JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Diduga Dihalang-Halangi Bertemu Anak, Seorang Ibu Akan Lapor Ke Polisi

Diduga Dihalang-Halangi Bertemu Anak, Seorang Ibu Akan Lapor Ke Polisi

By Redaksi
April 16, 2023
398
0

 

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Dihalang-halangi bertemu anak kandungnya, Seorang perempuan berinisial NN akan melaporkan mantan suaminya berinisial GT ke Polda, diduga menghalanginya untuk bertemu dengan anaknya.

NN menyebutkan, sudah hampir 2 tahun tidak bertemu dengan anaknya. Menurutnya, sang Ibu, bahwa anak diambil oleh mantan suaminya.

Dihalang-Halangi Bertemu Anak

“Awalnya GT minta untuk di ajak jalan jalan tapi abis itu tidak diantarkan kembali kepada saya, bahkan ketemu pun juga sangat sulit sekali,” ucap NN kepada awak media ini pada Minggu (16/04/2023).

NN menjelaskan bahwa ia yang memegang hak asuh berdasarkan putusan pengadilan. Meski sudah ada putusan, ia mengaku sangat sulit untuk bertemu dengan anaknya.

Dalam perkara ini, Dihalang-halangi bertemu anak,”NN juga berujar bahwa diduga terdapat oknum yang mencoba menghalang-halanginya untuk bertemu dengan anaknya. Menurutnya, hal ini didasari perintah dari mantan suaminya

“Yang saya sangat sayangkan banget itu kenapa keluarga GT tak memberi tau keberadaanya anak, padahal jarak tempu lokasi rumah tak jauh, dia tinggal di batu ceper RT.02/02 Kelurahan Batu Ceper Kota Tangerang dan saya di Sukasari Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, saya menduga ikut-ikutan juga menghalangi saya untuk ketemu dengan anak saya,” ungkapnya.

Menurut NN, selain akan melaporkan pembatasan untuk bertemu dengan anak, ia juga akan melaporkan oknum yang diduga menghalang-halangi.

Baca juga : Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa?

Baca juga berita terkait : Di Cari Anak Lelaki Umur 4 Tahun, Sopir Mobil Truk Pengangkut Galian Tanah Diduga Menyembunyikan Anak Dari Ibu Kandungnya

Dihalang-halangi bertemu anak, NN akan minta bantuan pendampingan kepada Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan juga kepada LBH LP KPKN, H.Iwan juga menyebutkan bahwa hak asuh anak berada di NN. Meski begitu, si anak sudah dikuasai oleh mantan suami GT sejak sebelum putusan pengadilan keluar.

Menurut H.Iwan, GT Diduga telah melakukan pembangkangan hukum. “Mendengar keluhan dari Ibu NN itu adalah merupakan pembangkangan hukum yang dilakukan oleh saudara GT sebagai mantan suami dari Ibu NN,” ucapnya.

Ketua juga menuturkan bahwa dugaan menghalang-halangi ibu untuk bertemu dengan anaknya oleh oknum juga tidak dibenarkan. Menurutnya, Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, menghalang-halangi ibu untuk bertemu dengan anaknya bisa terancam dipenjara dan diduga langgar ketentuan yang sudah putus di pengadilan. (Baeng)

Previous Article

Gawat ! Warga Kampung Serdang Kandawati Diduga ...

Next Article

Figur Ramah Kapolda Banten yang Dirindukan Anak ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Kumpulan Nama Anak Bayi Perempuan Modern & Islami Beserta Artinya

    Mei 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah 3 Proyek Pemerintah yang Mangkrak dan Penyebabnya

    Januari 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Gugatan Perdata, Syarat Sah, Jenis dan Cara Pembuatannya

    Januari 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sanksi Pelaku Usaha Peternakan yang Tidak Memiliki Surat Izin

    April 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Rayakan Idul Adha, Ketua LBH LP KPKN Potong Kambing di Rumah

    Juli 10, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    KEMBALIKAN Randis Ops Desa Roda 2 Jika Tidak Di Fungsikan

  • Kesehatan

    H.Iwan Dengan Nada Santau, Sungguh Sangat Menyangyangkan Operasional Roda 3 Pengangkut Sampah Kecamatan Rajeg Lumpuh

  • Pemerintahan

    HUT Ke-15 Kota Tangsel, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Optimalkan Pelayanan Masyarakat

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Pemerintah Kecamatan Sepatan Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Usai Salat Subuh, Wagub Dimyati Resmikan Masjid Al Hakim BSD Tangsel

    By Redaksi
    Februari 9, 2026
  • Peringati HPN 2026, Pemprov Banten Promosikan Kekayaan Budaya dan Produk UMKM Lokal

    By Redaksi
    Februari 8, 2026
  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.