JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Uncategorized
Home›Uncategorized›SE Kapolri Soal Debt Collector Viral, Begini Penjelasan Polri

SE Kapolri Soal Debt Collector Viral, Begini Penjelasan Polri

By Redaksi
Maret 28, 2024
459
0

 

Jurnallbhlpkpkn – Surat edaran (SE) Kapolri soal debt collector tengah viral. Publik ramai membicarakan mengenai surat edaran tersebut. Terlebih lagi, belum lama ini media sosial dihebohkan dengan adanya video berisikan perseteruan antara debt collector dan anggota polisi Aiptu FN.

Polisi tersebut diduga membawa senjata api. Bahkan oknum polisi ini juga melukai debt collector yang namanya Deddy Zuheransyah menggunakan senjata tajam. Akibatnya, debt collector menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam karena terkena 4 tusukan.

SE Kapolri Soal Debt Collector Viral

Sebelum beredarnya surat Kapolri yang viral saat ini, rupanya perseteruan antara kedua pihak tadi jadi sorotan. Bukan tanpa sebab, debt collector awalnya hanya ingin menarik mobil Avanza milik anggota polisi karena menunggak cicilan.

Untuk memuluskan rencananya, debt collector memepet kendaraan di area parkiran pusat perbelanjaan kawasan Palembang. Tak berselang lama dari viralnya video tersebut, kini muncul pemberitaan di media sosial tentang surat edaran langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat edaran tersebut berisikan perintah penangkapan semua debt collector ataupun mata elang. Sesuai dengan narasi pemberitaan yang beredar, menyebut bahwa surat edaran Kapolri tertuju pada seluruh jajaran kepolisian.

Baca juga berita terkait : Gelar Baksos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri Ingin Polri Selalu Bersama Masyarakat

Hanya saja jika melihat akun Instagram @listyosigitprabowo, tak ada postingan mengenai surat edaran tersebut. Hal inilah yang membuat banyak orang heran sekaligus bertanya-tanya soal kebenarannya.

Penjelasan Polri

Viralnya SE dari Kapolri tersebut membuat publik heboh. Menyadari hal itu, Mabes Polri langsung memberikan penjelasan lewat Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Ia menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tak ada narasumber yang menyampaikan maupun surat edaran untuk ditunjukkan. Oleh karena itu, surat edaran yang terlanjur viral di media sosial ini bisa jadi misinformasi dan disinformasi semata.

Hal yang pasti, Trunoyudo menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002. Polri berperan penting dalam memelihara keamanan ketertiban masyarakat.

SE Kapolri soal tangkap debt collector memang jadi bahan perbincangan hangat. Namun jangan menerima informasi tanpa mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu.

Previous Article

Cegah Negara Rugi, AHY Lancarkan Jurus Gebuk ...

Next Article

Tim Kejaksaan Negeri Blora Cek Dugaan Korupsi ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Uncategorized

    Tess berita

    November 21, 2025
    By userr
  • Uncategorized

    Potret Buruk Jalan Lingkungan Kampung Periuk Di RW.04 Desa Mekarsari, Jangan Pilih Kasih Dong..

    April 22, 2026
    By Redaksi
  • Uncategorized

    Raih Puluhan Penghargaan, Jabatan Pelaksana Tugas Tak Ganggu Kinerja Pemprov Banten

    Januari 29, 2024
    By Redaksi
  • Uncategorized

    Kades Desa Kramat Ikuti Apel Bersama dalam Rangka Hari Santri Nasional

    Oktober 22, 2024
    By Redaksi
  • Uncategorized

    Media Massa Berperan Dalam Proses Pesta Demokrasi

    Agustus 9, 2023
    By Redaksi
  • Uncategorized

    Buka Latsar BTB Banten, Wagub Andika: Hadapi Potensi Bencana dengan Perkuat Mitigasi

    Maret 16, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Uncategorized

    Kades Desa Kramat Ikuti Apel Bersama dalam Rangka Hari Santri Nasional

  • Nasional

    Karolog Polda Banten Ikuti Monitoring dan Evaluasi Logistik Polri Tahun 2021

  • Nasional

    Personel Satbrimob Polda Banten Ikuti Korps Rapot Kenaikan Pangkat

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Ops Cipkon Tengah Malam di Kota Tangerang Berujung Penangkapan Terduga Pengedar Sabu

    By Redaksi
    Mei 22, 2026
  • Gubernur Andra Soni Apresiasi Pembinaan Tenis Pengprov Pelti Banten dan Polda Banten, Ajak Sukseskan PON ...

    By Redaksi
    Mei 22, 2026
  • Perampokam di Minimarket Solear, Polsek Cisoka Lakukan Penyelidikan

    By Redaksi
    Mei 22, 2026
  • Bupati Maesyal Pastikan Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang Sehat dan Aman Jelang Idul Adha 1447 ...

    By Redaksi
    Mei 22, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.