JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Beberapa Kategori Cacat Hukum yang Perlu Anda Ketahui

Beberapa Kategori Cacat Hukum yang Perlu Anda Ketahui

By Redaksi
Mei 23, 2022
357
0

Ada beberapa kategori cacat hukum yang perlu diketahui. Suatu hukuman tertulis atau positif yang penegakkannya telah dijamin oleh Undang-undang dan kekuasaan, haruslah didahulukan. Bahkan saat isi peraturan gagal menguntungkan rakyat.

Namun, bila konflik antar Undang-undang serta keadilan telah mencapai tingkat yang tidak bisa ditoleransi. Maka, Undang-undang seperti itu sudah layak untuk disebut sebagai suatu kecacatan.

Dan cacatnya hukum tersebut mau tidak mau harus bisa dikalahkan secepatnya. Penegak yang berwenang harus lebih dulu mendahulukan kepentingan keadilan daripada kecacatan tersebut.

Beberapa Kategori Cacat Hukum

Seperti dibahas sebelumnya, penegak berwenang wajib untuk mendahulukan kepentingan keadilan. Sebenarnya ada beberapa hal yang dikategorikan sebagai cacat hukum. Di antarnya sebagai berikut ini

1. Konflik

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kategori cacat hukum itu sendiri berarti perselisihan, pertentangan dan juga percekcokan. Tidak semua hal yang menyebabkan konflik bisa disebut kecacatan. Sebab konflik juga bisa muncul.

Disebabkan adanya ketidaksamaan di dalam memahami aturan yang disebabkan karena friksi antara budaya dalam masyarakat dan modern. Serta ketidaksetujuan terhadap mekanisme penegak berwenang maupun ketidakpuasan dalam menerima keputusan dari pengadilan.

Sebuah konflik dikategorikan cacat yaitu apabila adanya konflik gagasan antara keadilan dan norma. Konflik muncul karena adanya jarak antara keadilan dan norma. Maka di situlah bisa dilakukan penilaian kecacatannya.

Bisa mencontohkan konflik keadilan dan norma yang ekstrim pada Inpres tahun 1967. Tentang kepercayaan, agama serta adat istiadat china. Inpres tersebut memberi batasan kepada tionghoa yang akan merayakan pesta agama.

2. Ketidakadilan

Kategori cacat hukum berikutnya adalah adanya ketidakadilan. Perbedaan antara keadilan dan juga norma tidak selalu dinilai sebagai ketidakadilan. Ada beberapa keadaan menyebabkan hal tersebut bisa terjadi.

Tetapi, hukumnya tidak bisa dikatakan rusak. Sebuah ketidakadilan dapat menyebabkan kecacatan, bukan yang mempunyai sebab atau berdasar. Tetapi, ketidakadilan tidak berdasar atau tidak memiliki sebab, serta terang-terangan mengakibatkan perlakuan diskriminatif.

Ketidakadilan ekstrim tersebut dapat dicontohkan dalam munculnya ketidakadilan akibat pasal 61 Undang-undang Adimanduk. Tidak dicatatnya identitas kepercayaan dalam kolom agama itu memunculkan 1 peristiwa ketidakadilan ekstrem.

3. Tradisi penyelesaian hukum

Kategori cacat hukum terakhir adalah Tradisi penyelesaian hukum. Seperti diketahui, tradisi tersebut sangat mempengaruhi bagaimana hukum yang cacat itu dieksekusi. Tradisi Common Low memberikan hakim kewenangan luas.

Berbeda dengan tradisi Civil Low yang cenderung memisahkan mekanisme ketidaksetujuan aturan pada ruang yang berbeda dengan peradilan biasa. Kecacatan bagi suatu Negara yang menganut tradisi Civil Low.

Agar dikatakan cacat, terlebih dahulu harus diuji materi lewat Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Apabila dinilai tidak berhasil, maka Civil Low memberi ruang kepada masyarakat.

Khususnya masyarakat di Indonesia untuk melakukan dorongan agar dilaksanakan legislative review lewat mekanisme perubahan aturan. Maka, dari situ barulah terlihat apakah terjadi kecacatan atau tidak.

Baca juga: Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di PTUN

Tidak bisa dipungkiri, bahwa sebagian besar orang masih belum paham tentang kecacatan hukum seperti apa. Namun, kini Anda telah mengetahui beberapa kategori cacat hukum.

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com/.

Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Kumpulan Nama Anak Bayi Perempuan Modern & ...

Next Article

Menegakkan Supremasi Hukum Adalah untuk Keadilan

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Prosedur Pengajuan Harta Gono Gini dan Syaratnya

    Maret 16, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LSM PK Trisula Bakti Nusantara Meminta Pihak Kecamatan Menutup Adanya Galian Tanah di Desa Blukbuk Tanfa Mengantongi Ijin

    April 25, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Memahami Pentingnya Pengajuan Keringanan Pidana Melalui Maaf

    Maret 18, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Keberatan Surat Dakwaan? Ini Teknik Membuat Secara Benar

    Maret 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Modus Penyelewengan Dana BOS dan Cara Melaporkan

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Pendampingan Hukum Adalah Jasa dari Advokat, Apa Tujuannya?

    Mei 3, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Entertainment

    DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Anak Internasional 20 November 2023

  • Daerah

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stand Pangan Murah Bagian Dari Pengendalian Inflasi

  • Infrastruktur

    LBH LP-KPK’N : Jalan Menuju Kampung Bendungan Desa Kosambi Rusak Para Dibiarkan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM GIZI NASIONAL DI YAYASAN AL-RAHIM AL-ISLAMI GUNUNG KALER

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Anggaran Besar Proyek Pembangunan Pagar Kantor Desa Kedung Dalem, Diduga Tidak Sesuai Teknis

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Warga Apresiasi Atas Kinerja Kades Gunungsari Kecamatan Mauk

    By Redaksi
    Juli 1, 2026
  • Program Proyek Pembangunan Jalan Paving Block Dari Dinas Pertanian di Kp Rawa Kalem Desa Gunungsari ...

    By Redaksi
    Juni 30, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.