JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Daerah
Home›Daerah›Ada Apa Dengan APH Dan Pemerintah, Diduga Terkesan Takut Dengan Pengembang, Terkait Keluhan Warga

Ada Apa Dengan APH Dan Pemerintah, Diduga Terkesan Takut Dengan Pengembang, Terkait Keluhan Warga

By Redaksi
Maret 19, 2024
422
0

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Terkait keluhan warga Perumahan Bukit Hijau Rw 022 Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Mengeluhkan tanah merah berserakan di jalan, Debu yang menggangu pernapasan warga akibat lalu lalang armada truk besar yang berada di wilayah Desa Curug Wetan.Senin, (18/03/2024).

Ketua RW 022 pun menjelaskan kepada awak media dengan kondisi jalan seperti ini banyak sekali tanah berserakan di jalan oleh Armada truk pengangkut tanah galian yang lalu lalang dan berada di sebrang perumahan bukit hijau,Ucap Nur.

Kata Nur Ketika hujan pasti becek dan licin ketika panas debunya begitu menggangu pernapasan.

Ceceran tanah merah itu akan menjadi licin dan pasti akan menjadi korban dampak nya adalah warga bukit hijau, Ungkapnya.

Entah dari mana itu izin atau koordinasinya , sampai dampak lingkungannya tidak di pikirkan, Tegas Nur.

Sementara Rw 03 Dukuh Pinang pun saat diwawancarai awak media di lokasi galian mengatakan dapat laporan warga jalan banyak berserakan tanah dan debu, Imbuh Ijar selaku Ketua RW.

Baca juga berita terkait : Ingat, Pelaku Galian C Illegal Bisa Dijerat Hukum

Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah). Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB sepertinya di abaikan, Ungkapnya.

Uus ( pelaksana lapangan) mengatakan kepada awak media lewat Handphone seluler, rutenya dekat dan itu sudah koordinasi dengan Sumarna dari Karang Taruna Bonang, nanti Agus provost nemuin Abang, ucap Uus dengan nada kesal.

Sementara pihak APH, pemerintah diduga terkesan cuek dan diem terkait keluhan warga seperti ini. (Tim)

Previous Article

Pemprov Banten Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Harga ...

Next Article

Diduga Bobrok Pengawas Kegiatan Pembangunan Jalan Lingungan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Fraksi Rakyat Tangerang Demo Kantor PU, Tuntut Kadis Mundur atau Dicopot dari Jabatannya

    April 28, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    H.Iwan Ketua LBH LP KPKN Meminta Kepada BPK-RI Perwakilan Banten Usut Tuntas Pembangunan Jalan lingkungan Paving Blok Di Kelurahan Kota ...

    Februari 21, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Tim Kejaksaan Negeri Blora Cek Dugaan Korupsi Dana Desa Ketuwan

    Maret 28, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Siapakah Masyarakat Madura dan Tradisi yang Bertahan

    Maret 17, 2026
    By Redaksi
  • Daerah

    CV.MEGA KENCANA PUTRA : Proyek Pembangunan Penataan Halaman Dan Sarpras Kantor Kecamatan Pakuhaji Dari Dinas DTRB Kabupaten Tangerang, Dipertanyakan LSM ...

    Desember 24, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Gawat ! Warga Kampung Serdang Kandawati Diduga Dipungut Iuran Rp. 200.000,_ /Kotak Sawah Untuk Sarana Irigasi

    April 15, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Teknologi Informasi

    Cara Dapat Duit dari Youtube yang Simpel, Simak Langkah-langkahnya Ini!

  • Infrastruktur

    Perihal Kegiatan Dari Pl Kecamatan Sukadiri, Diduga Pengawas Mandul Dalam Tugasnya

  • Hukum

    Mengenal Jenis Pencucian Uang yang Masuk ke UU Tindak Pidana

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 28, 2026
  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Dugaan Pembiaran Dari Kecamatan Kemiri Terkait Ketebalan Aspal Jalan Hotmix Dari Desa Karang Anyar

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.