Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia

517

Ternyata banyak orang belum mengenal lembaga perlindungan saksi dan korban yang ada di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena memang sepak terjangnya sama sekali tidak mencolok di media massa.

Meskipun begitu ternyata peran LPSK di Indonesia cukup signifikan dengan memberikan bantuan bagi korban, saksi, dan ahli. Jadi bagi Anda yang belum mengenalnya akan kami jelaskan secara lebih detail.

Sehingga nanti ketika hendak menggunakan kerjasama lembaga seperti ini tidak perlu canggung lagi. Memang sampai sekarang masyarakat Indonesia masih alergi ketika harus berurusan dengan hukum.

Ada berbagai alasan yang tidak bisa mita generalisasi karena faktornya memang cukup banyak. Sehingga pahami dulu seperti apa LPSK baru pertimbangkan apakah ini layak digunakan atau tidak.

Dibentuknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Pertama kita harus berbicara masalah sejarah pembentukan terlebih dahulu dari instansi ini. Jadi LPSK secara resmi berdiri pada tahun 2008 setelah keputusan presiden akhirnya dikeluarkan.

Memang lembaga ini jika kita lihat dari kapan terbentuknya masih relatif muda. Sehingga wajar saja apabila performa dan fungsionalitasnya masih kurang dimaksimalkan oleh masyarakat kebanyakan.

Salah satu pemicu mengapa lembaga perlindungan saksi dan korban tidak banyak digunakan adalah masyarakat sendiri. Selama ini mayoritas masyarakat Indonesia tidak terlalu percaya pada hukum.

Mereka sudah terlanjur kecewa dengan banyak keputusan para pihak berwajib dalam menuntaskan tugasnya. Lebih khusus lagi bagi masyarakat kecil yang memang sudah tidak memiliki harapan lebih pada hukum negara.

Jika memang terjadi sebuah pelanggaran hukum pada mereka cenderung akan dibiarkan saja dari dua belah pihak. Masyarakat tidak melapor karena meskipun melaporkannya justru akan menguras banyak sumber daya.

Alasan klise seperti ini menjadi salah satu dari banyak mengapa LPSK republik Indonesia terbentuk. Menaungi masyarakat kecil yang pengetahuannya terhadap hukum sangat terbatas.

Adanya lembaga perlindungan saksi dan korban yang didirikan pada tahun 2008 ini sedikit menjadi angin segar. Apakah masyarakat bisa memperoleh haknya kembali sebagai seorang manusia, sayangnya belum tentu.

Masalah latar belakang ini akan kami bahas lebih lanjut pada segmen berikutnya. Tujuannya agar Anda sebagai masyarakat biasa dapat memahami seperti apa sebenarnya masalah yang terjadi di Indonesia.

Latar Belakang Pembentukan LPSK Indonesia

Masalah paling besar yang menjadi latar belakang pembentukan lembaga ini adalah minimnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Meskipun setelah 98 perlahan masyarakat sudah mulai mempercayainya.

Ketika kita lihat bagaimana masyarakat menghadapi masalah kriminal kebanyakan mereka tidak mengandalkan penegak hukum. Masyarakat Indonesia cenderung diam dan memilih menyelesaikan sendiri.

Jika dibiarkan tentu saja hal tersebut akan membuat hukum Indonesia semakin rancu karena tidak terpakai. Oleh karena itu didirikanlah lembaga perlindungan saksi dan korban sebagai solusinya.

Tugas pokok dari instansi ini akan kami jelaskan pada segmen berikutnya sehingga lebih jelas. Ketika sudah dibentuk ada banyak perundangan yang dibentuk untuk memperkuat posisi perlindungan ini.

Meskipun posisinya bergerak sebagai independen namun masih memiliki dukungan oleh negara. Sehingga tidak selamanya badan ini bergerak secara mandiri untuk menjalankan tugasnya.

Semakin bertambah tahun kinerjanya juga menjadi lebih baik dengan banyaknya kasus yang diterima. Sekarang lembaga perlindungan saksi dan korban sering dijadikan tempat mengadu masyarakat yang haknya terlupakan.

Bagi Indonesia ini adalah sebuah kemajuan penting dalam kehidupan berlandaskan hukum. Artinya masyarakat bisa hidup dengan baik tanpa takut harus tergilas oleh manipulasi hukum dari oknum jahat.

Apabila Anda merupakan korban, atau saksi dari sebuah tindakan kriminal maka ini menjadi salah satu tempat mengadu. Jadikan instansi ini sebagai gerbang menuju civil supremacy sehingga kedaulatan rakyat terjaga.

Tanpa adanya civil supremacy maka sebuah negara akan cenderung melakukan kekangan pada rakyatnya tanpa perlindungan saksi dan korban. Ketika itu sudah terjadi maka masyarakat hanya dijadikan sebagai sebuah angka demi mendapatkan kekuasaan.

Tugas Pokok LPSK Republik Indonesia

Ketika kita berbicara tugas pokok dari LPSK maka ada delapan poin penting yang perlu kita pahami. Berikut ini adalah delapan tugas utama dari LPSK sehingga dapat kita jadikan sebagai referensi.

1. Menerima permohonan saksi atau korban
2. Memutuskan kelayakan perlindungan
3. Memberikan perlindungan
4. Menghentikan lindungan
5. Pengajuan kompensasi pada pengadilan
6. Menerima permintaan bantuan
7. Menentukan kelayakan pemberian bantuan
8. Menjalin kerjasama pada instansi terkait dalam hal perlindungan.

Kedelapan poin tersebut tentu dapat kita cermati ketika mencari tahu tugas lembaga perlindungan saksi dan korban. Jadi itu bisa kita jadikan sebagai salah satu acuan sebelum menggunakannya.

Apabila ingin tahu secara lebih lengkap Anda juga bisa mengunjungi halaman resminya. Dari halaman tersebut kita bisa memperoleh banyak informasi lebih lengkap terkait instansi tersebut.

Sehingga masyarakat awam juga bisa secara terbuka kembali mendapatkan hak hukumnya. Ini tentu saja sejalan dengan visi yang dimiliki oleh LPSK sehingga dijadikan sebagai pokok utama dalam pelaksanaannya.

Berbagai program juga sudah dikeluarkan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban republik Indonesia. Sehingga bisa membantu menjaga dan mengoptimalkan penegakan hukum di masyarakat.

Tujuan mulia seperti ini tentu saja perlu kita berikan apresiasi sehingga nantinya dapat secara optimal dijaga keberlangsungannya. Tanpa ada naungan dari instansi ini tentu akan cukup sulit melakukan perbaikan kesadaran hukum.

Apabila kita sudah sadar tentang bagaimana perlindungan terhadap saksi, korban, dan ahli bukankah waktunya untuk ikut terjun. Ada salah satu program yang akan kami bahas menggunakan segmen khusus.

Sehingga Anda bisa tertarik untuk berpartisipasi dalam gerakan ini guna menjunjung kembali keadilan. Baik masyarakat miskin atau kaya seharusnya hukum tidak membedakan hal seperti lembaga perlindungan saksi dan korban.

Baca juga artikel terkait:

Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi (Lapdu)

Program Sahabat Saksi dan Korban

Ini adalah salah satu program dari LPSK yang baru saja diluncurkan pada bulan mei 2022. Tentu saja gerakan seperti ini akan memberikan semangat komunal masyarakat Indonesia dalam memantau optimasi hukum.

Program ini berfungsi untuk memberikan kenyamanan secara komunal bagi para korban dan saksinya. Karena kedua pihak tersebut selama ini selalu terabaikan pada saat kasus sudah diselesaikan.

Pemulihan hak dari pihak tersebut selalu saja dianggap sebelah mata sehingga membuat hak hidupnya tidak adil. Oleh karena itu lembaga perlindungan saksi dan korban membentuk program seperti ini.

Dengan adanya perlindungan dan dukungan secara komunal dihadapkan pemulihan hak dapat dilakukan secara lebih optimal. Sehingga sebuah kejadian kriminal tidak langsung mematikan kesempatan hidup seseorang.

Namun ini juga tidak boleh diselewengkan sebagai sebuah wahana mencari dukungan saja. Apabila memang pencari suaka tersebut terbukti bersalah maka hukum tetap harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Pada saat kita mempertahankan civil supremacy seperti ini tentu saja kehidupan akan lebih baik. Kebutuhan masyarakat dalam perlindungan hukum juga bisa ditegakkan dan bukan sekedar formalitas administrasi belaka.

Dengan adanya pengembangan dan optimasi program tersebut tentu saja masyarakat dapat menyelesaikan problem hukum secara komunal. Sehingga nantinya tidak ada pihak yang hak hidupnya menjadi kurang adil.

Selama ini memang materi seperti ini selalu menjadi sebuah bahan perbincangan sensitif. Padahal dengan adanya perbaikan moral di setiap lini masyarakat dan pemerintahan bisa saja teratasi.

Jangan ragu lagi sekarang jika ingin mengadu karena ada sebuah permasalahan hukum. Ada lembaga perlindungan saksi dan korban yang bisa menjadi salah satu naungan agar hak hukum kita bisa dipertahankan.

Demikian ulasan artikel ini, jika dirasa bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com/. ( Asisten Advokat / Ketua LBH LP KPK’N / Red WahtaSApp No: 0857-1700-26233 ).

Comments are closed.