Proyek Betonisasi di Kampung Nibung Seperti Proyek Siluman dan Dikerjakan Dalam Gelap Gulita
TANGERANG – Pembangunan Proyek Betonisasi di Kampung Nibung, Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, tak ubahnya seperti Proyek Siluman dan dikerjakan gelap gulita terkesan asal jadi. Selasa (26/07/2022).
Pada saat tim Investigasi dari beberapa media online mendatangi lokasi proyek yang sedang dikerjakan, dari pantauan Tim, proyek tersebut dikerjakan asal jadi, karena paving blok yang tidak dibongkar terlebih dahulu tapi langsung ditimpah dengan beton, bahkan tidak dipasang papan proyek dan lampu peneranganpun tidak ada.
Kegiatan pengerjaan proyek betonisasi di Kampung Nibung tersebut, Patut diduga adanya penyimpangan dan tidak sesuai dengan Spek atau RAB.
Saat ditanya para pekerja yang ada dilokasi proyek ini, semua mengatakan tidak tahu, seakan ditutup tutupi seolah proyek tersebut tidak bertuan.
Aryana salah satu Staf Desa Gandaria, saat dikonfirmasi oleh Tim melalui panggilan Whatsapp mengatakan ,” bahwa proyek tersebut adalah Aspirasi Dewan, pelaksana proyek di lapangannya adalah Jari.
” Proyek betonisasi di Kampung Nibung itu dari Aspirasi Dewan, pelaksananya si Jari, mungkin sudah koordinasi dengan Kades ,” jelas Aryana.
Jari selaku pelaksana proyek beberapa kali dihubungi melalui panggilan Telepon ternyata Hpnya tidak aktif.
Suci Fauzi Nasution, Ketua Bidang Investigasi LSM Gerakan Pemuda Banten Bersatu (GPBB), memberikan tanggapan mengenai proyek betonisasi di Kampun Nibung kepada Tim.
” Sekarang ini banyak pelaksana proyek yang nakal, dengan tidak dipasangnya papan proyek itu adalah satu pelanggaran, karena melanggar Undang undang KIP”, ujarnya.
Pada saat pelaksanaan di area lokasi tidak terpasang papan informasi publik ( PIP) karena itu salah satu syarat agar publik mengetahui berapa jumlah Volumenya, berapa nilai Pagu yang dianggarkan, dan CV apa yang mengerjakannya, saya rasa pihak pelaksana sudah jelas melanggar UU informasi Publik,” terang Suci Fauzi Nasution
Karena didalam amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan Nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Suci juga menambahkan ,” Makanya proyek tersebut dikerjakan asal asalan, tidak ada penerangan, bahkan paving blok tidak dibongkar terlebih dahulu dan langsung ditimpa pake beton, dan diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan Spek atau RAB, dan ini adalah jelas melanggar Aturan yang harus segera ditindak tegas oleh Pemerintah”, paparnya kepada tim.
Baca juga: Pemprov Banten dan Kejati Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Hingga berita tayang pihak dari pelaksana atau pengawas terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi pembangunan proyek Betonisasi di Kampung Nibung termaksud.
Sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman untuk menyinkronkan hasil dilapangan.
Dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com
(TIM)