Pembangunan/Peningkatan Kualitas Psu Permukiman (Jalan Lingkungan) Kab. Tangerang 49, Di Kp. Gerudug Desa Mekar Jaya Kecamatan Sepatan, LSM APKAN Meminta Kadis Perkim Provinsi Banten Panggil Pelaksana…

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Pembangunan/Peningkatan Kualitas Psu Permukiman (Jalan Lingkungan) Pekerjaan paving blok tepatnya di Kp. Gerudug RW 03 dan RT 05/02 Desa Mekar Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. (Senin 2 Oktober 2023).
Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan beberapa hari tersebut tanpa ada papan nama proyek yang dipasang dilokasi pekerjaan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan sekaligus menjadi sorotan, Neneng LSM APKAN meminta dengan hormat kepada DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN untuk segera ambil sikap tegas dan panggil pelaksana…
Bahwa proyek yang menggunakan anggaran dari Pemerintah wajib pemasang papan informasi proyek (PIP) tidak seperti pembangunan ini seperti proyek siluman saja, sebab sama sekali tidak bisa diketahui CV apa yang mengerjakan, volume panjang x lebar berapa, berapa hari pekerjaan.
Neneng mengatakan Pembangunan/ Peningkatan Kualitas Psu Permukiman yang dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek sangat tidak dibenarkan itu indikasinya diduga sebagai trik untuk tidak transparan kepada publik agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran darimana.
Padahal, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Baca juga : 149 Tahun Kabupaten Pandeglang, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Bersama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan tidak seperti pada proyek Pembangunan/Peningkatan Kualitas Psu Permukiman ( Jalan Lingkungan ) yang tepatnya di kampung Gerudug RW 03 dan RT 05/02 Desa Mekar Jaya, Kec, Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dalam papan proyek memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,”Ungkapnya
Lebih lanjut,”Bahwa kami melihat nyata para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri ( APD) diduga para pekerja tidak di bekali alat pelindung diri.
“Bahawa K3 alat ke Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.
“Padahal jelas, Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Bukan hanya papan informasi yang mereka tidak terapkan, dan K3 mereka tidak pakai, bahkan cara pemasangan paving terkesan asal-alasan, terlihat nyata kastin di belah 2 laluh di pasang adukan, hal ini tidak dapat di benarkan cara pemasangannya dan kami menduga untuk hamparan agregat kurang maksimal dan tidak mengunakan mesin wolles untuk pemadatan dan diduga paving tersebut kurang berkualitas.
Neneng mengutarakan, bila perlu kami akan bersurat kepada APH, BPK, BPKAD Provinsi Banten jika pelaksana tersebut tidak panggil pihak dinas terkait.”tegasnya
Hingga berita ini diterbitkan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan Dinas Perkim Provinsi Banten belum berhasil di konfirmasi untuk klarifikasi. ( Tim )