JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

Pemerintahan
Home›Pemerintahan›Pemprov Banten Berlakukan Larangan Kembang Api Demi Keamanan Tahun Baru 2026

Pemprov Banten Berlakukan Larangan Kembang Api Demi Keamanan Tahun Baru 2026

By Redaksi
Desember 27, 2025
17
0
Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut, gubernur Banten mengimbau sekaligus melarang seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun. Baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif. Selain itu, larangan tersebut juga bertujuan untuk menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, serta kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan, khususnya di lingkungan permukiman.
Gubernur Banten juga menekankan bahwa larangan ini memiliki makna sosial yang lebih luas sebagai wujud empati dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami korban bencana alam di wilayah Sumatera. Pemerintah Provinsi Banten mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial.
Melalui surat edaran itu, gubernur Banten menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut di wilayah masing-masing serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga diminta melakukan koordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum. Selain itu, camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda diharapkan turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Dengan diterbitkannya kebijakan ini, Pemprov Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta mencerminkan kepedulian sosial seluruh elemen masyarakat. (H.Maswi/H.Iwan)
Previous Article

Wagub Dimyati: Metode Pembelajaran Al-Qur’an yang Gembira ...

Next Article

Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Pemerintahan

    Bunda Eliyah Kades Lembangsari Menghimbau Kepada Masyarakatnya Jelang Perayaan Malam Tahun Baru 2023

    Desember 27, 2022
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Wakil Bupati Tangerang Secara Resmi Membuka Job Fair Yang Di Gelar Secara Online

    November 9, 2021
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Menkes dan Kabaharkam Polri Tinjau Arus Mudik Lebaran 2024

    April 9, 2024
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Pemprov Banten Siapkan Posko Kesehatan Arus Mudik Idul Fitri 2023

    April 10, 2023
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tunjuk Deni Hermawan Jadi Plt Kepala Bapenda

    April 1, 2023
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Kecamatan Sepatan Sukses Gelar MTQ Tingkat Kecamatan, Dimeriahkan Artis KDI Gita dan Gambus Bawazier

    Desember 5, 2025
    By Redaksi

You may interested

  • TNI-POLRI

    Asah Kemampuan, Personel Satbrimob Polda Banten Latihan Bongkar Pasang Senjata

  • Pemerintahan

    Selamat Ulang Tahun Camat Kemiri : MCCK (Media Center Community Kemiri) Tetap Sinergi untuk Kemajuan Kecamatan

  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Al Muktabar: Daging Kurban Untuk Keluarga Dengan Stunting dan Gizi Buruk

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • AKP I Nyoman Nariana Sambut Ramah IPTU Bayu Sebagai Kapolsek Kronjo

    By Redaksi
    Januari 26, 2026
  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • Pemprov Banten Berlakukan Larangan Kembang Api Demi Keamanan Tahun Baru 2026

    By Redaksi
    Desember 27, 2025
  • Wagub Dimyati: Metode Pembelajaran Al-Qur’an yang Gembira Kunci Pembentukan Karakter Anak

    By Redaksi
    Desember 25, 2025
  • AKP I Nyoman Nariana Sambut Ramah IPTU Bayu Sebagai Kapolsek Kronjo

    By Redaksi
    Januari 26, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.