Mengenal Hukum Kepailitan Dan Pengajuan Permohonan
Dalam hukum kepailitan di Indonesia mungkin isitilah kepailitan sering kali masih terdengar awam dari sebagian orang. Namun kepailitan didalam dunia bisnis dan usaha sudah tidak asing lagi ditelinga.
Kepailitan merupakan suatu bidang ilmu hukum yang spesifik menjadi salah satu sarana hukum kepailitan untuk suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi yaitu melalui hukum kepailitan Pengadilan Niaga dalam perkara hutang-piutang.
Mungkin kepailitan ini terjadi akibat adanya suatu fenomena dimana debitur tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditur saat sudah jatuh waktu tempo untuk membayarnya.
Hukum Kepailitan, Dalam Pengadilan Niaga
Hukum kepailitan, dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 27 menyebutkan bahwasanya terdapat Pengadilan khusus dalam sistem peradilan di Indonesia yang berfokus pada penanganan perkara berkaitan dengan pembuktian, verifikasi utang, actio pauliana, penundaan utang, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan sengketa Kepailitan yaitu Pengadilan Niaga.
Pengadilan Niaga ini sebagai alternatif penyelesaian sengketa diluar badan arbitrase menggunakan Hukum Acara Herziene Indonesisch Reglement/ Rechtsreglement Buitengewesten (HIR/RBG) dalam proses pemeriksaannya.
Pengadilan Niaga di Indonesia memiliki kedudukan yang terbatas dan hanya ada 5 di Indonesia dan hanya terdapat di Kota besar saja, seperti Medan, Jakarta, Makassar, Semarang, dan Surabaya. Hal ini dikarenakan dalam Pengadilan Niaga ini menggunakan sistem penanganan wilayah secara regional.
Hukum kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disingkat dengan UUK 2004.
Sebelum diundangkannya UUK 2004, terkait masalah kepailitan diatur dalam Staatsblad 1905:217 jo. Staatsblad 1906:348 tentang Faillissement Verordening (Undang-undang tentang Kepailitan) yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.
Dan menurut pasal 1 angka 1 UUK 2004, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang menjadi kengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Berdasarkan rumusan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa inti dari kepailitan adalah sita umum (beslaag) atas kekayaan debitur pailit.
Apa Syarat yang Dapat Diajukan Sebagai Debitur Pailit?
Sebelum perusahaan mendapat status pailit dari Pengadilan Niaga, terdapat prosedur yang harus dilakukan.
Cara dalam hukum kepailitan yang dapat mengajukan suatu permohonan pernyataan pailit, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Syarat pengajuan permohonan pernyataan tersebut dijelaskan pada pasal 2 ayat (1) UUK 2004 yang berbunyi sebagai berikut:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”
Hukum Kepailitan dari pasal tersebut dapat diketahui syarat – syarat untuk mengajukan debitur sebagai debitur pailit.
1. Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur;
2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu tempo dan dapat ditagih.
Pengajuan permohonan pernyataan pailit dapat diajukan ke Pengadilan Niaga dan yang berhak mengajukannya antara lain adalah Kreditur, Debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Jaksa demi kepentingan umum.
Permohonan pernyataan pailit yang telah diterima oleh pengadilan akan diproses melalui sidang pemeriksaan dan selambat-lambatnya putusan pailit harus dibacakan 60 (enam puluh) hari setelah tanggal pendaftaran permohonan pernyataan pailit.
Baca juga terkait: Gugatan Perdata, Syarat Sah, Jenis dan Cara Pembuatannya
Prosedur Permohonan Pengajuan Hukum Kepailitan, Dalam Pengadilan Niaga
1. Pengajuan permohonan pernyataan Pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera.
2. Panitera akan menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan menetapkan hari sidang.
3. Sidang pemeriksaan akan dilakukan dengan jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal pengajuan pemohon didaftarkan.
Atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup setelah diumumkannya penetapan hari sidang Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
4. Pengadilan akan memanggil Debitor jika permohonan pailit diajukan oleh Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan.
5. Pengadilan dapat memanggil Kreditur jika pernyataan pailit diajukan pemohon oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan pailit telah terpenuhi.
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lama 7 hari sebelum persidangan pertama diselenggarakan.
6. Putusan Pengadilan atas permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta terbukti bahwa persyaratan pailit telah terpenuhi dan putusan tersebut harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah didaftarkan.
7. Putusan atas permohonan pernyataan pailit tersebut harus memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut berikut pendapat dari Majelis Hakim dan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun terhadap putusan tersebut ada upaya hukum.
Pengajuan permohonan pailit dalam hukum kepailitan pada Pengadilan Niaga ini harus diajukan oleh seorang Advokat sesuai aturan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kecuali dalam hal permohonan diajukan oleh Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri keuangan.
Dalam proses pengajuan permohonan kepailitan memiliki rentang waktu yang terhitung sangat singkat yaitu tidak lebih dari 60 hari, hukum kepailitan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak menentukan pemberian sanksi apabila proses pengajuan kepailitan lebih lama jangka waktunya dari yang ditetapkan.
Demikian sedikit ulasan tentang hukum kepailitan, dan bilamana ada salah penulisan atau hal lainnya, mohon maaf dan dapatkan artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com/.
( Asisten Advokat/Ketua LBH LP KPK’N WhatSApp No: 0857-1700-26233 ).