Pengerjaan Fisik Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Dari Dana Desa Diduga Tak Sesuai RAB

Kab. Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Proyek pembangunan Tempat Pembuangan sampah ( TPS) di Kampung Kisepat RT 02/05 Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, dengan total nilai anggaran proyek sebesar Rp 14.860.000, terkesan kayak asal- asalan dan diduga tidak sesuai spek dan RAB nya, Kamis (01/08/2023).
Proyek pembangunan pembuangan tempat sampah tersebut berasal dari ADD (Anggaran Dana Desa) dan pembanguannya sudah selesai, dan kini terlihat bangunan tersebut sudah ada yang retak.
Sampah merupakan limbah sisa yang tidak bisa dihindari. Jika jumblahnya sedikit mungkin tidak menjadi masalah, namun jika jumblahnya banyak tentu akan menjadi masalah.
Permasalahan.sampah sala satunya adalah tempat pembuangan yang pada tempatnya. Jika dibuang tidak pada tempatnya tentunya akan menimbulkan masalah baru. Baik dari masalah kesehatan, pemandangan yang kumuh, mengganggu kebersihan lingkungan masyarakat.
Guna memberikan fasilitas masyarakat untuk pembuangan sampah terpadu di kampung kisepat desa gunung sari kecamatan mauk kabupaten tangerang.
Namun ketika H Iwan melintasi wilayah tersebut melihat bangunan bak sampah tersebut dari anggaran dana desa yang belum ada satu tahun ko retak ya.
Hal tersebut tentunya membuat H.Iwan selaku Ketua LBH LP KPKN merasa ada yang janggal dengan bangunan tempat pembuangan sampah tersebut, pasalnya dengan anggaran sebesar Rp 14.860.000 tersebut ko belum ada satu tahun sudah retak, diduga keadaan bangunan sangat tidak sesuai dengan RAB.
“Anggaran sebanyak itu sepertinya tidak wajar, proyek yang menelan anggaran 14.860.000, hanya pengerjaannya cuma di kamprot adukan, tidak di pelester dengan adukan apalagi di aci semen.
Dari hasil dari investigasi di lapangan, pembangunan tersebut dapat dikategorikan diduga tidak sesuai dengan bestek, pasalnya bangunan yang menelan anggaran sebanyak tersebut diduga banyak penyimpangan dan diduga kuat terjadi penyelewengan.
Setelah kami konfirmasi melalui via whatsapp kepada kasi pemerintahaan mauk terkait bangunan tersebut hanya di kamprot dengan adukan tidak di pelester, dan tidak di aci semen. Jawaban kasi,” Betul kmi sudah memberikan teguran kpd pelaksana kegiatan, sekdes, BPD PD saat monev,”ucap kasi
Lebih lanjut,”H.Iwan mengatakan,” kami akan segera layang surat termaksud guna mendapat kepastian agar tidak menimbulkan dugaan-dugaaan maupun lainnya yang dapat merugikan keuangan negara,”Ucapnya
Hingga berita ini diturunkan, Kades Desa Gunung Sari masih belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. ( Tim )