Proyek Pembangunan Gapura Desa Klebet Kecamatan Kemiri, Diduga Kuat Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

Tangerang – Pelaksanaan proyek pembangunan Gapura Desa Klebet Kecamatan Kemiri yang tanpa papan informasi kegiatan, kuat dugaan sengaja menutup-nutupi soal besarnya anggaran dan sumber anggaran.
Dugaan proyek pelaksanaan pembangunan gapura dari drsa klebet kecamatan kemiri diduga tanpa pengawasan yang ketat kecamatan kemiri, perlu muhasabah didalam perannya yakni pada kegiatan pelaksanaan pembangunan gapura di jalan desa klebet kecamatan kemiri.
Pasalnya saat dilokasi proyek pembangunan gapura, menurut salahsatu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, “Bahwa proyek pembangunan gapura punya desa klebet, (Senin 20 April 2026).
Dikatakan langsung oleh H.Iwan,” Dalam pelaksanaan di lapangan, kami tidak menemukan adanya papan informasi proyek pembangunan. Tentu jelas ini sesuatu ketidak transfaransinya, padahal jelas adanya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak tahu.
“Selain itu, material besi yang digunakan juga dipertanyakan ukurannya , dan juga erbel yang digunakan.
“Kami menduga material yang digunakan tidak sesuai rencana anggara biaya (RAB),
“Dan seharusnya para pekerja dilengkapi menggunakan alat pelindung diri (APD) agar terlindung dari bahaya, lalu dimana perannya pengawasan kecamatan kemiri, apakah tidak pemgawasi kegiatan tersebut.
Hingga berita ini tayang dipublik, Binwas Kecamatan Kemiri dan Desa Klebet belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Team/Red)








