Diduga Dihalang-Halangi Bertemu Anak, Seorang Ibu Akan Lapor Ke Polisi
Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Dihalang-halangi bertemu anak kandungnya, Seorang perempuan berinisial NN akan melaporkan mantan suaminya berinisial GT ke Polda, diduga menghalanginya untuk bertemu dengan anaknya.
NN menyebutkan, sudah hampir 2 tahun tidak bertemu dengan anaknya. Menurutnya, sang Ibu, bahwa anak diambil oleh mantan suaminya.
“Awalnya GT minta untuk di ajak jalan jalan tapi abis itu tidak diantarkan kembali kepada saya, bahkan ketemu pun juga sangat sulit sekali,” ucap NN kepada awak media ini pada Minggu (16/04/2023).
NN menjelaskan bahwa ia yang memegang hak asuh berdasarkan putusan pengadilan. Meski sudah ada putusan, ia mengaku sangat sulit untuk bertemu dengan anaknya.
Dalam perkara ini, Dihalang-halangi bertemu anak,”NN juga berujar bahwa diduga terdapat oknum yang mencoba menghalang-halanginya untuk bertemu dengan anaknya. Menurutnya, hal ini didasari perintah dari mantan suaminya
“Yang saya sangat sayangkan banget itu kenapa keluarga GT tak memberi tau keberadaanya anak, padahal jarak tempu lokasi rumah tak jauh, dia tinggal di batu ceper RT.02/02 Kelurahan Batu Ceper Kota Tangerang dan saya di Sukasari Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, saya menduga ikut-ikutan juga menghalangi saya untuk ketemu dengan anak saya,” ungkapnya.
Menurut NN, selain akan melaporkan pembatasan untuk bertemu dengan anak, ia juga akan melaporkan oknum yang diduga menghalang-halangi.
Baca juga : Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa?
Baca juga berita terkait : Di Cari Anak Lelaki Umur 4 Tahun, Sopir Mobil Truk Pengangkut Galian Tanah Diduga Menyembunyikan Anak Dari Ibu Kandungnya
Dihalang-halangi bertemu anak, NN akan minta bantuan pendampingan kepada Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan juga kepada LBH LP KPKN, H.Iwan juga menyebutkan bahwa hak asuh anak berada di NN. Meski begitu, si anak sudah dikuasai oleh mantan suami GT sejak sebelum putusan pengadilan keluar.
Menurut H.Iwan, GT Diduga telah melakukan pembangkangan hukum. “Mendengar keluhan dari Ibu NN itu adalah merupakan pembangkangan hukum yang dilakukan oleh saudara GT sebagai mantan suami dari Ibu NN,” ucapnya.
Ketua juga menuturkan bahwa dugaan menghalang-halangi ibu untuk bertemu dengan anaknya oleh oknum juga tidak dibenarkan. Menurutnya, Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, menghalang-halangi ibu untuk bertemu dengan anaknya bisa terancam dipenjara dan diduga langgar ketentuan yang sudah putus di pengadilan. (Baeng)