan aturan pada ruang yang berbeda dengan peradilan biasa. Kecacatan bagi suatu Negara yang menganut tradisi Civil Low.
Agar dikatakan cacat, terlebih dahulu harus diuji materi lewat Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Apabila dinilai tidak berhasil, maka Civil Low memberi ruang kepada masyarakat.
Khususnya masyarakat di Indonesia untuk melakukan dorongan agar dilaksanakan legislative review lewat mekanisme perubahan aturan. Maka, dari situ barulah terlihat apakah terjadi kecacatan atau tidak.
Baca juga: Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di PTUN
Tidak bisa dipungkiri, bahwa sebagian besar orang masih belum paham tentang kecacatan hukum seperti apa. Namun, kini Anda telah mengetahui beberapa kategori cacat hukum.
Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com/.
Author: A.Iwan Dahlani