Proyek Tak Bertuan Pembangunan Drainase Saluran Air Di Depan Gedung Pustura Jadi Sorotan
Kabupaten Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Proyek Tak Bertuan Pembangunan Drainase saluran air adanya kejanggalan kegiatan pembangunan di Jalan Oja Sikong depan gedung pustura RT.01/03 Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, disinyalir proyek yang tidak bertuan yang sumber anggarannya tidak jelas.
Drainase atau pengatusan adalah pembungan massa air secara alami atau buatan dari permukaan atau bawa permukaan dari suatu tempat.
Pembuangan ini dapat dilakukan dengan mengalir, menguras, membuang, atau mengalihkan air, drainase merupakan bagian penting dalam penataan sistem air dibidang tata ruang.
Hal itu nampak saat rekan-rekan Media dan Lembaga meninjau lokasi tersebut. Pasalnya, Saat H.Iwan ketua LBH LP KPK’N melintas wilayah tersebut kegiatan pembangunan tersebut tidak adanya papan informasi kegiatan. Apakah kegiatan tersebut anggaran yang bersumber dari APBD atau APBN yang digulirkan oleh pemerintah Pusat maupun Kota/Kabupaten, sabtu (17/09/2022)
Proyek pembangunan saluran drainase di depan gedung pustura, Desa sarakan, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang diduga proyek tak bertuan karena tanpa papan informasi.”Ujarnya
Lanjut, Menurut pantauan ketua LBH LP KPK’N saat dilokasi, hingga saat ini masih dalam pengerjaan namun belum ada dipasang papan informasi hingga membuat tanda tanya besar sejumlah masyarakat.
Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya, dinilai tak berlaku pada proyek ini.
Apabila saluran drainase tanpa mengindahkan plang proyek tersebut, maka dinilai telah melanggar dan mengabaikan peraturan dimaksud yakni Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.”Ucapnya
Menurut Warga yang tak ingin disebutkan nama itu dilokasi, Sabtu (17/09) kepada para media dan lembaga mengatakan bahwa pembangunan saluran drainase itu tanpa ada papan anggaran maka diduga proyek siluman hingga menimbulkan tanda tanya besar soal anggaran yang digelontorkan bahkan diduga pengerjaannya asal jadi.
“Tanpa adanya papan informasi proyek tersebut maka dinilai pihak kontraktor tidak transparan. Masyarakat tidak mengetahui jumlah anggaran, sumber dan volumenya,”Ucapnya
Baca juga: H.Iwan Ketua LBH LP KPKN Layangkan Surat Kepada Camat Mauk Perihal Temuan Kegiatan Paving Block
Saat kami konfirmasi kepada Kepala Desa Sarakan, “mengatakan bahwa proyek tersebut punya dinas pertanian,”Ucap Kades
Dikatakan Ketua LBH LP KPK’N bahwa pengawasan dari pihak-pihak terkait mutlak di perlukan. Apalagi menyangkut hajat hidup dan kepentingan masyarakat, terlebih menggunakan anggaran yang bersumber dari negara.
Jangan lagi masyarakat sebagai penerima manfaat menjadi di rugikan, karena kualitas dan kuantitas pengerjaan sebuah proyek yang tidak optimal. Sudah sepatutnya, pihak terkait turun dan melihat untuk mengawasi langsung pengerjaan proyek Drainase saluran air tersebut dijalan oja sikong, RT.01/03 Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.”Tegasnya
Hingga berita ini tayang pihak-pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi.
(Tim/RM/Red)