Alat Perekam KTP Lumpuh, Warga Keluhkan Pelayanan e-KTP Di Kecamatan Sukadiri

Jurnallbhlpkpk, Kab.Tangerang – Warga masyarakat di Kecamatan Sukadiri mengeluhkan pelayanan Dokumen kependudukan KTP elektronik (E-KTP) di kecamatan ini mesin rekamannya lumpuh total.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya di singkat KTP el adalah kartu penduduk yang dilengkapi dengan chip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti yang di terbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Staf Kecamatan Sukadiri tak menampik pelayanan rekaman E-KTP ini memang sudah lama rusak kurang lebih tahun, namun kami sudah pengajuan mesin baru.”katanya.
Gara-Gara Mesin Perekam E-KTP Mati Total Warga Masyarakat Kecamatan Sukadiri Mengeluh.
e-KTP atau KTP elektronik kerap dikeluhkan warga masyarakat proses rekamannya. Aduan dan curahan hati masyarakat Sukadiri Kabupten Tangerang.
Alat perekaman rusak menjadi keluhan warga, saat mengurus KTP elektronik (e-KTP). Hal tersebut dialami anak dari Ketua LBH Cbg Kabupaten Tangerang.
Anis mengaku sudah 2 kali datang kekantor kecamatan sukadiri untuk mengurus atau membuat KTP baru karena sudah sesuai dengan persyatannya memiliki KTP sebagai indintitas diri wujud bukti ketaatan sebagai warga Negara yang baik.
Namun pusing sudah 2 kali datang, alat perekam e-KTP dikecamatan ini tak kunjung bisa atau masih tetap rusak.
Dan Ke 2 kali sesuai arahan mendapat surat pengantar dari kecamatan, Anis pun segera melanjutkan perjalanan, namun karena hujan akhirnya pulang kerumahnya.
Anis mengaku pusing dengan yang ia alami. Sebab ia harus menghabiskan waktu dari rumah ke kantor kecamatan tersebut, mending tak ngantri, ya kalau ngantri lebih lama lagi kan. Ucapnya.
Atas Keluhan Warga Masyarakat Tak Bisa Rekaman KTP el Di Kecamatan Sukadiri.
Ketua LBH LP KPK Nasional Cabang Kabupaten Tangerang angkat bicara, dengan nada keras, “ada apa dengan kecamatan sukadiri? Ko bisa ya!, alat mesin rekaman e-KTP rusak masih belum ganti yang baru.
“Kami akan segera layangkan surat kepada camat terkait perihal termaksud selaku Badan Publik dan kami akan tembuskan kepada Dukcapil Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang hingga ke Ombudsman RI.
Karena alat rekam di Kecamatan Sukadiri tak berfungsi, mati total. Sehingga pelayanan rekaman KTP tidak berjalan sebagimana mestinya,
(Senin 30 Mei 2022).”Tuturnya.
Namun kemungkinan, kami menduga akibat lalai kurang perawatan atau memang mesin sudah tua tak bisa diperbaiki. Ini membuat warga masyarakat wilayah sukadiri mengeluhkan atas pelayanan rekaman e-KTP.
Lanjut, “Sedangkan untuk alat atau mesin rekaman di kecamatan lainnya masih bisa, seperti di rajeg, sepatan dan pakuhaji itu berjalan sebagaimana mestinya.
Kami berharap besar kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang agar segera di anggarkan pembelian alat rekaman e-KTP untuk warga masyarakat Kecamatan Sukadiri. “Ucap ketua
Baca juga:
Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik
Hingga berita ini diterbitkan Camat Kecamatan Sukadiri dan Kadis Dukcapil Kabupaten Tangerang belum berhasil kami konfirmasi terkait alat perekaman e-KTP rusak atau lumpuh alias mati total.
(Red)