Diduga Akal Bulus Pelaksana, H.Iwan Tuding Pengerjaan Pemliharaan Jalan Paving Blok Di RW 03 Desa Kedaung Barat Diduga Tak Sesuai RAB

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – H.Iwan Tuding proyek pembangunan pengerjaan yang berjudul Kegiatan pemliharaan, yakni jalan lingkungan paving blok di RW 03 Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Diduga Tak Sesuai RAB yang dapat merugikan keuangan Negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024).
Dikatakan langsung oleh H.Iwan Ketua LBH LP KPKN,”Kami akan meminta Kepada BPK Camat Sepatan Timur untuk segera meninjau dan mengcek langsung kelokasi kegiatan pemliharaan jalan paving blok yang tepatnya dekat sekolah SMAN 25 RW 03 Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. (Kamis 9 Mei 2024).
Mempertegas kritiknya, Ketua H.Iwan menerangkan perihal kewajiban kontraktor harusnya wajib menerapkan prinsip prinsip K3 “Prinsip prinsip K3 itu wajib dipatuhi, selain Alat Pelindung Diri, Perusahaan pelaksana wajib menyediakan alat pelindung diri. karena pekerjaan tersebut menggunakan alat yang dapat menimbulkan bahaya, untuk itu perlu kita ingatkan dan sedini mungkin kita cegah terjadi nya kecelakaan kerja.
“Bila perlu akan kami layangkan surat ke Inspektorat dan BPK – RI perwakilan Banten untuk lalukan Audit pengerjaan pembangunan proyek yang berjudul kegiatan pemeliharaan jalan paving blok di Rw 03 Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang yang di kerjaakan oleh pelaksana CV ARMAGEDONE dengan nilai sebesar Rp. 84.639.000 yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024.”cetusnya.
Lebihlanjut, Hal berbeda dikatakan Baeng LSM APKAN RI, “Kami melihat bahwa kegiatan pengerjaan tersebut diduga kuat tidak mengacu pada aturan yang di tetapkan oleh kecamatan sepatan timur, maksud aturan disini pengerjaan tersebut diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah diberikan oleh kecamatan sepatan timur.
Untuk itu kami sebagai aktivis tangerang utara akan segera melayangkan surat kepada Instansi – Instansi terkait, guna mendapat kepastian pada kesesuaian pengerjaan termaksud.”tegasnya
Sampaikan berita ini tayang, pelaksana dan pengawas dan kasi pelayanan belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (*Red)