LSM APKAN Akan Layangkan Surat, Perihal Pembangunan Paving Blok Desa Jambu Karya Yang Diduga Tak Sesuai RAB

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Neng Kepala Biro Pemerintahan LSM Aliansi Pemantau Kinerja Apartur Negara (APKAN) terkait Pembangunan Pengerjaan Paving Blok yang besumber dari anggaran Dana Desa tersebut diduga tak sesuai RAB dan kami beserta Lembaga lain akan segera layangkan surat kepada Kades Jambu Karya. (Jumat 4 Agustus 2023)
Pasalnya kami bersama lembaga dan media saat dilokasi pada tanggal 27/07/2023 pengerajaan tidak ada papan informasi kegiatan, namun ketika awak media konfirmasi kepada salah satu pekerja mengatakan, bahwa kegiatan ini sumber dari desa, “ucap pekerja.
Padahal ketentuannya sudah jelas dalam Perpes No 70 huruf (d) tahun 2021 dan Undang-undang No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang mana setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh pemerintah/Negara wajib memasang papan informasi proyek.
Tidak ada papan informasi proyek, berarti langgar undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang seharusnya mengindahkan adanya undang-undang.
Lebih lanjutnya Neng mengatakan bahwa kualitas paving, kastin kami ragukan dan ukuran kastin diduga kuat tak sesuai RAB, tepatnya pembangunan pemasangan paving tersebut di RT.08/02 Desa Jambu Karya, dan diduga Pemasangan papan informasi proyek (PIP) tak berlaku disini dan terkesan asal.
Maksud terkesan asal tak adanya papan informasi publik (PIP) dan disini terlihat nyata bahwa diduga ukuran kastin tak sesuai jadi kami menduga kastin dan paving kurang berkualitas.
Kemudian saat dilokasi pengerjaan H.Iwan Ketua LBH LP KPKN mengatakan bahwa terlihat nyata para pekerja tidak dibekali alat pelindung diri ( APD) dan Papan Informasi Kegiatan tidak terpasang yang harusnya selaku badan publik harus transfaran sesuai dengan amanat undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP).
“Bahawa K3 alat ke Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.
“Padahal jelas, Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).”tuturnya
Untuk itu Kami akan segara layangkan surat kepada Inspektorat, apakah kerjaan tersebut sudah sesuai spek atau RAB nya yang sebagaimana di tuangkan didalam isi RAB pekerjaan tersebut.
Kenapa kami demikian, karena kami lihat banyak kejanggalan dari pekerjaan termaksud yang diduga tak sesuai RAB yang dapat merugikan keuangan negara ( APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2023).ungkapnya.
Hingga berita ini tayang Kades Jambu Karya dan pengawas kecamatan belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi.
(Tim)