Pembangunan Udit RT 03/014 Kel. Sindangsari Kec.Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai RAB

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – H.Iwan Ketua LBH LP KPKN menilai bahawa pembangunan Udit RT 03/014 Kel.Sindangsari Kec.Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai RAB
Pasal ketika mereka bersama tim melintas di jalan perumahan tersebut melihat sedang adanya pembangunan udit yang kerjakan oleh CV. PUTRA RAJEG MANDIRI dengan Nilai Rp. 149.920.000.00 sumber dan APBD Kabupaten Tangerang/ TA. 2023 dan tepatnya pembangunan udit tersebut dilokasi RT.03/14 Kelurahan sindangsari Kecamatan Pasarkemis Kebupaten Tangerang.
Lebih lanjut dikatakan H.Iwan, Menurut hemat kami pembanguan udit tersebut seharusnya genangan air di kering terlebih dulu bukan dalam keadaan air banjir emangnya mau ternak lele.
Bahwa terlihat nyata pemasangan udit tidak merata, itu dampak karena tak ada amparan bawah jadi yaa menurut kami pembangunan udit tersebut terkesan asal jadi.
Dan diduga bahwa pembangunan Udit RT 03/14 Kelurahan Sindangsari abaikan peraturan yang mana seharusnya para pekerja memakai Alat pelindung diri APD atau K3, yang mana kelengkapan tersebut wajib harus digunakan oleh para pekerja sesuai dengan bahaya dan resiko kerja yang mereka hadapi.
Alat ke Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja,”tuturnya.
Bahwa ada 4 (empat) metode pelaksanaan yang dilakukan dalam pekerjaan konstruksi saluran air U-ditch. Beberapa tahapan tersebut meliputi persiapan, penggalian, pemasangan, pengurukan, dan pemadatan.
U-ditch adalah saluran drainase pracetak yang memilili bentuk seperti huruf U. Material ini bisa diaplikasikan secara tertutup dengan mengaplikasikan cover dari U-ditch.
Lebih lanjut, Jika saluran U-ditch telah terpasang, langkah terakhir yang harus dilakukan adalah melalukan pegurukan dengan pasir urug bukan dengan bekas tanah galian seperti yang terjadi pada pembangunan U-ditch disini, karena bagian samping kanan maupun kiri saluran udit agar ia tidak dapat bergeser
Dan harus memperhatikan kondisi dari saluran U-ditch agar tidak bergeser ketika terdorong oleh gaya dari dari benda urugan dan dan pemadatan, namun kami disini melihat tidak adanya pengurugan pasir melainkan material itu diduga mengguanakan urugan bekas galian tersebut, diduga udit tersebut kurang berkualitas.
Untuk itu Kami akan segera layangkan surat kepada Inspektorat, BPKAD dan pihak terkait, ada beberapa temuan yang akan kami sampaikan tentang kegiatan tersebut.”katanya
Hingga Berita ini di tayangkan pihak pelaksana dan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. ( TIM)