SE Kapolri Soal Debt Collector Viral, Begini Penjelasan Polri

Jurnallbhlpkpkn – Surat edaran (SE) Kapolri soal debt collector tengah viral. Publik ramai membicarakan mengenai surat edaran tersebut. Terlebih lagi, belum lama ini media sosial dihebohkan dengan adanya video berisikan perseteruan antara debt collector dan anggota polisi Aiptu FN.
Polisi tersebut diduga membawa senjata api. Bahkan oknum polisi ini juga melukai debt collector yang namanya Deddy Zuheransyah menggunakan senjata tajam. Akibatnya, debt collector menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam karena terkena 4 tusukan.
SE Kapolri Soal Debt Collector Viral
Sebelum beredarnya surat Kapolri yang viral saat ini, rupanya perseteruan antara kedua pihak tadi jadi sorotan. Bukan tanpa sebab, debt collector awalnya hanya ingin menarik mobil Avanza milik anggota polisi karena menunggak cicilan.
Untuk memuluskan rencananya, debt collector memepet kendaraan di area parkiran pusat perbelanjaan kawasan Palembang. Tak berselang lama dari viralnya video tersebut, kini muncul pemberitaan di media sosial tentang surat edaran langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat edaran tersebut berisikan perintah penangkapan semua debt collector ataupun mata elang. Sesuai dengan narasi pemberitaan yang beredar, menyebut bahwa surat edaran Kapolri tertuju pada seluruh jajaran kepolisian.
Baca juga berita terkait : Gelar Baksos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri Ingin Polri Selalu Bersama Masyarakat
Hanya saja jika melihat akun Instagram @listyosigitprabowo, tak ada postingan mengenai surat edaran tersebut. Hal inilah yang membuat banyak orang heran sekaligus bertanya-tanya soal kebenarannya.
Penjelasan Polri
Viralnya SE dari Kapolri tersebut membuat publik heboh. Menyadari hal itu, Mabes Polri langsung memberikan penjelasan lewat Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Ia menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tak ada narasumber yang menyampaikan maupun surat edaran untuk ditunjukkan. Oleh karena itu, surat edaran yang terlanjur viral di media sosial ini bisa jadi misinformasi dan disinformasi semata.
Hal yang pasti, Trunoyudo menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002. Polri berperan penting dalam memelihara keamanan ketertiban masyarakat.
SE Kapolri soal tangkap debt collector memang jadi bahan perbincangan hangat. Namun jangan menerima informasi tanpa mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu.