*CV. ADEWITYA KARYA*: PPTK Kecamatan Sepatan Timur Perlu Diberi Tau, Pembangunan Jalan Paving Block Di Kp.Tenggulun, Diduga Sebagian Tidak Menggunakan Amparan Dasar Batu Sprit

Tangerang – PPTK Kecamatan Sepatan Timur perlu diberi tau terkait proyek Pembangunan pemeliharaan jalan paving block yang berlokasi di kampung tunggulun RT.02/03 Desa Kampung Kelor Kecamatan sepatan Timur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Perlu meninjau dan mengevaluasi untuk kedepannya.
Saat dilokasi proyek pembangunan pemeliharaan jalan paving block, nampak nyata amparan dasar agregat sangat tidak maksimal melainkan kebanyak abu, dan sebagian tidak menggunakan amparan dasar agregat atau batu sprit, tidak di wolles, bukan hanya itu saja, pemasangan paving blok terlihat asal jadi, serta para pekerja tidak dilengkapi memakai alat pindung diri (APD), dan diduga material paving blok tidak standar SNI.
H.Iwan angakat bicara, “PPTK Kecamatan sepatan Timur perlu diberi tau terkait proyek pembangunan jalan paving blok yang menelan anggaran sebesar Rp.99.439.000.00,- yang dikerjakan oleh pelaksana CV. ADEWITYA KARYA, Diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026.
“Kami dari DPD LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN – RI) tentunya ini sebagai bahan pertimbangan evaluasi dari pihak kecamatan sepatan timur sebagai selaku pengguna anggaran.”ucapnya
“Dan tentunya kegiatan tersebut untuk menjadi salahsatu contoh untuk mengevaluasi kedepannya, agar tidak menimbulkan dugaan- dugaaan atau lainnya yang dapat merugikan keuangan negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026.
Hingga berita ini tayang di publik, pengawas lapangan, PPTK Kecamatan sepatan Timur dan kontraktor kegiatan blum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi ( Red/Team)






