JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Infrastruktur
Home›Infrastruktur›Pengawas DTRB Diduga Tutup Mata Pada Proyek Pembangunan POSYANDU Di Perum Grand Residen Mekarsari Rajeg

Pengawas DTRB Diduga Tutup Mata Pada Proyek Pembangunan POSYANDU Di Perum Grand Residen Mekarsari Rajeg

By Redaksi
Juli 4, 2024
507
0

 

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Pemerintah kabupaten tangerang gaspoll kegiatan pembangunan, salah satunya adalah kegiatan Pembangunan POSYANDU Di Perum Grand Residen Mekarsari rajeg yang melalui dari Dinas tata ruang dan bangunan diduga pengawas tutup mata dan diduga tak sesuai Spek dan RAB.

Pasalnya dilokasi proyek kegiatan pembangunan tersebut nyata terlihat kerjaan nya terkesan asal, bukan hanya itu saja para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) dan juga papa informasi proyek tidak di pasang yakni dilokasi kegiatan pembangunan.

Berdasarkan data dari sistem kabupaten tangerang bahwa kegiatan tersebut adalah pembangunan POSYANDU yakni di Perum Grand Residen Mekarasari Rajeg di RT 02 Rw 15 Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten (kamis 4 Juli 2024).

BACA JUGA : Diduga Tak Fungsi Pengawas DTRB Dalam Kegiatan Gedung Serbaguna di Perum GMP 2 Desa Karet Kecamatan Sepatan

POSYANDU adalah singkatan dari Pos Pelayanan Terpadu, sebuah program kesehatan dasar yang ditujukan untuk memantau dan meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya pada kelompok balita (anak usia 0-5 tahun) dan ibu hamil di Indonesia.

Lebihlanjut, “Baeng LSM APKAN saat diminta tanggapannya, “Mengatakan, ” Pembangunan Posyandu yang saat ini dalam proses pengerjaan di perum grand mekarsari residen rajeg, diduga tanpa ada pengawasan dari dinas terkait.

Sebagimana diketahui kegiatan proyek pembangunan posyandu ini, sangat jelas langgar aturan tentang keterbukaan informasi publik dan juga abaikan para pekerja yang tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) tentu ini tidak dibenarkan.”cetusnya

Kewajiban memasang papan nama informasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan informasi (papan nama proyek).

“Pembangunan posyandu di perum grand mekasari residen Rt.02 Rw 15 Desa Mekarsari kecamatan rajeg yang digelontorkan dari anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024.

Tujuan Pembangunan Posyandu merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat di desa/kelurahan dan dikelola oleh Pengelola Posyandu, yang dikukuhkan dengan keputusan kepala desa/lurah.

Transparansi mutlak harus dilakukan agar semua masyarakat berhak tahu, dana yang digunakan milik masyarakat atau dari kantong pribadi. Pemerintah kabupaten Tangerang seharusnya memberikan sanksi kepada pelaksana proyek tersebut yang tidak mematuhi peraturan tanpa memasang papan informasi proyek di lokasi, “tutupnya

Saat awak media konfirmasi kepada kades mekarsari perihal kegiatan pembanguanan posyandu dengan gamblang menjawab, “tidak tau karena desa tidak menganggararkan, “ucap kades mekarsari.

Oleh karenannya, Pihak Dinas Tata Ruang Dan Bangunan kabupaten tangerang untuk turun kelokasi kegiatan pembangunan Posyandu tersebut yang berada di perum grand mekarsari residen di desa mekar sari kecamatan rajeg kabupaten tangerang, dan panggil pelaksana atau pemborong dan bila perlu panggil pengawas untuk segera di tinjau kelokasi pembangunan tersebut yang diduga tak sesuai Sepk dan RAB yang dapat merugikan keuangan Negara (APBD Tahun 2024 Kabupaten Tangerang)

Hingga berita ini tayang, pihak pelaksana pembangunan posyandu di perum grand residen mekasari rajeg dan pengawas dari dinas tata ruang dan bangunan kabupaten tangerang belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Red)

Previous Article

Kapolda Banten Pimpin Korp Raport, 140 Personel ...

Next Article

Baeng LSM APKAN RI Sebut Proyek Pengerjaan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Infrastruktur

    Diduga Tak Fungsi Pengawas DTRB Dalam Kegiatan Gedung Serbaguna di Perum GMP 2 Desa Karet Kecamatan Sepatan

    Juni 30, 2024
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Diduga Tak Berlaku Papan Informasi Proyek (PIP) Di Desa Gintung Pada Kegiatan Pengerjaan U-dith

    Mei 24, 2023
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    H.Iwan Minta BPK – RI Perwakilan Banten Usut Tuntas Kegiatan Peningkatan Jalan Hotmix Yang Dikerjakan Oleh CV. SERBA DUA Di ...

    Juni 28, 2024
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Fasilitas Umum Di Kampung Tegal Kali Baru Balaraja Rusak Disinyalir Akibat Proyek PT SIS

    Februari 9, 2023
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Baeng LSM APKAN RI Sebut Proyek Pengerjaan U-ditch di Jalan Cendrawasih Perum Kutabumi 5 Desa Sukamantri Kecamatan Pasarkemis, Diduga Ada ...

    Juli 8, 2024
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Wakil Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Sesalkan Pihak Kecamatan Gunung Kaler??

    Mei 20, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Nasional

    Mengetahui Berbagai Ciri-Ciri Karya Patung Zaman Prasejarah

  • Infrastruktur

    Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

  • TNI-POLRI

    Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Kunjungan Kerja Pemerintah Desa Sela Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Provinsi Bali Kekantor Desa Laksana

    By Redaksi
    Juni 6, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.