Diduga Tak Fungsi Pengawas DTRB Dalam Kegiatan Gedung Serbaguna di Perum GMP 2 Desa Karet Kecamatan Sepatan

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Sangat disayangkan proyek kegiatan pembangunan gedung serbaguna dan balai warga yang tepatnya berlokasi di RW. 08 Perum GMP 2 Desa Karet Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. (Minggu 30 Juni 2024).
Sebagimana diketahui kegiatan proyek pembangunan gedung serbaguna dan balai warga ini, sangat jelas, diduga langgar aturan tentang keterbukaan informasi publik dan juga abaikan para pekerja yang tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) tentu ini tidak dibenarkan.
Kewajiban memasang papan nama informasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi (plang proyek).
Sangat disayangkan tidak terpasangnya papan informasi proyek (PIP), Diduga bertentangan dengan peraturan Perpres, tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, tidak adanya keterbukaan dalam penggunaan anggaran kepada masyarakat juga menambah kecurigaan masyarakat terhadap tim pembangunan gedung serbaguna dan balai warga.
Pembangunan penataan Halaman Gedung Serbaguna dan Balai Warga di perumahan GMP 2 Rw 08 Desa karet kecamatan sepatan yang digelontorkan dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024
“Gaya hidup pelaksana kegiatan anggaran (PKA, red) sangat nyolok sekali, setelah mendapat amanah sebagai pelaksana pembangunan gedung serbaguna, yang tentu jelas, diduga kuat langgar aturan tentang keterbukaan informasi publik dan K3.
Tujuan Pembangunan Gedung Serba Guna ini adalah memberikan fasilitas ruang publik yang dibutuhkan masyarakat seperti halnya kegiatan Olahraga, Perkawinan/Resepsi, Pertemuan/Rapat/Penyuluhan, Pementasan/Latihan Kesenian & Kebudayaan, atau Perhelatan even-even penting lainnya.
Diharapkan pembangunan gedung serbaguna ini dapat dimanfaatkan oleh warga perumahaan GMP 2 tentunya masyarakat sekitar perumahan tersebut sebagaimana mestinya.
Transparansi mutlak harus dilakukan agar semua masyarakat berhak tahu, dana yang digunakan milik masyarakat atau dari kantong pribadi. Pemerintah kabupaten Tangerang seharusnya memberikan sanksi kepada pelaksana proyek tersebut yang tidak mematuhi peraturan tanpa memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Oleh karenannya, Dinas Tata Ruang Dan Bangunan kabupaten tangerang untuk turun kelokasi kegiatan tpembangunan gedung serbaguna tersebut yang berada di perum GMP 2 desa karet kecamatan sepatan dan panggil pelaksana atau pemborong dan bila perlu panggil pengawas untuk segera di tinjau kelokasi pembangunan tersebut yang diduga tak sesuai Sepk dan RAB yang dapat merugikan keuangan Negara (APBD Tahun 2024 Kabupaten Tangerang)
Hingga berita ini tayang, pihak terkait dan pelaksana pembangunan gedung serbaguna di perum GMP 2 desa karet kecamatan sepatan belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Red)