JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Diduga Dihalang-Halangi Bertemu Anak, Seorang Ibu Akan Lapor Ke Polisi

Diduga Dihalang-Halangi Bertemu Anak, Seorang Ibu Akan Lapor Ke Polisi

By Redaksi
April 16, 2023
476
0

 

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Dihalang-halangi bertemu anak kandungnya, Seorang perempuan berinisial NN akan melaporkan mantan suaminya berinisial GT ke Polda, diduga menghalanginya untuk bertemu dengan anaknya.

NN menyebutkan, sudah hampir 2 tahun tidak bertemu dengan anaknya. Menurutnya, sang Ibu, bahwa anak diambil oleh mantan suaminya.

Dihalang-Halangi Bertemu Anak

“Awalnya GT minta untuk di ajak jalan jalan tapi abis itu tidak diantarkan kembali kepada saya, bahkan ketemu pun juga sangat sulit sekali,” ucap NN kepada awak media ini pada Minggu (16/04/2023).

NN menjelaskan bahwa ia yang memegang hak asuh berdasarkan putusan pengadilan. Meski sudah ada putusan, ia mengaku sangat sulit untuk bertemu dengan anaknya.

Dalam perkara ini, Dihalang-halangi bertemu anak,”NN juga berujar bahwa diduga terdapat oknum yang mencoba menghalang-halanginya untuk bertemu dengan anaknya. Menurutnya, hal ini didasari perintah dari mantan suaminya

“Yang saya sangat sayangkan banget itu kenapa keluarga GT tak memberi tau keberadaanya anak, padahal jarak tempu lokasi rumah tak jauh, dia tinggal di batu ceper RT.02/02 Kelurahan Batu Ceper Kota Tangerang dan saya di Sukasari Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, saya menduga ikut-ikutan juga menghalangi saya untuk ketemu dengan anak saya,” ungkapnya.

Menurut NN, selain akan melaporkan pembatasan untuk bertemu dengan anak, ia juga akan melaporkan oknum yang diduga menghalang-halangi.

Baca juga : Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa?

Baca juga berita terkait : Di Cari Anak Lelaki Umur 4 Tahun, Sopir Mobil Truk Pengangkut Galian Tanah Diduga Menyembunyikan Anak Dari Ibu Kandungnya

Dihalang-halangi bertemu anak, NN akan minta bantuan pendampingan kepada Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan juga kepada LBH LP KPKN, H.Iwan juga menyebutkan bahwa hak asuh anak berada di NN. Meski begitu, si anak sudah dikuasai oleh mantan suami GT sejak sebelum putusan pengadilan keluar.

Menurut H.Iwan, GT Diduga telah melakukan pembangkangan hukum. “Mendengar keluhan dari Ibu NN itu adalah merupakan pembangkangan hukum yang dilakukan oleh saudara GT sebagai mantan suami dari Ibu NN,” ucapnya.

Ketua juga menuturkan bahwa dugaan menghalang-halangi ibu untuk bertemu dengan anaknya oleh oknum juga tidak dibenarkan. Menurutnya, Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, menghalang-halangi ibu untuk bertemu dengan anaknya bisa terancam dipenjara dan diduga langgar ketentuan yang sudah putus di pengadilan. (Baeng)

Previous Article

Gawat ! Warga Kampung Serdang Kandawati Diduga ...

Next Article

Figur Ramah Kapolda Banten yang Dirindukan Anak ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Diduga Tidak Adanya Transfaransi Terkait ADD Tahun 2020, Pemdes Kandawati Dipertanyakan Masyarakat

    Maret 2, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Terkait Pemberitaan Ballpress Ilegal di Balaraja, Ditreskrimsus Polda Banten Sampaikan Hasil Penyelidikan

    Desember 12, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Panduan Cara Hibah Wasiat Sesuai Syarat Hukum yang Benar

    Maret 30, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Alasan Singapura Menolak UAS, Ia Membutuhkan Penjelasan

    Mei 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah 3 Proyek Pemerintah yang Mangkrak dan Penyebabnya

    Januari 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sanksi Pelaku Usaha Peternakan yang Tidak Memiliki Surat Izin

    April 20, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Diduga Akal Bulus Kontraktor, Pengerjaan Paving Blok Di Perum Viola Sepatan Tanpa Papan Informasi Proyek

  • Pendidikan

    Inilah Pentingnya Peran AI di Dunia Pendidikan

  • Daerah

    Heboh Kemunculan Buaya Di Kali Cirarab Jalan Sukadiri Menjadi Sorotan Warga Setempat

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pemerintah Desa Sasak Kecamatan Mauk Kompak Gotong Royong Bersihkan Rumput Dan Got Solokan

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Camat Sepatan Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dan Serukan Semangat Mempererat Hubungan Antara ...

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Camat Sukadiri Ucapkan Selamat Tahun Baru 1 Muharram 1448 Hijriah 2026

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Lurah Sukatani Dan Sekretaris Lurah Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak ...

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.