Terkait Pembangunan Spal Udit Di Kampung Pakuhaji Kelapa Lima RT 02/05 Diduga Tak Sesuai RAB, LBH LP KPKN Akan Surati Kecamatan Pakuhaji
Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com –
Persoalan Proyek Uditch yang berlokasi dikampung pakuhaji kelapa lima RT 02/05 Kel pakuhaji yang sudah dikerjakan tanpa papan informasi kian mencuat, LBH LP KPK’N Kabupaten Tangerang akan segera melayangkan surat resmi pada Kecamatan Pakuhaji (Senin, 28/08/2023)
Disampaikan langsung oleh H. Iwan selaku Ketua LBH LP KPK’N di ruang kerja nya hari ini (28/08) bahwa penggunaan tutup udit yang retak bergaris tidak dapat dibenarkan
“Sangat tidak bisa dibenarkan menggunakan kwalitas yang pada retak bergaris, atensi dari rekan rekan Pers dan lembaga akan saya referensi dalam bentuk termaksud, bila belum dibayar tak perlu dicairkan, tapi bila sudah dibayar itu sama artinya ada apa ini”tuturnya
Lebih lanjut H.Iwan mengutarakan “bila perlu saya akan bersurat ke BPK Provinsi Banten untuk dapat memeriksa atas dugaan pembiaran terhadap pelaksana yang menggunakan udit diduga tak berkualitas dan mengabaikan Undang-Undangan Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)
Bahwa terlihat nyata pemasangan udit tidak merata, itu dampak karena diduga tak ada amparan bawah, jadi yaa menurut kami pembangunan udit tersebut terkesan asal jadi.
Bahwa ada 4 (empat) metode pelaksanaan yang dilakukan dalam pekerjaan konstruksi saluran air U-ditch. Beberapa tahapan tersebut meliputi persiapan, penggalian, pemasangan, pengurukan, dan pemadatan.
U-ditch adalah saluran drainase pracetak yang memilili bentuk seperti huruf U. Material ini bisa diaplikasikan secara tertutup dengan mengaplikasikan cover dari U-ditch.
Jika saluran U-ditch telah terpasang, langkah terakhir yang harus dilakukan adalah melalukan pegurukan dengan pasir urug bukan dengan bekas tanah galian seperti yang terjadi pada pembangunan U-ditch disini, karena bagian samping kanan maupun kiri saluran udit agar ia tidak dapat bergeser
Dan harus memperhatikan kondisi dari saluran U-ditch agar tidak bergeser ketika terdorong oleh gaya dari benda urugan dan pemadatan, namun kami disini melihat tidak adanya pengurugan pasir melainkan material itu diduga mengguanakan urugan bekas galian tersebut, diduga tutup udit tersebut kurang berkualitas.”tuturnya
Kami sudah konfirmasi melalui via Whatsaap pada kelurahan pakuhaji bahwa kegiatan itu punya kecamatan “katanya
Selanjutnya kami konfirmasi kepada ekbang kecamatan,.namun hingga kini belum ada tanggapan ataupun jawaban termaksud.
Untuk itu Kami akan segera layangkan surat kepada Inspektorat Provinsi Banten, BPK Banten, BPKAD dan pihak terkait, ada beberapa temuan yang akan kami sampaikan tentang kegiatan tersebut.”tutupnya
Hingga Berita ini di tayangkan pihak pelaksana dan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. ( TIM)