JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Uncategorized
Home›Uncategorized›SE Kapolri Soal Debt Collector Viral, Begini Penjelasan Polri

SE Kapolri Soal Debt Collector Viral, Begini Penjelasan Polri

By Redaksi
Maret 28, 2024
406
0

 

Jurnallbhlpkpkn – Surat edaran (SE) Kapolri soal debt collector tengah viral. Publik ramai membicarakan mengenai surat edaran tersebut. Terlebih lagi, belum lama ini media sosial dihebohkan dengan adanya video berisikan perseteruan antara debt collector dan anggota polisi Aiptu FN.

Polisi tersebut diduga membawa senjata api. Bahkan oknum polisi ini juga melukai debt collector yang namanya Deddy Zuheransyah menggunakan senjata tajam. Akibatnya, debt collector menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam karena terkena 4 tusukan.

SE Kapolri Soal Debt Collector Viral

Sebelum beredarnya surat Kapolri yang viral saat ini, rupanya perseteruan antara kedua pihak tadi jadi sorotan. Bukan tanpa sebab, debt collector awalnya hanya ingin menarik mobil Avanza milik anggota polisi karena menunggak cicilan.

Untuk memuluskan rencananya, debt collector memepet kendaraan di area parkiran pusat perbelanjaan kawasan Palembang. Tak berselang lama dari viralnya video tersebut, kini muncul pemberitaan di media sosial tentang surat edaran langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat edaran tersebut berisikan perintah penangkapan semua debt collector ataupun mata elang. Sesuai dengan narasi pemberitaan yang beredar, menyebut bahwa surat edaran Kapolri tertuju pada seluruh jajaran kepolisian.

Baca juga berita terkait : Gelar Baksos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri Ingin Polri Selalu Bersama Masyarakat

Hanya saja jika melihat akun Instagram @listyosigitprabowo, tak ada postingan mengenai surat edaran tersebut. Hal inilah yang membuat banyak orang heran sekaligus bertanya-tanya soal kebenarannya.

Penjelasan Polri

Viralnya SE dari Kapolri tersebut membuat publik heboh. Menyadari hal itu, Mabes Polri langsung memberikan penjelasan lewat Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Ia menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tak ada narasumber yang menyampaikan maupun surat edaran untuk ditunjukkan. Oleh karena itu, surat edaran yang terlanjur viral di media sosial ini bisa jadi misinformasi dan disinformasi semata.

Hal yang pasti, Trunoyudo menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002. Polri berperan penting dalam memelihara keamanan ketertiban masyarakat.

SE Kapolri soal tangkap debt collector memang jadi bahan perbincangan hangat. Namun jangan menerima informasi tanpa mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu.

Previous Article

Cegah Negara Rugi, AHY Lancarkan Jurus Gebuk ...

Next Article

Tim Kejaksaan Negeri Blora Cek Dugaan Korupsi ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Uncategorized

    Kades Desa Kramat Ikuti Apel Bersama dalam Rangka Hari Santri Nasional

    Oktober 22, 2024
    By Redaksi
  • Uncategorized

    Bapak Uti Kades Tanjakan Mekar Berikan himbauan Kepada Masyarakatnya Jelang Perayaan Malam Tahun Baru 2023

    Desember 27, 2022
    By Redaksi
  • Uncategorized

    LSM APKAN RI Minta BPK – RI Perwakilan Banten, Audit Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri

    Juni 2, 2025
    By Redaksi
  • Uncategorized

    Tess berita

    November 21, 2025
    By userr
  • Uncategorized

    DPD LSM APKAN – RI Layangkan Surat, Perihal Kegiatan Yang Bersumber Dari Kecamatan Sepatan Kepada Inspektorat Provinsi Banten

    Juli 29, 2025
    By Redaksi
  • Uncategorized

    Buka Latsar BTB Banten, Wagub Andika: Hadapi Potensi Bencana dengan Perkuat Mitigasi

    Maret 16, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • TNI-POLRI

    Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 Yang Berlaku Di Seluruh Indonesia

  • Artis

    Warisan Alm Artis Dorce, Notaris akan Bacakan Setelah 40 Hari

  • Nasional

    Pemprov Banten Melayani Hingga 7.500 Nasi Bungkus Untuk Korban Banjir

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Pemerintah Kecamatan Sepatan Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Usai Salat Subuh, Wagub Dimyati Resmikan Masjid Al Hakim BSD Tangsel

    By Redaksi
    Februari 9, 2026
  • Peringati HPN 2026, Pemprov Banten Promosikan Kekayaan Budaya dan Produk UMKM Lokal

    By Redaksi
    Februari 8, 2026
  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.