Pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong Terulang Lagi Tidak sesuai Target waktu Kalender
Banten – Jurnallbhlpkpkn.com – Adanya Kegiatan pekerjaan Kontruksi dari satuan Dinas PUPR Provinsi Banten yang berlokasi di Kelurahan Kasunyatan kecamatan Kasemen kota Serang provinsi Banten dengan nama:Pekerjaan pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong Tahap II (Dua) dengan Nilai Kontrak Rp.67.119.327.600,00 ( Enam PuluhTujuh Miliyar Seratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Sebagai penyedia Jasa kontraktor PT. Suuburo Jayana Indah Cor dan konsultan Supervisi PT.Kreasi Tektiktama Konsultan Diduga pelaksanaan- nya tidak sesuai target jangka waktu Kalender dalam pelaksanaan nya. Pasalnya di di akhir tahun bulan Desember tanggal 27 2023 masih dilaksanakan oleh penyedia jasa kontraktor PT. SUBURO JAYANA INDAH COR. Pada Aksi Unjuk Rasa Koalisi Lembaga Banten (Kolebat) di kantor PJ. Gubernur Banten dan Kantor DPRD Provinsi Banten dalam aksi tersebut menyampaikan kepada PJ.Gubernur Banten, PJ.Sekda Provinsi Banten. Perihal Kinerja Dinas PUPR Provinsi Banten pada pekerjaan Kontruksi tahun 2022 yang diduga merugikan Keuangan Negara dan Rakyat Banten yang selama ini membayar pajak. Pasalnya ada pekerjaan Kontruksi tahun 2022 seperti Jembatan Jatipulo dengan nilai Rp,15.186.900.000,00 yang sebagai penyedia Jasa kontraktor PT. SInabung mangkrak tidak selesai dan pembangunan Jalan Cipanas – Warung Banten dengan Nilai Rp. 34.634.304.738,62 yang sebagai penyedia jasa kontraktor. PT. Titian Sakti Mandiri, dalam pelaksanan- nya Mangkrak tidak terselesaikan.
Aminudin ” ketua Lembaga KPK Nusantara Perwakilan Banten yang sebagai Korlap Aksi yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Banten ( KOLEBAT) Mengatakan, saya sangat miris adanya pekerjaan kontruksi disatuan Dinas PUPR Provinsi Banten, yang mana pekerjaan kontruksi seperti Jalan Banten Lama – Tonjong dari Tahap 1 (satu) tahun 2022 dan tahap 2 ( dua) tahun anggaran 2023 yang sekarang masih dilasankan di ujung tahun Desember 2023. Pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong mengulang kembali tidak sesuai Jangka waktu Kalender pada pengerjaan nya. Sebagaimana pelaksanaan pembangunan Jalan Banten Lama -Tonjong tersebut yang sebagai penyedia Jasa kontraktor PT.SUBUTO JAYANA INDAH COR dalam pengadaan Tanah Timbunan didatangkan dari Galian/ Kuari Diduga Ilegal yang berlokasi di kecamatan Kramatwatu dan kecamatan Baros tidak sesuai Evaluasi dalam syarat dukungan Lelang Tender. Dan Dimana letak pengawasan dari Pihak Konsultan Supervisi selama ini dikerjakan oleh penyedia Jasa kontraktor PT.Suburo Jayana Indah Cor pada pelaksanaan pengadaan Barang Jasanya dan pada Gambar teknik pekerjaan selama dikerjakan. Seperti Item pengadaan Tanah yang dilaksanakan kontraktor PT.Suburo Jayana Indah Cor. Tidak sesuai tahapan – tahapan dalam pelaksanaan pekerjaan tanah dilaksanakan per 20 cm lau dipadatkan dan di siram memakai mobil Water Tangker akan tetapi pelaksanaan Timbunan Tanah yang dilaksanakan penyedia jasa kontraktor PT.Suburo Jayana Indah Cor seperti Makanan Siap Saji langsung di Timbun dengan ketinggian 80 cm sampai 100 cm.ini jelas Diduga tidak sesuai Spesifikasi Teknis dalam pengerjaan nya dan dimana letak pengawasan Konsultan Supervisi yang di biayai oleh negara dengan Nilai UMK Rp.724.459.500,00 . terlihat pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong tidak sesuai jangka Waktu Kalender dalam pelaksanaan nya seperti tahun 2022 dan Diduga dalam pengerjaan nya tidak sesuai Dokumen kontrak dalam pengadaan TimbunanTanah dan pelaksanan Gambar Teknik. Ini jelas Diduga adanya pembiaran oleh Konsultan Supervisi dan Bawahan Dinas PUPR Provinsi Banten pada pengawasan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa kontraktor PT.Suburo Jayana Indah Cor.Maka kami sebagai Koalisi Lembaga Banten ( KOLEBAT) Provinsi Banten kepada Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Banten untuk tegas dan bila perlu di Cek secara teliti dalam pemeriksaanya nanti atau membuat time kecil mendatangi Kelokasi pekerjaan kontruksi Pembangunan Jalan Banten Lama -Tonjong tersebut. Pasal nya pekerjaan nya terulang kembali tidak sesuai target waktu kalender.Dan kami minta kepada APH Wilayah Banten untuk serius dalam pengawasan pekerjaan Kontruksi pembangunan Jan Banten Lama – Tonjong yang dilaksanakan oleh penyedia jasa kontraktor PT.Suburo Jayan Indah Cor di pengadaan Barang Jasanya yang diduga tidak maksimal dalam pelaksanaan- nya yang diduga pada Item pengadaan tanah timbunan jalan tidak sesuai Rencana dan Perencanaan dalam Dokumen Kontrak Lelang Tender.
Amrul, Danlap Aksi Koalisi Lembaga Banten (KOLEBAT) mengatakan ” kami minta kepada APH Wilayah Banten untuk memeriksa kembali kegiatan pekerjaan kontruksi tahun anggaran 2022 yang diduga Mangkrak, merugikan keuangan negara dan rakyat Banten. Seperti Jembatan JATIPULO dengan nila 15.185.950.000,00 yang mana perlu saya Curigai uang yang sudah di cairkan . Kalau sekarang tahun 2023 dilanjutkan kembali dengan Nilai Rp.4.178.538.000 yang sebagai pelaksana kontraktor CV.SUMUR RANJE . maka ditahun Anggaran APBD 2022 yang dilaksanan penyedia jasa kontraktor PT.SINABUNG di cairkan Rp. 10 miliyar lebih akan tetapi pelaksanaanya tidak selesaikan walaupun diperpanjang kontrak. Dan kami lihat pekerjaan dilokasiyang beralamat desa Cakung kecamatan Binuang pada Fisiknya semu belum terpasang masimal dan Dimana letak bobot Progres nya . Ini jelas adanya dugaan Maladministrasi pada laporan progresnya. Seharusnya pembayaran pekerjaan tersebut yang sudah terpasang kalau yang dibayarkan yang sudah terpasang pembangunan Jemtan JATIPULO tidak mencapai 65%. Pasalnya pekerjaan tersebut Diduga ada yang terselesaikan seperti pekerjaan Dudukan Gelagar jembatan, pekerjaan sayap beton Jembatan, pekerjaan timbun tanah jalan utama jembatan dan pemasangan pembesian Jembatan.itu tidak terselesaikan di tahun 2022 yang dilaksanakan oleh penyedia jasa kontraktor PT.SINABUNG. dan Pada Pembagunan Jalan Cipanas _ Warung Banten dengan nilai Rp. 34..635.304.738,64 sama yang dilaksanakan oleh penyedia jasa kontraktor PT. TITIAN SAKIT MANDIRI Tidak Terselesaikan alias Mangkrak. Dan kami lihat dilokasi pekerjaan sangat miris dengan keadaan jalan nya yang tidak nyaman bagi pengendara yang melaui jalan tersebut yang sering terjadi kecelakaan. Pasalnya Jalan yang sudah diampar batu oleh penyedia jasa kontraktor PT. Titian Sakti Mandiri acak acakan tidak rapih dan terlihat dalam pelaksanaan amparan untuk jalan menggunakan matrian batu murah dan amparan pun tidak dipadatkan. Maka dengan adanya pekerjaan Kontruksi yang Mangkrak tidak terselesaikan dari satuan Dinas PUPR Provinsi Banten yang sebagai Pengguna jasa. Diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum dan tindak Pidana Korupsi yang harus diperiksa ulang dan kami akan melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksan Agung RI di Jakarta untuk memeriksa ke dua pekerjaan tersebut yaitu Pembangunan Jembatan JATIPULO dan Pembangunan Jalan Cipanas – Warung Banten yang selama ini diduga Jelas merugikan keuangan negara dan rakyat Banten dalam pelaksanaan nya di tahun 2022. Dan kedua perusahaan tersebut yaitu PT. SInabung dan PT. Titian Mandiri Mandiri dimasukan Daftar Hitam yang diduga untuk mengindari sanksi jeratan hukum.
Hingga berita tayang pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi.